JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik korporasi atau perusahaan yang diuntungkan dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tahun 2011-2013. KPK bakal menelusuri sejumlah korporasi yang turut diperkaya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat korporasi dalam kasus ini.
"Untuk korporasi kita memang belum sampai sana. Tapi, kita akan kesana tujuan nantinya," kata Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Dalam persidangan perkara korupsi KTP-el, terungkap adanya korporasi yang turut diperkaya. Korporasi tersebut yakni, Manajemen bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, serta PT Quadra Solutions.
KPK sendiri mengingatkan kepada para tersangka serta sejumlah pihak yang turut menikmati uang panas proyek KTP-el agar mengembalikannya. Hal tersebut, akan menjadi faktor yang dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi KTP-el.
Sedangkan dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan KTP-el.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi