Minggu, 13 April 2025

49 Warga Terjaring Razia Prokes

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai melakukan kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Giat ini berlangsung di ruas Jalan HR Soebrantas, Senin (12/10).

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut  Peraturan Walikota Dumai (Perwako) Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai. Para petugas menghentikan pengendara yang melintas baik roda dua maupun roda empat yang terlihat tidak menggunakan masker. Tercatat, ada 49 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Di antaranya terdapat 6 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau di bawah umur.

Baca Juga:  Tindakan Anarkis di Papua Tak Dibiarkan

"Masih adanya masyarakat  yang terjaring menunjukkan jika masyarakat belum sepenuhnya sadar pentingnya menggunakan masker untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Dumai," ujar  Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur Dinas Satpop PP Kota Dumai, Tengku Ismed yang juga bagian dari Tim Gugus Tugas. 

Ia mengatakan, terjadi peningkatan jumlah orang yang terjaring dalam razia kali ini. "Ini merupakan peningkatan di hari sebelumnya. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan halaman Kantor Bersama Jalan HR Soebrantas. Untuk yang di bawah, umur kami beri sanksi sosial berupa membaca Pancasila," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat di Kota Dumai untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker. (hsb)

Baca Juga:  Kelmi: Khawatir Keluhan Warga Bergejala Covid-19 Meningkat di Rohul

 

Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai melakukan kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Giat ini berlangsung di ruas Jalan HR Soebrantas, Senin (12/10).

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut  Peraturan Walikota Dumai (Perwako) Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai. Para petugas menghentikan pengendara yang melintas baik roda dua maupun roda empat yang terlihat tidak menggunakan masker. Tercatat, ada 49 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Di antaranya terdapat 6 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau di bawah umur.

Baca Juga:  Kasus Penyobekan Buku Merah Dihentikan

"Masih adanya masyarakat  yang terjaring menunjukkan jika masyarakat belum sepenuhnya sadar pentingnya menggunakan masker untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Dumai," ujar  Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur Dinas Satpop PP Kota Dumai, Tengku Ismed yang juga bagian dari Tim Gugus Tugas. 

Ia mengatakan, terjadi peningkatan jumlah orang yang terjaring dalam razia kali ini. "Ini merupakan peningkatan di hari sebelumnya. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan halaman Kantor Bersama Jalan HR Soebrantas. Untuk yang di bawah, umur kami beri sanksi sosial berupa membaca Pancasila," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat di Kota Dumai untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker. (hsb)

Baca Juga:  Tahun Baru Pake AXIS, Mabar Makin Seru!

 

Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

49 Warga Terjaring Razia Prokes

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai melakukan kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Giat ini berlangsung di ruas Jalan HR Soebrantas, Senin (12/10).

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut  Peraturan Walikota Dumai (Perwako) Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai. Para petugas menghentikan pengendara yang melintas baik roda dua maupun roda empat yang terlihat tidak menggunakan masker. Tercatat, ada 49 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Di antaranya terdapat 6 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau di bawah umur.

Baca Juga:  Kasus Penyobekan Buku Merah Dihentikan

"Masih adanya masyarakat  yang terjaring menunjukkan jika masyarakat belum sepenuhnya sadar pentingnya menggunakan masker untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Dumai," ujar  Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur Dinas Satpop PP Kota Dumai, Tengku Ismed yang juga bagian dari Tim Gugus Tugas. 

Ia mengatakan, terjadi peningkatan jumlah orang yang terjaring dalam razia kali ini. "Ini merupakan peningkatan di hari sebelumnya. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan halaman Kantor Bersama Jalan HR Soebrantas. Untuk yang di bawah, umur kami beri sanksi sosial berupa membaca Pancasila," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat di Kota Dumai untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker. (hsb)

Baca Juga:  Diancam dengan Pisau, Remaja Dirampok dan Nyaris Diperkosa

 

Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai melakukan kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Giat ini berlangsung di ruas Jalan HR Soebrantas, Senin (12/10).

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut  Peraturan Walikota Dumai (Perwako) Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai. Para petugas menghentikan pengendara yang melintas baik roda dua maupun roda empat yang terlihat tidak menggunakan masker. Tercatat, ada 49 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Di antaranya terdapat 6 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau di bawah umur.

Baca Juga:  Pemkab Gelar Ramah Tamah Sambut Kajari Baru

"Masih adanya masyarakat  yang terjaring menunjukkan jika masyarakat belum sepenuhnya sadar pentingnya menggunakan masker untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Dumai," ujar  Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur Dinas Satpop PP Kota Dumai, Tengku Ismed yang juga bagian dari Tim Gugus Tugas. 

Ia mengatakan, terjadi peningkatan jumlah orang yang terjaring dalam razia kali ini. "Ini merupakan peningkatan di hari sebelumnya. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan halaman Kantor Bersama Jalan HR Soebrantas. Untuk yang di bawah, umur kami beri sanksi sosial berupa membaca Pancasila," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat di Kota Dumai untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker. (hsb)

Baca Juga:  Protokol New Normal Sudah Disusun

 

Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari