JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi yang diduga untuk menimbun obat-obatan untuk pasien Covid-19. Operasi menyasar sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat.
“Kita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan. Salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).
Ady menuturkan, di lokasi penggerebekan ditemukan banyak obat-obatan untuk pasien Covid-19. Penimbunan ini diduga dilakukan agar obat bisa dijual dengan harga tinggi, melebihi aturan Kementerian Kesehatan.
“Ada tabel 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan dan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien covid-19. Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menambahkan, barang yang ditimbun berjumlah ribuan dus. Obat ini diduga akan disebar ke wilayah Jabodetabek dan kota-kota di pulau Jawa.
“Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan kita akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan,” ucap Joko.
Dalam penggerebekan ini juga ditemukan jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box yang harga awalnya Rp 1.700 per tablet, diduga akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet. Selain itu, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT. ASA, di antaranya paracetamol, dan obat lainya.
Hingga kini polisi sudah memeriksa tiga orang saksi. Yakni YP, 58, sebagai Direktur; MA, 32, sebagai Apoteker; dan E, 47, sebagai Kepala Gudang. Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan teehadap saksi-saksi lainnya.
Dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UURI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo
pasal 5 ayat (1) UURI Nomorb4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman