Sabtu, 29 November 2025
spot_img

Simak Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Dalam Kampus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kasus kekerasan seksual dalam perguruan tinggi. Adapun, pemberian sanksi ini sejalan dengan diterapkannya program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Akan ada gradasi sanksi yang diberikan, mulai dari ringan, sedang dan berat. Untuk sanksi ringan adalah teguran tertulis atau penyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

"Enggak semua perilaku tadi atau bentuk kekerasan seksual tersebut sanksinya sama. Kita ada gradasi sanksi, mulai dari sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf," terang Nadiem dalam peresmian Merdeka Belajar Episode 14, Jumat (12/11).

Baca Juga:  Memasukan Bola ke Dalam Payung Setinggi 15 Meter

Lalu, untuk sanksi sedang adalah pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa. Kemudian juga penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasisa atau pengurangan hak lain.

"Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian. Yakni pemberhentian sebagai mahasiswa atau pemberhentian sebagai jabatan dosen dan lain-lain," jelasnya.

Adapun bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang ini wajib mengikuti program-program konseling sebelum direintegrasi ke dalam kampus. Pembiayaan program konseling juga dibebankan kepada pelaku.

"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.

Sementara itu, perguruan tinggi akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permendikbudristek. Sanski yang diberikan berupa penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana, bahkan sampai penurunan tingkat akreditasi.

Baca Juga:  Syaganda Nainggolan, Anggota Komite Eksekutif KAMI Ditangkap

"Jadi ada dampak realnya. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi dari keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini," pungkasnya
.
"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kasus kekerasan seksual dalam perguruan tinggi. Adapun, pemberian sanksi ini sejalan dengan diterapkannya program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Akan ada gradasi sanksi yang diberikan, mulai dari ringan, sedang dan berat. Untuk sanksi ringan adalah teguran tertulis atau penyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

"Enggak semua perilaku tadi atau bentuk kekerasan seksual tersebut sanksinya sama. Kita ada gradasi sanksi, mulai dari sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf," terang Nadiem dalam peresmian Merdeka Belajar Episode 14, Jumat (12/11).

Baca Juga:  Bupati Rohul Tinjau Kesiapan Ruang Isoter

Lalu, untuk sanksi sedang adalah pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa. Kemudian juga penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasisa atau pengurangan hak lain.

"Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian. Yakni pemberhentian sebagai mahasiswa atau pemberhentian sebagai jabatan dosen dan lain-lain," jelasnya.

- Advertisement -

Adapun bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang ini wajib mengikuti program-program konseling sebelum direintegrasi ke dalam kampus. Pembiayaan program konseling juga dibebankan kepada pelaku.

"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.

- Advertisement -

Sementara itu, perguruan tinggi akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permendikbudristek. Sanski yang diberikan berupa penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana, bahkan sampai penurunan tingkat akreditasi.

Baca Juga:  Terungkap Borong Konten Dea Onlyfans, Marshel: Maafkan Kenakalanku

"Jadi ada dampak realnya. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi dari keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini," pungkasnya
.
"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kasus kekerasan seksual dalam perguruan tinggi. Adapun, pemberian sanksi ini sejalan dengan diterapkannya program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Akan ada gradasi sanksi yang diberikan, mulai dari ringan, sedang dan berat. Untuk sanksi ringan adalah teguran tertulis atau penyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

"Enggak semua perilaku tadi atau bentuk kekerasan seksual tersebut sanksinya sama. Kita ada gradasi sanksi, mulai dari sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf," terang Nadiem dalam peresmian Merdeka Belajar Episode 14, Jumat (12/11).

Baca Juga:  Polres Dumai Gelar Operasi Zebra 15 November

Lalu, untuk sanksi sedang adalah pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa. Kemudian juga penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasisa atau pengurangan hak lain.

"Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian. Yakni pemberhentian sebagai mahasiswa atau pemberhentian sebagai jabatan dosen dan lain-lain," jelasnya.

Adapun bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang ini wajib mengikuti program-program konseling sebelum direintegrasi ke dalam kampus. Pembiayaan program konseling juga dibebankan kepada pelaku.

"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.

Sementara itu, perguruan tinggi akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permendikbudristek. Sanski yang diberikan berupa penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana, bahkan sampai penurunan tingkat akreditasi.

Baca Juga:  Tjahjo Kumolo Juga Dipanggill Jokowi ke Kabinet Kerja Jilid II

"Jadi ada dampak realnya. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi dari keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini," pungkasnya
.
"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari