Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Bea Cukai Dumai memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) di halaman belakang Kantor BC Dumai, Kamis (12/12).

BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digiling dengan alat berat  dan di tanam ke dalam tanah. Hadir saat itu Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta, Kasi Pusat layanan informasi (PLI), Bea Cukai Dumai  Gatot Kuncoro,  Kasatpol PP Kota Dumai dan beberapa tamu undangan lainnya.

"BMN ini merupakan hasil penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai Dumai karena  barang tersebut telah melanggar ketentuan larangan pembatasan (lartas) saat importasinya, mlanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta melanggar ketentuan kepabeanan," tuturnya.

Ia mengatakan BMN tersebut merupakan barang tegahan pada 2017 lalu dan baru pada 2019 ditetapkan sebagai BMN untuk dimusnahkan. "Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan  persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai," tuturnya.

Baca Juga:  Nyanyikan Indonesia Raya sebelum Salat Tarawih, Uu: Itu Kurang Pas

Ia menjelaskan secara rinci BMN yang dimusnahkan  diantarnya rokok dengan berbagai merek sebanyak 1.800 sloop  atau 18.000 bungkus atau 360.000 batang rokok. "Balpres 24 ball,  ikat pinggang 180 koli, tas dan dompet berbagai merek 50 koli, kaos kaki dan pakaian 30 koli, drum plastik 35 unit dan mainan anak-anak 20 koli," jelasnya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), berbagai merek dengan kandungan alkohol di atas 5 persen sebanyak 188 botol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA)  dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen 2 carate  atau 48 kaleng juga turut dimusnahkan. 

"Piring dan gelas 6 koli, obat-obatan atau kosmetik 7 kotak dan ban dalam kendaraan bermotor roda empat 15 koli, juga ikut dimusnahkan," tuturnya.

Baca Juga:  Lamborghini Stop Produksi, Ferrari Jalan Terus

Gatot mengaku, penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini, merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun Iingkungan.(hsb) 

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Bea Cukai Dumai memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) di halaman belakang Kantor BC Dumai, Kamis (12/12).

BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digiling dengan alat berat  dan di tanam ke dalam tanah. Hadir saat itu Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta, Kasi Pusat layanan informasi (PLI), Bea Cukai Dumai  Gatot Kuncoro,  Kasatpol PP Kota Dumai dan beberapa tamu undangan lainnya.

- Advertisement -

"BMN ini merupakan hasil penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai Dumai karena  barang tersebut telah melanggar ketentuan larangan pembatasan (lartas) saat importasinya, mlanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta melanggar ketentuan kepabeanan," tuturnya.

Ia mengatakan BMN tersebut merupakan barang tegahan pada 2017 lalu dan baru pada 2019 ditetapkan sebagai BMN untuk dimusnahkan. "Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan  persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai," tuturnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sebegini Harta Kekayaan Ketua MPR RI 2019-2024

Ia menjelaskan secara rinci BMN yang dimusnahkan  diantarnya rokok dengan berbagai merek sebanyak 1.800 sloop  atau 18.000 bungkus atau 360.000 batang rokok. "Balpres 24 ball,  ikat pinggang 180 koli, tas dan dompet berbagai merek 50 koli, kaos kaki dan pakaian 30 koli, drum plastik 35 unit dan mainan anak-anak 20 koli," jelasnya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), berbagai merek dengan kandungan alkohol di atas 5 persen sebanyak 188 botol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA)  dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen 2 carate  atau 48 kaleng juga turut dimusnahkan. 

"Piring dan gelas 6 koli, obat-obatan atau kosmetik 7 kotak dan ban dalam kendaraan bermotor roda empat 15 koli, juga ikut dimusnahkan," tuturnya.

Baca Juga:  Dengungkan TGPF Kasus Novel

Gatot mengaku, penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini, merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun Iingkungan.(hsb) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari