Sabtu, 23 November 2024
spot_img

SAR Lion Air Dapat CVR, Sriwijaya Air Berhasil Angkat FDR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dinas Penyelaman Bawah Air (Dislambair) Komando Armada (Koarmada) I termasuk satuan khusus yang pertama kali dikirim ke titik jatuh Sriwijaya Air PK-CLC.  Sabtu malam (9/1) mereka bertolak menggunakan KRI Teluk Gilimanuk-531. Di antara para penyelam itu, ada Mayor Laut (T) Iwan Kurniawan. Selasa (12/1) dia bersama tiga rekannya berhasil mengangkat black box–flight data recorder (FDR) dari dasar laut Kepulauan Seribu.

Usai Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama pejabat teras kementerian dan lembaga lain mengumumkan temuan itu, Jawa Pos (JPG) sempat mewawancarai Iwan di Jakarta International Container Terminal (JICT). Masih mengenakan bawahan pakaian selam, sekilas Iwan tampak kelihatan lelah. Maklum, dia sudah berada di lokasi pencarian sejak pagi. Dia juga sudah bertugas selama empat hari. Namun, kelelahan itu terbayar lunas.

Iwan sangat bersemangat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan keberhasilan timnya mengangkat black box Sriwijaya Air tersebut. Meski dia bersama tiga rekannya dari Dislambair Koarmada I yang membawa black box itu dari daratan, Iwan menyatakan, keberhasilan itu tidak lepas dari kerja sama tim penyelam TNI AL. Selain Dislambair, ada penyelam dari Detaseman Jala Mangakara (Denjaka) dan personel Intai Amfibi (Taifib) Korps Marinir. Sebelum timnya menyelam kemarin, tim lain sudah mendapat beacon black box yang dicari-cari.

"Pencarian sekitar sebelas jam dapat beaconnya, berikutnya di siang hari dapat casing FDR-nya, dan penyelaman terakhir pas saya sama tiga rekan saya dapat FDR-nya," terang dia.

Karena itu, Iwan tidak jumawa. Di samping kerja keras penyelam, FDR tersebut berhasil diambil dari dasar laut lantaran awak kapal KRI Rigel-933 berhasil mendeteksi sinyal black box sejak hari kedua pencarian.  Perwira TNI AL dengan satu kembang di pundak itu menyatakan, para penyelam TNI AL sudah bekerja terus-menerus selama tiga hari. Sebelum mendapat sinyal yang jelas dari black box pesawat yang ditumpangi 62 orang itu, mereka mengangkat satu per satu bagian pesawat yang sudah terpecah-belah. Mulai bagian yang berukuran besar sampai kecil. "Nah, hari ini (kemarin, red) fokus pencariannya FDR dan CVR (cockpit voice recorder)," jelasnya.

Baca Juga:  Yafira 1.5

Urusan pencarian black box, nama Iwan dan timnya sudah dikenal sejak operasi SAR Lion Air PK-LQP dua tahun lalu. Saat pangkatnya masih kapten, Iwan berhasil mendapatkan CVR pesawat yang hilang kontak dan jatuh di perairan Karawang itu. Dia mengakui, mencari dan membawa black box dari dasar laut tidak mudah. Pun demikian dengan FDR yang ditemukan kemarin. Iwan menyatakan, penyelaman kemarin tidak lepas dari kendala.

Sempat tertutup bagian-bagian pesawat, black box itu juga sudah terkubur lumpur selama empat hari. "Di mana ada material atau objek yang besar dan berat, kalau perlu kami angkat, kami angkat," beber Iwan.

Proses itu dilakukan berulang-ulang oleh Iwan dan penyelam-penyelam lainnya. Sampai di hari keempat operasi SAR, mereka mendapatkan black box yang dicari-cari. Berikutnya, mereka akan kembali ke lokasi pencarian untuk menemukan CVR yang masih berada di dasar laut.

Maskapai dan Bandara Bisa Disanksi
Maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kesesuaian identitas penumpang saat melakukan proses check-in di konter maskapai masing-masing.

"Aturannya ada di Permenhub Nomor 185 tahun 2015. Tepatnya di pasal 19," kata Pengamat Penerbangan Sekaligus Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, kemarin (12/1).

Dalam pasal 19 tersebut dijelaskan bahwa kesesuaian tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e (aturan check in penumpang) harus diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara tanda identitas penumpang (KTP, SIM, paspor, atau identitas diri yang sah yang masih berlaku) dengan keterangan yang tercantum di dalam tiket yang dilakukan oleh petugas check-in counter. Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyrakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, insiden lolosnya penumpang dengan Identitas pinjaman dari orang lain bisa saja hanya soal faktor kelalaian petugas konter check-in maskapai.

"Harusnya memang lebih jeli saat memeriskan penumpang yang mau masuk ruang X-ray. Artinya, foto di KTP dan wajah penumpang harus benar-benar dicocokkan. Bukan hanya (mengecek kesesuaian) nama di tiket dan KTP," kata Djoko kemarin.

Apalagi, kata Djoko ditambang dengan kualitas percetakan KTP. Beberapa telah buram foto wajahnya sehingga sulit untuk mencocokkan dengan wajah penumpang. "Apalagi sekarang ditambah dengan pakai masker," katanya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik sebagai Menteri Perdagangan, Ini Profil Zulkifli Hasan

Meskipun bisa saja hanya kelalaian manusiawi, Djoko mengatakan perlunya pengusutan lebih lanjut. Jika terbukti kelolosan tersebut disengaja, berarti ada pihak-pihak yang sengaja ingin memalsukan. "Diusut saja, siapa yang memulai pemalsuan ini. Sesuai aturan yang berlaku. Ini yang melanggar bukan hanya maskapai, tapi bisa saja Angkasa Pura atau Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU, red)," katanya.

Dalam Permenhub 185 pasal 70. Hanya disebutkan bahwa maskapai yang melanggar ketentuan pasal 19 ini akan disanksi secara administratif.  Dalam pasal tersebut dikatakan Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi administratif.

Namun kata Djoko bisa saja dijerat dengan pasal KUHP yang memuat soal pemalsuan identitas. Yakni pasal asal 378 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 93 yang berbunyi Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Sementara itu, pihak Sriwijaya Air masih belum mau berkomentar soal lolosnya penumpang ini. Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika menjanjikan keterangan resmi akan segera diberikan oleh pihaknya mengenai hal ini. "Kami tampung dulu untuk (dijawab, red) pernyataan resmi," kata Erika pada Jawa Pos (JPG) kemarin.

Sementara itu, baik pihak Angkasa Pura maupun Kemenhub juga belum merespon pertanyaan mengenai hal ini.(syn/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dinas Penyelaman Bawah Air (Dislambair) Komando Armada (Koarmada) I termasuk satuan khusus yang pertama kali dikirim ke titik jatuh Sriwijaya Air PK-CLC.  Sabtu malam (9/1) mereka bertolak menggunakan KRI Teluk Gilimanuk-531. Di antara para penyelam itu, ada Mayor Laut (T) Iwan Kurniawan. Selasa (12/1) dia bersama tiga rekannya berhasil mengangkat black box–flight data recorder (FDR) dari dasar laut Kepulauan Seribu.

Usai Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama pejabat teras kementerian dan lembaga lain mengumumkan temuan itu, Jawa Pos (JPG) sempat mewawancarai Iwan di Jakarta International Container Terminal (JICT). Masih mengenakan bawahan pakaian selam, sekilas Iwan tampak kelihatan lelah. Maklum, dia sudah berada di lokasi pencarian sejak pagi. Dia juga sudah bertugas selama empat hari. Namun, kelelahan itu terbayar lunas.

- Advertisement -

Iwan sangat bersemangat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan keberhasilan timnya mengangkat black box Sriwijaya Air tersebut. Meski dia bersama tiga rekannya dari Dislambair Koarmada I yang membawa black box itu dari daratan, Iwan menyatakan, keberhasilan itu tidak lepas dari kerja sama tim penyelam TNI AL. Selain Dislambair, ada penyelam dari Detaseman Jala Mangakara (Denjaka) dan personel Intai Amfibi (Taifib) Korps Marinir. Sebelum timnya menyelam kemarin, tim lain sudah mendapat beacon black box yang dicari-cari.

"Pencarian sekitar sebelas jam dapat beaconnya, berikutnya di siang hari dapat casing FDR-nya, dan penyelaman terakhir pas saya sama tiga rekan saya dapat FDR-nya," terang dia.

- Advertisement -

Karena itu, Iwan tidak jumawa. Di samping kerja keras penyelam, FDR tersebut berhasil diambil dari dasar laut lantaran awak kapal KRI Rigel-933 berhasil mendeteksi sinyal black box sejak hari kedua pencarian.  Perwira TNI AL dengan satu kembang di pundak itu menyatakan, para penyelam TNI AL sudah bekerja terus-menerus selama tiga hari. Sebelum mendapat sinyal yang jelas dari black box pesawat yang ditumpangi 62 orang itu, mereka mengangkat satu per satu bagian pesawat yang sudah terpecah-belah. Mulai bagian yang berukuran besar sampai kecil. "Nah, hari ini (kemarin, red) fokus pencariannya FDR dan CVR (cockpit voice recorder)," jelasnya.

Baca Juga:  Kiev Banyak Bantuan, Moskow Banjir Sanksi

Urusan pencarian black box, nama Iwan dan timnya sudah dikenal sejak operasi SAR Lion Air PK-LQP dua tahun lalu. Saat pangkatnya masih kapten, Iwan berhasil mendapatkan CVR pesawat yang hilang kontak dan jatuh di perairan Karawang itu. Dia mengakui, mencari dan membawa black box dari dasar laut tidak mudah. Pun demikian dengan FDR yang ditemukan kemarin. Iwan menyatakan, penyelaman kemarin tidak lepas dari kendala.

Sempat tertutup bagian-bagian pesawat, black box itu juga sudah terkubur lumpur selama empat hari. "Di mana ada material atau objek yang besar dan berat, kalau perlu kami angkat, kami angkat," beber Iwan.

Proses itu dilakukan berulang-ulang oleh Iwan dan penyelam-penyelam lainnya. Sampai di hari keempat operasi SAR, mereka mendapatkan black box yang dicari-cari. Berikutnya, mereka akan kembali ke lokasi pencarian untuk menemukan CVR yang masih berada di dasar laut.

Maskapai dan Bandara Bisa Disanksi
Maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kesesuaian identitas penumpang saat melakukan proses check-in di konter maskapai masing-masing.

"Aturannya ada di Permenhub Nomor 185 tahun 2015. Tepatnya di pasal 19," kata Pengamat Penerbangan Sekaligus Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, kemarin (12/1).

Dalam pasal 19 tersebut dijelaskan bahwa kesesuaian tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e (aturan check in penumpang) harus diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara tanda identitas penumpang (KTP, SIM, paspor, atau identitas diri yang sah yang masih berlaku) dengan keterangan yang tercantum di dalam tiket yang dilakukan oleh petugas check-in counter. Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyrakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, insiden lolosnya penumpang dengan Identitas pinjaman dari orang lain bisa saja hanya soal faktor kelalaian petugas konter check-in maskapai.

"Harusnya memang lebih jeli saat memeriskan penumpang yang mau masuk ruang X-ray. Artinya, foto di KTP dan wajah penumpang harus benar-benar dicocokkan. Bukan hanya (mengecek kesesuaian) nama di tiket dan KTP," kata Djoko kemarin.

Apalagi, kata Djoko ditambang dengan kualitas percetakan KTP. Beberapa telah buram foto wajahnya sehingga sulit untuk mencocokkan dengan wajah penumpang. "Apalagi sekarang ditambah dengan pakai masker," katanya.

Baca Juga:  Yafira 1.5

Meskipun bisa saja hanya kelalaian manusiawi, Djoko mengatakan perlunya pengusutan lebih lanjut. Jika terbukti kelolosan tersebut disengaja, berarti ada pihak-pihak yang sengaja ingin memalsukan. "Diusut saja, siapa yang memulai pemalsuan ini. Sesuai aturan yang berlaku. Ini yang melanggar bukan hanya maskapai, tapi bisa saja Angkasa Pura atau Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU, red)," katanya.

Dalam Permenhub 185 pasal 70. Hanya disebutkan bahwa maskapai yang melanggar ketentuan pasal 19 ini akan disanksi secara administratif.  Dalam pasal tersebut dikatakan Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi administratif.

Namun kata Djoko bisa saja dijerat dengan pasal KUHP yang memuat soal pemalsuan identitas. Yakni pasal asal 378 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 93 yang berbunyi Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Sementara itu, pihak Sriwijaya Air masih belum mau berkomentar soal lolosnya penumpang ini. Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika menjanjikan keterangan resmi akan segera diberikan oleh pihaknya mengenai hal ini. "Kami tampung dulu untuk (dijawab, red) pernyataan resmi," kata Erika pada Jawa Pos (JPG) kemarin.

Sementara itu, baik pihak Angkasa Pura maupun Kemenhub juga belum merespon pertanyaan mengenai hal ini.(syn/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari