Minggu, 22 Maret 2026
- Advertisement -

Bareskrim Akan Panggil Sejumlah Saksi Terkait “Like” Konten Dewasa Fadli Zon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon karena menyukai atau like konten dewasa melalui akun Twitter. Bareskrim akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemanggilan terhadap saksi sebagai tahap awal terhadap laporan tersebut. 

"Kasus ini masih didalami dari Direktorat Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/1/2020).  

Dia tidak menyampaikan detail siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Dia juga tidak menyampaikan kapan rencana para saksi itu dipanggil.  

Sebelumnya Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio, 8 Januari 2021. Menurutnya, tindakan Fadli Zon tidak pantas sebagai anggota dewan.  

Baca Juga:  Pegawainya Positif Covid-19, KPK Gelar Tes Swab Dua Tahap

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," katanya.  

Sementara itu Fadli Zon telah mengklarifikasi mengenai like konten porno tersebut di akun Twitter. Dia bersama tim sudah mengecek keanehan akun Twitter miliknya.   

Dia menduga ada kelalaian staf ketika memblokir situs tak senonoh hingga akhirnya mengklik like dalam situs tersebut.    

"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," tulis akun @fadlizon yang dikutip Kamis (7/1/2021). 

Baca Juga:  Ingin Berat Badan Naik, Selektif Pilih Susu

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon karena menyukai atau like konten dewasa melalui akun Twitter. Bareskrim akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemanggilan terhadap saksi sebagai tahap awal terhadap laporan tersebut. 

"Kasus ini masih didalami dari Direktorat Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/1/2020).  

Dia tidak menyampaikan detail siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Dia juga tidak menyampaikan kapan rencana para saksi itu dipanggil.  

Sebelumnya Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio, 8 Januari 2021. Menurutnya, tindakan Fadli Zon tidak pantas sebagai anggota dewan.  

- Advertisement -
Baca Juga:  Tol Binjai-Stabat Diresmikan, ke Bandara Kualanamu Hanya 45 Menit

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," katanya.  

Sementara itu Fadli Zon telah mengklarifikasi mengenai like konten porno tersebut di akun Twitter. Dia bersama tim sudah mengecek keanehan akun Twitter miliknya.   

- Advertisement -

Dia menduga ada kelalaian staf ketika memblokir situs tak senonoh hingga akhirnya mengklik like dalam situs tersebut.    

"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," tulis akun @fadlizon yang dikutip Kamis (7/1/2021). 

Baca Juga:  Pegawainya Positif Covid-19, KPK Gelar Tes Swab Dua Tahap

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon karena menyukai atau like konten dewasa melalui akun Twitter. Bareskrim akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemanggilan terhadap saksi sebagai tahap awal terhadap laporan tersebut. 

"Kasus ini masih didalami dari Direktorat Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/1/2020).  

Dia tidak menyampaikan detail siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Dia juga tidak menyampaikan kapan rencana para saksi itu dipanggil.  

Sebelumnya Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio, 8 Januari 2021. Menurutnya, tindakan Fadli Zon tidak pantas sebagai anggota dewan.  

Baca Juga:  YLKI Tantang Kemenhub Hapus Tarif Batas Bawah, Turunkan Batas Atas

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," katanya.  

Sementara itu Fadli Zon telah mengklarifikasi mengenai like konten porno tersebut di akun Twitter. Dia bersama tim sudah mengecek keanehan akun Twitter miliknya.   

Dia menduga ada kelalaian staf ketika memblokir situs tak senonoh hingga akhirnya mengklik like dalam situs tersebut.    

"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," tulis akun @fadlizon yang dikutip Kamis (7/1/2021). 

Baca Juga:  Tol Binjai-Stabat Diresmikan, ke Bandara Kualanamu Hanya 45 Menit

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari