DUMAI (RIAUPOS.CO) — Bea Cukai Dumai memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) di halaman belakang Kantor BC Dumai, Kamis (12/12).
BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digiling dengan alat berat dan di tanam ke dalam tanah. Hadir saat itu Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta, Kasi Pusat layanan informasi (PLI), Bea Cukai Dumai Gatot Kuncoro, Kasatpol PP Kota Dumai dan beberapa tamu undangan lainnya.
"BMN ini merupakan hasil penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai Dumai karena barang tersebut telah melanggar ketentuan larangan pembatasan (lartas) saat importasinya, mlanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta melanggar ketentuan kepabeanan," tuturnya.
Ia mengatakan BMN tersebut merupakan barang tegahan pada 2017 lalu dan baru pada 2019 ditetapkan sebagai BMN untuk dimusnahkan. "Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai," tuturnya.
Ia menjelaskan secara rinci BMN yang dimusnahkan diantarnya rokok dengan berbagai merek sebanyak 1.800 sloop atau 18.000 bungkus atau 360.000 batang rokok. "Balpres 24 ball, ikat pinggang 180 koli, tas dan dompet berbagai merek 50 koli, kaos kaki dan pakaian 30 koli, drum plastik 35 unit dan mainan anak-anak 20 koli," jelasnya.
Tidak hanya itu, ia mengatakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), berbagai merek dengan kandungan alkohol di atas 5 persen sebanyak 188 botol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen 2 carate atau 48 kaleng juga turut dimusnahkan.
"Piring dan gelas 6 koli, obat-obatan atau kosmetik 7 kotak dan ban dalam kendaraan bermotor roda empat 15 koli, juga ikut dimusnahkan," tuturnya.
Gatot mengaku, penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini, merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun Iingkungan.(hsb)