Jumat, 20 September 2024

Mantan Sekda Dumai Dituntut 7,5 Tahun

(RIAUPOS.CO) — Tak hanya terancam pidana penjara selama 8 tahun, Hobby Siregar turut dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp40,8 miliar. Pasalnya, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) dinilai bersalah dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

 Selain Hobby, pada perkara rasuah yang merugikan negara senilai Rp105 miliar, juga menjerat mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Dumai Muhammad Nasir. Kedua pesakitan tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/8) siang. 

“Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ungkap JPU di hadapkan majelis hakim diketuai oleh Maruli Tua Pasaribu SH. 

- Advertisement -

Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara. 

 Sementara, terhadap Hobby Siregar dituntut hukuman le­bih berat dari Nasir. Direktur PT MRC terancam menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi selama delapan tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan 8 tahun penjara,” papar Roy Riyadi SH didampingi Feby Dwi Andospendi SH 

- Advertisement -

  Lalu, JPU turut mewajibkan Hobby membayar denda sebesar Rp700 juta atau subsider enam bulan penjara. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian negara, pria kelahiran Tapanuli Utara 64 tahun silam dibebankan sebesar Rp40,8 miliar, “Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU KPK. 

 Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada pekan depan.

 Sebelumnya dalam surat dakwaan, M Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar. Keduanya, melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam.

 Di antaranya, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63,  Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta,  Adi Zulhalmi Rp55 juta. Kemudian, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyears bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis. 

Baca Juga:  Pakai Joki, NIK Pelamar CPNS Bakal Diblokir

 Yakni, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal  Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus. 

 Perbuatan terdakwa berawal saat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis melakukan pekerjaan pembangunan sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan menelan anggaran Rp2,5 triliun. Pada kegiatan itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis. Selain itu, Nasir juga selalu Penggunan Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perjalanannya, Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati (MKS) dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui orang dekat Bupati Bengkalis yakni Ribut Susanto. Para pihak dari perusahaan tersebut menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek pembangunan jalan poros. 

 Atas keinginan tersebut, Ribut menyampaikan kepada Herliyan Saleh dan Muhammad Nasir. Namun, kedua pejabat itu meminta perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek mesti bersedia memberikan sejumlah uang sebagai fee. Akhirnya, pihak kontraktor bersama Herliyan dan Muhammad Nasir melakukan pertemuan. 

 Usai pertemuan, Ribut menyampaikan kepada Ismail, jika Herliyan memerlukan uang Rp300 juta. Uang yang diminta tersebut, diserahkan  beberapa hari kemudian melalui Ribut di Hotel  Peninsula Jakarta. Pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara Makmur dan Ismail, jika mendapatkan salah satu proyek multiyears di Bengkalis.

Selanjutnya, Jeffey Ronald dan Viktor Sitorus memberikan uang untuk Jamal Abdillah Rp4 miliar. Sementara Makmur dan Ismail memberi uang Rp1 miliar kepada Herliyan Saleh yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702, Apartemen Permata Hijau Residence.

Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears dengan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak TA 2012-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor: 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani Herliyan Saleh dan Jamal Abdillah 

 Dalam nota itu disebutkan kegiatan fisik tahun jamak. Salah satunya peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan anggaran Rp528.073.384.162,48.

 Akan tetapi, untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

 Kala itu, pertemuan di Jakarta, Herliyan dan Muhammad Nasir menunjuk  perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih). 

Baca Juga:  Polsek Tampan Musnahkan Jamu Ilegal

  Dalam pertemuan , Muhammad Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam melaksanakan proses lelang proyek poros peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih, Herliyan membentuk Pokja ULP. Di dalamnya ada Syarifuddin, Adi Zulhalmi, Rozali, M Rasyidin dan lainnya.

Pada tanggal 9 Januari 2013 tim Pokja ULP mengumumkan lelang proyek tersebut melalui website LPSE. Tercatat ada 18 perusahaan yang mendaftar diantaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.

 Muhammad Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

 Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek. Selain itu, Muhmmad Nasir juga menunjuk Muslim dan Asrul sebagai pengawas lapangan dari Dinas PU Bengkalis. Mereka juga tidak punya keterampilan dan pengetahuan terkait dengan konstruksi jalan.

Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progres yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan empat kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir. 

 Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26  persen atau tidak mencapai 10 persen, sehingga pada bulan Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progres pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Bupati Bengkalis, tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak.

Pada akhirnya, Hobby Siregar  menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70 persen dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun Muhammad  Nasir meminta agar tetap diselesaikan hingga 80 persen.

 Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, pihak rekanan telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10.  

 Akibatnya terdapat selisih Rp105.881.991.970,63. Ini merupakan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka dalam penghitungan kerugian negara atas kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.(kom) 

 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — Tak hanya terancam pidana penjara selama 8 tahun, Hobby Siregar turut dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp40,8 miliar. Pasalnya, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) dinilai bersalah dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

 Selain Hobby, pada perkara rasuah yang merugikan negara senilai Rp105 miliar, juga menjerat mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Dumai Muhammad Nasir. Kedua pesakitan tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/8) siang. 

“Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ungkap JPU di hadapkan majelis hakim diketuai oleh Maruli Tua Pasaribu SH. 

Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara. 

 Sementara, terhadap Hobby Siregar dituntut hukuman le­bih berat dari Nasir. Direktur PT MRC terancam menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi selama delapan tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan 8 tahun penjara,” papar Roy Riyadi SH didampingi Feby Dwi Andospendi SH 

  Lalu, JPU turut mewajibkan Hobby membayar denda sebesar Rp700 juta atau subsider enam bulan penjara. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian negara, pria kelahiran Tapanuli Utara 64 tahun silam dibebankan sebesar Rp40,8 miliar, “Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU KPK. 

 Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada pekan depan.

 Sebelumnya dalam surat dakwaan, M Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar. Keduanya, melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam.

 Di antaranya, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63,  Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta,  Adi Zulhalmi Rp55 juta. Kemudian, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyears bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis. 

Baca Juga:  Pakai Joki, NIK Pelamar CPNS Bakal Diblokir

 Yakni, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal  Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus. 

 Perbuatan terdakwa berawal saat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis melakukan pekerjaan pembangunan sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan menelan anggaran Rp2,5 triliun. Pada kegiatan itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis. Selain itu, Nasir juga selalu Penggunan Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perjalanannya, Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati (MKS) dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui orang dekat Bupati Bengkalis yakni Ribut Susanto. Para pihak dari perusahaan tersebut menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek pembangunan jalan poros. 

 Atas keinginan tersebut, Ribut menyampaikan kepada Herliyan Saleh dan Muhammad Nasir. Namun, kedua pejabat itu meminta perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek mesti bersedia memberikan sejumlah uang sebagai fee. Akhirnya, pihak kontraktor bersama Herliyan dan Muhammad Nasir melakukan pertemuan. 

 Usai pertemuan, Ribut menyampaikan kepada Ismail, jika Herliyan memerlukan uang Rp300 juta. Uang yang diminta tersebut, diserahkan  beberapa hari kemudian melalui Ribut di Hotel  Peninsula Jakarta. Pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara Makmur dan Ismail, jika mendapatkan salah satu proyek multiyears di Bengkalis.

Selanjutnya, Jeffey Ronald dan Viktor Sitorus memberikan uang untuk Jamal Abdillah Rp4 miliar. Sementara Makmur dan Ismail memberi uang Rp1 miliar kepada Herliyan Saleh yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702, Apartemen Permata Hijau Residence.

Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears dengan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak TA 2012-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor: 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani Herliyan Saleh dan Jamal Abdillah 

 Dalam nota itu disebutkan kegiatan fisik tahun jamak. Salah satunya peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan anggaran Rp528.073.384.162,48.

 Akan tetapi, untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

 Kala itu, pertemuan di Jakarta, Herliyan dan Muhammad Nasir menunjuk  perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih). 

Baca Juga:  Adik Vicky Prasetyo Laporkan Angel Lelga

  Dalam pertemuan , Muhammad Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam melaksanakan proses lelang proyek poros peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih, Herliyan membentuk Pokja ULP. Di dalamnya ada Syarifuddin, Adi Zulhalmi, Rozali, M Rasyidin dan lainnya.

Pada tanggal 9 Januari 2013 tim Pokja ULP mengumumkan lelang proyek tersebut melalui website LPSE. Tercatat ada 18 perusahaan yang mendaftar diantaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.

 Muhammad Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

 Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek. Selain itu, Muhmmad Nasir juga menunjuk Muslim dan Asrul sebagai pengawas lapangan dari Dinas PU Bengkalis. Mereka juga tidak punya keterampilan dan pengetahuan terkait dengan konstruksi jalan.

Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progres yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan empat kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir. 

 Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26  persen atau tidak mencapai 10 persen, sehingga pada bulan Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progres pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Bupati Bengkalis, tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak.

Pada akhirnya, Hobby Siregar  menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70 persen dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun Muhammad  Nasir meminta agar tetap diselesaikan hingga 80 persen.

 Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, pihak rekanan telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10.  

 Akibatnya terdapat selisih Rp105.881.991.970,63. Ini merupakan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka dalam penghitungan kerugian negara atas kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.(kom) 

 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari