Selasa, 8 April 2025
spot_img

Bareskrim Akan Panggil Sejumlah Saksi Terkait “Like” Konten Dewasa Fadli Zon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon karena menyukai atau like konten dewasa melalui akun Twitter. Bareskrim akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemanggilan terhadap saksi sebagai tahap awal terhadap laporan tersebut. 

"Kasus ini masih didalami dari Direktorat Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/1/2020).  

Dia tidak menyampaikan detail siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Dia juga tidak menyampaikan kapan rencana para saksi itu dipanggil.  

Sebelumnya Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio, 8 Januari 2021. Menurutnya, tindakan Fadli Zon tidak pantas sebagai anggota dewan.  

Baca Juga:  Amankan 89,72 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dalam Tiga Hari

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," katanya.  

Sementara itu Fadli Zon telah mengklarifikasi mengenai like konten porno tersebut di akun Twitter. Dia bersama tim sudah mengecek keanehan akun Twitter miliknya.   

Dia menduga ada kelalaian staf ketika memblokir situs tak senonoh hingga akhirnya mengklik like dalam situs tersebut.    

"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," tulis akun @fadlizon yang dikutip Kamis (7/1/2021). 

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Resmi Dibuka

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon karena menyukai atau like konten dewasa melalui akun Twitter. Bareskrim akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemanggilan terhadap saksi sebagai tahap awal terhadap laporan tersebut. 

"Kasus ini masih didalami dari Direktorat Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/1/2020).  

Dia tidak menyampaikan detail siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Dia juga tidak menyampaikan kapan rencana para saksi itu dipanggil.  

Sebelumnya Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio, 8 Januari 2021. Menurutnya, tindakan Fadli Zon tidak pantas sebagai anggota dewan.  

Baca Juga:  Tiga Orang Tewas akibat Kasus Virus Korona

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," katanya.  

Sementara itu Fadli Zon telah mengklarifikasi mengenai like konten porno tersebut di akun Twitter. Dia bersama tim sudah mengecek keanehan akun Twitter miliknya.   

Dia menduga ada kelalaian staf ketika memblokir situs tak senonoh hingga akhirnya mengklik like dalam situs tersebut.    

"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," tulis akun @fadlizon yang dikutip Kamis (7/1/2021). 

Baca Juga:  9 Rumah Petak Terbakar, Pemilik Tewas di Atas Ranjang

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bareskrim Akan Panggil Sejumlah Saksi Terkait “Like” Konten Dewasa Fadli Zon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon karena menyukai atau like konten dewasa melalui akun Twitter. Bareskrim akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemanggilan terhadap saksi sebagai tahap awal terhadap laporan tersebut. 

"Kasus ini masih didalami dari Direktorat Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/1/2020).  

Dia tidak menyampaikan detail siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Dia juga tidak menyampaikan kapan rencana para saksi itu dipanggil.  

Sebelumnya Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio, 8 Januari 2021. Menurutnya, tindakan Fadli Zon tidak pantas sebagai anggota dewan.  

Baca Juga:  Hakim Tegur Pengacara Habib Rizieq dan Polisi karena Bertengkar

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," katanya.  

Sementara itu Fadli Zon telah mengklarifikasi mengenai like konten porno tersebut di akun Twitter. Dia bersama tim sudah mengecek keanehan akun Twitter miliknya.   

Dia menduga ada kelalaian staf ketika memblokir situs tak senonoh hingga akhirnya mengklik like dalam situs tersebut.    

"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," tulis akun @fadlizon yang dikutip Kamis (7/1/2021). 

Baca Juga:  Amankan 89,72 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dalam Tiga Hari

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon karena menyukai atau like konten dewasa melalui akun Twitter. Bareskrim akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemanggilan terhadap saksi sebagai tahap awal terhadap laporan tersebut. 

"Kasus ini masih didalami dari Direktorat Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/1/2020).  

Dia tidak menyampaikan detail siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Dia juga tidak menyampaikan kapan rencana para saksi itu dipanggil.  

Sebelumnya Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio, 8 Januari 2021. Menurutnya, tindakan Fadli Zon tidak pantas sebagai anggota dewan.  

Baca Juga:  Situasi di Eropa Meresahkan, WHO Ingatkan Dunia

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," katanya.  

Sementara itu Fadli Zon telah mengklarifikasi mengenai like konten porno tersebut di akun Twitter. Dia bersama tim sudah mengecek keanehan akun Twitter miliknya.   

Dia menduga ada kelalaian staf ketika memblokir situs tak senonoh hingga akhirnya mengklik like dalam situs tersebut.    

"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," tulis akun @fadlizon yang dikutip Kamis (7/1/2021). 

Baca Juga:  Hakim Tegur Pengacara Habib Rizieq dan Polisi karena Bertengkar

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari