JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menyerahkan mandat kinerja lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo beserta rekannya Saut Situmorang dan Laode M Syarif.
Sikap tegas ini disampaikan Agus setelah Pemerintah bersama Komisi III DPR RI melakukan revisi UU KPK dan terpilihnya calon pimpinan (Capim) KPK bermasalah. Sebab pada Rabu (12/9) malam, pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly setuju untuk menindaklanjuti revisi UU KPK.
“Kami prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan, kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi. Namun dalam hal ini rasanya Presiden sudah mengirimkan surat ke DPR,” kata Agus di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Agus menduga, jika revisi UU KPK tersebut akan segera diselesaikan melalui rapat paripurna. Sehingga nantinya KPK sebagai pelaksana Undang-Undang tidak lagi bisa menolak.
Oleh karena itu, secara tegas Agus menyatakan pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden RI Joko Widodo. Langkah ini ditempuh sebagai rasa kekecewaan, karena KPK sebagai pelaksana Undang-Undang tidak diajak kompromi terkait revisi tersebut.
“Setelah kami mempertimbangkan sebaik-baiknya keadaan yang semakin genting ini, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI,” tegas Agus.
Agus mengharapkan, Jokowi dapat mengajak KPK untuk terlebih dahulu membahas bersama dengan lembaga antirasuah terkait wacana revisi UU KPK. Bahkan, dia menunggu perintah Jokowi untuk kembali beraktivitas melakukan pemberantasan korupsi.
“Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu,” tukas Agus.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal