JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa hari ini tengah menjadi sorotan. Hal ini setelah kediamannya dijadikan ajang baku tembak yang melibatkan dua anggota Polri, pada Jumat (8/7/2022).
Tim redaksi JawaPos.com mencoba menelisik harta kekayaan jenderal polisi bintang dua itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id. Namun, tidak ditemukan laporan total harta kekayaan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, LHKPN Irjen Pol Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021 masih dalam perbaikan. Sehingga, KPK belum mencantumkannya pada situs e-lhkpn.
“KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi,” kata Ipi kepada JawaPos.com, Rabu (13/7/2022).
Belum dicantumkannya jumlah keseluruhan harta kekayaan Ferdy Sambo dalam situs elhkpn, kata Ipi, karena masih dalam perbaikan.
“Karena belum lengkap,” ucap Ipi.
Sebagai pejabat negara, Irjen Ferdy Sambo memang diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 2 Nomor 28 Tahun 1999.
Padahal, Ferdy Sambo sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya juga tidak ditemukan LHKPN dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah ajudannya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tewas tertembak yang diduga oleh Bharada E di kediaman pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB, di rumah jenderal bintang dua itu, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa baku tembak itu diduga terjadi saat Brigadir J keluar dari kamar istri Kadiv Propam Polri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra