Sabtu, 23 November 2024
spot_img

83 Pohon Ditebang, Kerugian Rp46 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjaga keasrian kota dirusak oknum tak bertanggung jawab. Tak tanggung-tanggung, sekitar 83 batang pohon berbagai jenis yang ada di median Jalan Tuanku Tambusai tak jauh dari bando reklame yang ada di sana ditebang sepihak tanpa meminta izin pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Total kerugian sejauh ini mencapai Rp46,3 juta. 

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang ditebang. 

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang ditebang sepihak di sana.  

Jika dirupiahkan, untuk bibitnya saja Glodokan Tiang berharga Rp600 ribu dan Tabebuya Rosea Rp500 ribu per batang. Maka, jika dikalkulasikan, total kerugian akibat pemotong tanpa izin ini minimal berada di kisaran Rp46,3 juta. Yakni Rp28,8 juta untuk Glodokan Tiang dan Rp17,5 juta untuk Tabebuya Rosea. Belum lagi jika dihitung biaya yang sudah dikeluarkan bertahun-tahun untuk merawat dan membesarkan puluhan batang pohon tersebut. 

Baca Juga:  Shaquille O’Neal: ’’Aku Cinta Kamu, Saudaraku. Selamanya...’’

Di lokasi, Senin (12/10) siang, tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Aksi pemotongan sepihak oleh oknum ini sendiri baru diketahui Senin pagi. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan Ahad (11/10) malam hingga Senin dini hari.

"Pohon di median kita di Jalan Tuanku Tambusai di tebang orang yang tidak bertanggung jawab. Ini memprihatinkan sekali. Karena sudah lama kita rawat," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edward Riansyah kepada Riau Pos, kemarin. 

Edu, begitu Kabid Pertamanan akrab disapa melanjutkan, penebangan itu dipastikan tanpa izin. Pihaknya akan menelusuri siapa pihak yang diduga melakukannya. "Tidak ada izinnya. Sedang kita cari tahu. Kalau mau potong mesti ada izin dari pertamanan," tegas dia. 

Dia melanjutkan, aksi pemotongan sepihak ini diketahui dari petugas lapangan yang sehari hari merawat taman di media jalan tersebut. "Ini laporan dari anggota di lapangan yang lagi bersihkan taman median jalan disana hari ini (kemarin, red)," ungkapnya. 

Baca Juga:  SBY: Jokowi Tak Ingin Negeri Ini Menyimpan Banyak Bom Waktu

Penebangan tanpa izin ini sendiri ungkapnya melanggar Peraturan Daerah (Perda). Yakni No 5 /2002 tentang ketertiban umum Bab II pasal 6 e. "Ada perda yang dilanggar," imbuhnya. 

Pasal 6 e ini sendiri berbunyi, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Sementara pada Bab VIII Pasal 26 ayat 1 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000,-. Sedangkan pada ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran.

Dalam pada itu, Senin siang kemarin pula Dinas PUPR Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru turun ke lokasi. Ini untuk pengecekan Informasi peristiwa yang terjadi. Termasuk mengumpulkan bukti permulaan yang ada."Kita minta petunjuk dan melakukan peninjauan bersama pihak kepolisian," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjaga keasrian kota dirusak oknum tak bertanggung jawab. Tak tanggung-tanggung, sekitar 83 batang pohon berbagai jenis yang ada di median Jalan Tuanku Tambusai tak jauh dari bando reklame yang ada di sana ditebang sepihak tanpa meminta izin pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Total kerugian sejauh ini mencapai Rp46,3 juta. 

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang ditebang. 

- Advertisement -

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang ditebang sepihak di sana.  

Jika dirupiahkan, untuk bibitnya saja Glodokan Tiang berharga Rp600 ribu dan Tabebuya Rosea Rp500 ribu per batang. Maka, jika dikalkulasikan, total kerugian akibat pemotong tanpa izin ini minimal berada di kisaran Rp46,3 juta. Yakni Rp28,8 juta untuk Glodokan Tiang dan Rp17,5 juta untuk Tabebuya Rosea. Belum lagi jika dihitung biaya yang sudah dikeluarkan bertahun-tahun untuk merawat dan membesarkan puluhan batang pohon tersebut. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Miris, 27 Pegawai dan Hakim PA Surabaya Positif Corona

Di lokasi, Senin (12/10) siang, tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Aksi pemotongan sepihak oleh oknum ini sendiri baru diketahui Senin pagi. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan Ahad (11/10) malam hingga Senin dini hari.

"Pohon di median kita di Jalan Tuanku Tambusai di tebang orang yang tidak bertanggung jawab. Ini memprihatinkan sekali. Karena sudah lama kita rawat," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edward Riansyah kepada Riau Pos, kemarin. 

Edu, begitu Kabid Pertamanan akrab disapa melanjutkan, penebangan itu dipastikan tanpa izin. Pihaknya akan menelusuri siapa pihak yang diduga melakukannya. "Tidak ada izinnya. Sedang kita cari tahu. Kalau mau potong mesti ada izin dari pertamanan," tegas dia. 

Dia melanjutkan, aksi pemotongan sepihak ini diketahui dari petugas lapangan yang sehari hari merawat taman di media jalan tersebut. "Ini laporan dari anggota di lapangan yang lagi bersihkan taman median jalan disana hari ini (kemarin, red)," ungkapnya. 

Baca Juga:  Dukung Penguatan Citra Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau

Penebangan tanpa izin ini sendiri ungkapnya melanggar Peraturan Daerah (Perda). Yakni No 5 /2002 tentang ketertiban umum Bab II pasal 6 e. "Ada perda yang dilanggar," imbuhnya. 

Pasal 6 e ini sendiri berbunyi, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Sementara pada Bab VIII Pasal 26 ayat 1 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000,-. Sedangkan pada ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran.

Dalam pada itu, Senin siang kemarin pula Dinas PUPR Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru turun ke lokasi. Ini untuk pengecekan Informasi peristiwa yang terjadi. Termasuk mengumpulkan bukti permulaan yang ada."Kita minta petunjuk dan melakukan peninjauan bersama pihak kepolisian," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari