Kamis, 19 September 2024

Berapa Dana JHT yang Diterima PPPK Ketika Pensiun?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mulai bulan ini sejumlah daerah sudah memberlakukan pemotongan dana jaminan hari tua (JHT) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2019. Besarannya 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan, dana JHT ini dikelola PT Taspen sehingga diharapkan ketika pensiun, mereka akan mendapatkan uang yang bisa dimanfaatkan untuk hari tuanya.

"Jadi, dana JHT ini akan kami terima sekaligus dan tidak dibayarkan per bulan," kata Susiyanto kepada JPNN, Ahad (13/2/2022).

Lantas berapa dana JHT yang diterima PPPK nanti saat pensiun? Susiyanto mengungkapkan, berdasarkan simulasi yang dijelaskan PT Taspen Kabupaten Jember, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut simulasinya untuk golongan IX:  Jika PPPK usia 40 tahun, dengan gaji Rp 3.820.900.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rapat

-Potongan JHT 3,25 persen.

-Masa kerja 20 tahun (pensiun PPPK guru 60 tahun) dikali 12 bulan maka totalnya 240 bulan.

- Advertisement -

-Potongan 3,25 persen dikalikan Rp 3.820.900, totalnya Rp124.179,25. Ini potongan bulanan PPPK. -Iuran JHT (Rp124.179,25) ini kemudian dikalikan 240 bulan sehingga totalnya Rp29.803.020.

"Jadi, ketika pensiun akan mendapatkan JHT kurang lebih 29 jutaan. Ini hanya simulasi karena bisa saja lebih dari itu kalau gaji dan tunjangan PPPK lebih besar," tuturnya.

Susiyanto mengungkapkan, PPPK Kabupaten Jember akan dipotong dana JHT mulai Maret 2022. Dengan adanya potong JHT, hak dan kewajiban PPPK sudah lengkap. Mereka tidak lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) kelas dua.

Baca Juga:  Sewa 4 Pembunuh Bayaran, Istri Bakar Suami dan Anak Tiri

Untuk diketahui, dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp148.3522), potongan IWP sebanyak Rp37.088 (1 persen).

Selain itu, potongan IWP sebanyak Rp109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp7.120, potongan JKm Rp21.359. Untuk JHT belum ada potongan sama sekali.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mulai bulan ini sejumlah daerah sudah memberlakukan pemotongan dana jaminan hari tua (JHT) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2019. Besarannya 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan, dana JHT ini dikelola PT Taspen sehingga diharapkan ketika pensiun, mereka akan mendapatkan uang yang bisa dimanfaatkan untuk hari tuanya.

"Jadi, dana JHT ini akan kami terima sekaligus dan tidak dibayarkan per bulan," kata Susiyanto kepada JPNN, Ahad (13/2/2022).

Lantas berapa dana JHT yang diterima PPPK nanti saat pensiun? Susiyanto mengungkapkan, berdasarkan simulasi yang dijelaskan PT Taspen Kabupaten Jember, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut simulasinya untuk golongan IX:  Jika PPPK usia 40 tahun, dengan gaji Rp 3.820.900.

Baca Juga:  Momentum Meningkatkan Ilmu dan Iman

-Potongan JHT 3,25 persen.

-Masa kerja 20 tahun (pensiun PPPK guru 60 tahun) dikali 12 bulan maka totalnya 240 bulan.

-Potongan 3,25 persen dikalikan Rp 3.820.900, totalnya Rp124.179,25. Ini potongan bulanan PPPK. -Iuran JHT (Rp124.179,25) ini kemudian dikalikan 240 bulan sehingga totalnya Rp29.803.020.

"Jadi, ketika pensiun akan mendapatkan JHT kurang lebih 29 jutaan. Ini hanya simulasi karena bisa saja lebih dari itu kalau gaji dan tunjangan PPPK lebih besar," tuturnya.

Susiyanto mengungkapkan, PPPK Kabupaten Jember akan dipotong dana JHT mulai Maret 2022. Dengan adanya potong JHT, hak dan kewajiban PPPK sudah lengkap. Mereka tidak lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) kelas dua.

Baca Juga:  Muzdalifah Kaget Disebut Jual Rumah Mewah untuk Resepsi Pernikahan

Untuk diketahui, dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp148.3522), potongan IWP sebanyak Rp37.088 (1 persen).

Selain itu, potongan IWP sebanyak Rp109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp7.120, potongan JKm Rp21.359. Untuk JHT belum ada potongan sama sekali.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari