Rabu, 7 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Tahun Anggaran 2021

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan itu digelar di ruang paripurna DPRD Rohil, dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil Maston didampingi para wakil ketua, yakni Abdullah, Basiran Nur Efendi SE, dan Hamzah SHI MM.

Hadir juga para ketua fraksi, komisi, badan dan anggota DPRD Rohil. Sementara pemda dihadiri Bupati Afrizal Sintong SIP, dan Wakil Bupati H Sulaiman SS MH, serta seluruh jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dinas dan kantor di lingkungan Pemkab Rohil, Senin (11/4/2022) sore.

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Rohil Maston menyebutkan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dengan tata kelola yang efektif, efisien dalam pengelolaan pemerintahan yang baik maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPj.

Baca Juga:  Kata Kuasa Hukumnya, Nurhadi Tak Terima Fee Pengurusan Perkara PK di MA

Penyampaikan LKPj itu meliputi laporan penyelenggaraan pemerintah  daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Sesuai ketentuan ayat 1 pasal 19 peraturan pemerintah, nomor 13 tahun 2016 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda, maka pemda wajib menyampaikan LKPj ke dewan yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam rapat paripurna berupa laporan memuat hasil penyelengaraan pemerintah, menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemda selama satu tahun anggaran," kata Maston.

Maka terhadap kinerja penyelenggara pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan, mengacu pada tanggung jawab dan kewenangan yang ada.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Baca Juga:  Menunda Kabareskrim Baru Bisa Picu Gesekan di Internal Polri

Editor: Edwar Yaman

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan itu digelar di ruang paripurna DPRD Rohil, dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil Maston didampingi para wakil ketua, yakni Abdullah, Basiran Nur Efendi SE, dan Hamzah SHI MM.

Hadir juga para ketua fraksi, komisi, badan dan anggota DPRD Rohil. Sementara pemda dihadiri Bupati Afrizal Sintong SIP, dan Wakil Bupati H Sulaiman SS MH, serta seluruh jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dinas dan kantor di lingkungan Pemkab Rohil, Senin (11/4/2022) sore.

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Rohil Maston menyebutkan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dengan tata kelola yang efektif, efisien dalam pengelolaan pemerintahan yang baik maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPj.

Baca Juga:  PKBI Riau Edukasi Z Face Tentang HIV dan AIDS

Penyampaikan LKPj itu meliputi laporan penyelenggaraan pemerintah  daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

- Advertisement -

"Sesuai ketentuan ayat 1 pasal 19 peraturan pemerintah, nomor 13 tahun 2016 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda, maka pemda wajib menyampaikan LKPj ke dewan yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam rapat paripurna berupa laporan memuat hasil penyelengaraan pemerintah, menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemda selama satu tahun anggaran," kata Maston.

Maka terhadap kinerja penyelenggara pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan, mengacu pada tanggung jawab dan kewenangan yang ada.

- Advertisement -

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Baca Juga:  Penyidik Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Anggota DPRD Inhu

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan itu digelar di ruang paripurna DPRD Rohil, dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil Maston didampingi para wakil ketua, yakni Abdullah, Basiran Nur Efendi SE, dan Hamzah SHI MM.

Hadir juga para ketua fraksi, komisi, badan dan anggota DPRD Rohil. Sementara pemda dihadiri Bupati Afrizal Sintong SIP, dan Wakil Bupati H Sulaiman SS MH, serta seluruh jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dinas dan kantor di lingkungan Pemkab Rohil, Senin (11/4/2022) sore.

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Rohil Maston menyebutkan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dengan tata kelola yang efektif, efisien dalam pengelolaan pemerintahan yang baik maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPj.

Baca Juga:  Taiwan Produksi Misil Jarak Jauh

Penyampaikan LKPj itu meliputi laporan penyelenggaraan pemerintah  daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Sesuai ketentuan ayat 1 pasal 19 peraturan pemerintah, nomor 13 tahun 2016 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda, maka pemda wajib menyampaikan LKPj ke dewan yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam rapat paripurna berupa laporan memuat hasil penyelengaraan pemerintah, menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemda selama satu tahun anggaran," kata Maston.

Maka terhadap kinerja penyelenggara pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan, mengacu pada tanggung jawab dan kewenangan yang ada.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Baca Juga:  Riau Siap Cegah dan Atasi Karhutla

Editor: Edwar Yaman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari