Rabu, 18 September 2024

Nadiem Minta Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta para perguruan tinggi untuk mengimplementasikan program Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Program ini mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satu implementasi program adalah dengan membentuk Satgas PPKS.

"Pembentukan Satgas, ini akan memimpin edukasi tentang pencerahan. Satgas juga akan menangani semua laporan-laporan, mengawalnya, melakukan pemantauan, investigasi dan evaluasi dalam kampus," jelas dia dalam peresmian Merdeka Belajar Episode 14, Jumat (12/11).

Satgas memiliki kewenangan untuk berkolaborasi dengan pihak eksternal dan internal. Independensi Satgas dan kerahasiaan identitas pihak terkait dalam pelaporan juga menjadi hal wajib dalam pelaksanaan program.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polri Klaim Angka Kejahatan Menurun Selama Pandemi Covid-19 

"Satgas ini adalah komponen mahasiswa, sivitas akademika, dosen dan lain-lain (pihak eksternal). Jadi harus gotong-royong dan representati Satgasnya dari masyarakat di kampus," tutur dia.

Pihaknya pun juga akan melakukan pemeriksaaan terhadap integritas Satgas tersebut. Lalu, apabila perguruan tinggi dirasa tidak adil dalam memberikan keputusan daripada kasus kekerasan seksual, pihak korban atau pelaku dapat melakukan banding dengan meminta Kemendikbudristek melakukan pemeriksaan ulang.

- Advertisement -

"Jadi hasil pemeriksaan ulang menjadi penguatan ulang keputusan kepemimpinannya, atau rekomendasi perguruan tinggi untuk mengubah keputusan tersebut. Jadi naik bandingnya ke kementerian," ujarnya.

Selain itu, Nadiem juga mewajibkan kepada rektor dari semua perguruan tinggi untuk memonitor dan mengevaluasi secara rutin kegiatan dari Satgas PPKS. Rektor juga wajib untuk memberikan laporan setiap semester terkait kasus-kasus yang ada dalam kampus.

Baca Juga:  Gencarkan Vaksinasi dan Bantuan Sosial

"Mulai dari kegiatan, hasil survei lingkungan kampus, data pelaporan kegiatan seksual semua laporannya akan kami terima per semester," tambahnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta para perguruan tinggi untuk mengimplementasikan program Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Program ini mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satu implementasi program adalah dengan membentuk Satgas PPKS.

"Pembentukan Satgas, ini akan memimpin edukasi tentang pencerahan. Satgas juga akan menangani semua laporan-laporan, mengawalnya, melakukan pemantauan, investigasi dan evaluasi dalam kampus," jelas dia dalam peresmian Merdeka Belajar Episode 14, Jumat (12/11).

Satgas memiliki kewenangan untuk berkolaborasi dengan pihak eksternal dan internal. Independensi Satgas dan kerahasiaan identitas pihak terkait dalam pelaporan juga menjadi hal wajib dalam pelaksanaan program.

Baca Juga:  Gencarkan Vaksinasi dan Bantuan Sosial

"Satgas ini adalah komponen mahasiswa, sivitas akademika, dosen dan lain-lain (pihak eksternal). Jadi harus gotong-royong dan representati Satgasnya dari masyarakat di kampus," tutur dia.

Pihaknya pun juga akan melakukan pemeriksaaan terhadap integritas Satgas tersebut. Lalu, apabila perguruan tinggi dirasa tidak adil dalam memberikan keputusan daripada kasus kekerasan seksual, pihak korban atau pelaku dapat melakukan banding dengan meminta Kemendikbudristek melakukan pemeriksaan ulang.

"Jadi hasil pemeriksaan ulang menjadi penguatan ulang keputusan kepemimpinannya, atau rekomendasi perguruan tinggi untuk mengubah keputusan tersebut. Jadi naik bandingnya ke kementerian," ujarnya.

Selain itu, Nadiem juga mewajibkan kepada rektor dari semua perguruan tinggi untuk memonitor dan mengevaluasi secara rutin kegiatan dari Satgas PPKS. Rektor juga wajib untuk memberikan laporan setiap semester terkait kasus-kasus yang ada dalam kampus.

Baca Juga:  Polri Klaim Angka Kejahatan Menurun Selama Pandemi Covid-19 

"Mulai dari kegiatan, hasil survei lingkungan kampus, data pelaporan kegiatan seksual semua laporannya akan kami terima per semester," tambahnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari