(RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan perjudian berkedok investasi Binomo tidak hanya berhenti di Indra Kenz. Bareskrim Polri menelisik dugaan adanya pemilik aplikasi Binomo di Indonesia. Itu diperkuat dengan keberadaan payment gateway atau saluran pembayaran aplikasi tersebut di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui fakta bahwa Indra Kenz direkrut oleh Binomo. Yang kemudian bergabung dalam Binomo menjadi afiliator. "Perekrut dari Binomo," katanya, Sabtu (12/3).
Karena itu, diduga kuat ada orang di belakangnya. Namun, belum diketahui dengan pasti identitasnya. "Orang di balik Binomo ini yang sedang kami dalami," ujarnya.
Yang pasti, kata Whisnu, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Binomo. Apalagi, setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dugaan bahwa pemilik Binomo berada di Indonesia. "Ada tersangka lain, bukan hanya IK (Indra Kenz, red)," paparnya.
Dugaan bahwa Binomo dikelola di Indonesia berasal dari sistem pembayaran dalam aplikasi yang tercatat ada di Indonesia. "Akan terungkap secepatnya," ucap dia.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, dugaan keberadaan pemilik Binomo di Indonesia juga berasal dari aliran dana rekening tersangka Indra Kenz. ”Masih dugaan, penyidik melihat dari aliran dana," terangnya.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini penyidik telah menyita aset Indra Kenz senilai Rp43,4 miliar. Aset yang disita akan terus bertambah. Penyidik memprediksi asetnya akan mencapai Rp57,2 miliar. Sebab, ada beberapa aset yang belum disita seperti rekening bank dan aset bergerak lainnya.
Di sisi lain, Bareskrim masih mendalami aset Doni Salmanan dalam kasus perjudian berkedok investasi Quotex. Penyidik melacak aset Doni di Bandung bekerja sama dengan PPATK. Hingga saat ini petugas telah memeriksa 26 saksi, terdiri atas 18 saksi dan delapan saksi ahli. Delapan saksi ahli itu terdiri atas ahli bahasa, ITE, pidana, dan investasi.
"Saat ini penyidik tengah melakukan tracing aset milik DS di Bandung. Kemudian penyidik sampai saat ini melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari kejahatan platform Quotex," ungkapnya.
Gatot menambahkan, penyidik Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan yakni, Dinan Nurfajrina pada Senin (14/3) mendatang.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan korban platform Quotex. Direncanakan pada Senin tanggal 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manager DS yaitu saudara DJS dan istri dari DS yaitu saudari DNF," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (idr/c9/fal/das)
Laporan JPG, Jakarta