Senin, 7 April 2025
spot_img

Kekerasan Seksual di Kampus: Nyata dan Sering Tak Tertangani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bintang menilai pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk di dalamnya institusi pendidikan. Menurutnya, selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi tak tertangani dengan baik.

"Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya," kata Bintang di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Bintang mengatakan perguruan tinggi sudah sepatutnya terbebas dari segala tindak kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus hanya akan menurunkan kualitas pendidikan itu sendiri.

Ia menilai isi Permendikbud PPKS tersebut juga sudah tepat mengatur pencegahan sekaligus penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga:  Donald Trump Melunak, Ketegangan AS-Iran Sedikit Reda

Lebih lanjut, kata Bintang, peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus berpihak kepada korban. Menurutnya, penanganan korban melalui pendampingan, perlindungan, dan pemulihan dalam Permendikbud PPKS sebagai sebuah langkah maju dan patut didukung.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun," katanya.

Ia lantas berharap regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut dapat diterapkan secara cermat dan tepat oleh seluruh pihak, sehingga proses pendidikan berjalan nyaman dan aman di perguruan tinggi.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik keras Permendikbud PPKS ini. Pihak-pihak yang menolak menilai muatan yang terkandung di dalam aturan tersebut justru berpotensi melegalkan seks bebas dan mengesampingkan norma-norma agama.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tudingan tersebut. Nadiem mengatakan tujuan utama peraturan tersebut adalah untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat tetap terjaga.

Baca Juga:  Bupati Rohil Resmikan Program Sampan Aman

Nadiem mengatakan banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan karena tidak adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut.

Menurutnya, kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tak serta-merta dapat diartikan Kemendikbud mendorong seks bebas di perguruan tinggi.

Nadiem menyatakan tudingan tersebut sangat bertolak belakang dengan tujuan utama Permen PPKS, yakni bersifat sebagai pencegahan bukan pelegalan.

"Itulah alasannya kenapa secara yuridis kita hanya memfokuskan permen ini untuk kekerasan seksual. Itu (pelegalan seks bebas, red) sama sekali tidak ada dalam asas Permendikbud ini," kata Nadiem.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bintang menilai pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk di dalamnya institusi pendidikan. Menurutnya, selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi tak tertangani dengan baik.

"Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya," kata Bintang di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Bintang mengatakan perguruan tinggi sudah sepatutnya terbebas dari segala tindak kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus hanya akan menurunkan kualitas pendidikan itu sendiri.

Ia menilai isi Permendikbud PPKS tersebut juga sudah tepat mengatur pencegahan sekaligus penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga:  Minum Alkohol Bisa Dipenjara 2 Tahun

Lebih lanjut, kata Bintang, peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus berpihak kepada korban. Menurutnya, penanganan korban melalui pendampingan, perlindungan, dan pemulihan dalam Permendikbud PPKS sebagai sebuah langkah maju dan patut didukung.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun," katanya.

Ia lantas berharap regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut dapat diterapkan secara cermat dan tepat oleh seluruh pihak, sehingga proses pendidikan berjalan nyaman dan aman di perguruan tinggi.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik keras Permendikbud PPKS ini. Pihak-pihak yang menolak menilai muatan yang terkandung di dalam aturan tersebut justru berpotensi melegalkan seks bebas dan mengesampingkan norma-norma agama.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tudingan tersebut. Nadiem mengatakan tujuan utama peraturan tersebut adalah untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat tetap terjaga.

Baca Juga:  Nikmati Promo July is Holiday dari Labersa Hotel

Nadiem mengatakan banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan karena tidak adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut.

Menurutnya, kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tak serta-merta dapat diartikan Kemendikbud mendorong seks bebas di perguruan tinggi.

Nadiem menyatakan tudingan tersebut sangat bertolak belakang dengan tujuan utama Permen PPKS, yakni bersifat sebagai pencegahan bukan pelegalan.

"Itulah alasannya kenapa secara yuridis kita hanya memfokuskan permen ini untuk kekerasan seksual. Itu (pelegalan seks bebas, red) sama sekali tidak ada dalam asas Permendikbud ini," kata Nadiem.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kekerasan Seksual di Kampus: Nyata dan Sering Tak Tertangani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bintang menilai pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk di dalamnya institusi pendidikan. Menurutnya, selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi tak tertangani dengan baik.

"Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya," kata Bintang di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Bintang mengatakan perguruan tinggi sudah sepatutnya terbebas dari segala tindak kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus hanya akan menurunkan kualitas pendidikan itu sendiri.

Ia menilai isi Permendikbud PPKS tersebut juga sudah tepat mengatur pencegahan sekaligus penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga:  Tak Ada yang Kebal dari Covid-19

Lebih lanjut, kata Bintang, peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus berpihak kepada korban. Menurutnya, penanganan korban melalui pendampingan, perlindungan, dan pemulihan dalam Permendikbud PPKS sebagai sebuah langkah maju dan patut didukung.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun," katanya.

Ia lantas berharap regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut dapat diterapkan secara cermat dan tepat oleh seluruh pihak, sehingga proses pendidikan berjalan nyaman dan aman di perguruan tinggi.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik keras Permendikbud PPKS ini. Pihak-pihak yang menolak menilai muatan yang terkandung di dalam aturan tersebut justru berpotensi melegalkan seks bebas dan mengesampingkan norma-norma agama.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tudingan tersebut. Nadiem mengatakan tujuan utama peraturan tersebut adalah untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat tetap terjaga.

Baca Juga:  Bupati Rohil Resmikan Program Sampan Aman

Nadiem mengatakan banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan karena tidak adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut.

Menurutnya, kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tak serta-merta dapat diartikan Kemendikbud mendorong seks bebas di perguruan tinggi.

Nadiem menyatakan tudingan tersebut sangat bertolak belakang dengan tujuan utama Permen PPKS, yakni bersifat sebagai pencegahan bukan pelegalan.

"Itulah alasannya kenapa secara yuridis kita hanya memfokuskan permen ini untuk kekerasan seksual. Itu (pelegalan seks bebas, red) sama sekali tidak ada dalam asas Permendikbud ini," kata Nadiem.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bintang menilai pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk di dalamnya institusi pendidikan. Menurutnya, selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi tak tertangani dengan baik.

"Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya," kata Bintang di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Bintang mengatakan perguruan tinggi sudah sepatutnya terbebas dari segala tindak kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus hanya akan menurunkan kualitas pendidikan itu sendiri.

Ia menilai isi Permendikbud PPKS tersebut juga sudah tepat mengatur pencegahan sekaligus penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga:  Donald Trump Melunak, Ketegangan AS-Iran Sedikit Reda

Lebih lanjut, kata Bintang, peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus berpihak kepada korban. Menurutnya, penanganan korban melalui pendampingan, perlindungan, dan pemulihan dalam Permendikbud PPKS sebagai sebuah langkah maju dan patut didukung.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun," katanya.

Ia lantas berharap regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut dapat diterapkan secara cermat dan tepat oleh seluruh pihak, sehingga proses pendidikan berjalan nyaman dan aman di perguruan tinggi.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik keras Permendikbud PPKS ini. Pihak-pihak yang menolak menilai muatan yang terkandung di dalam aturan tersebut justru berpotensi melegalkan seks bebas dan mengesampingkan norma-norma agama.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tudingan tersebut. Nadiem mengatakan tujuan utama peraturan tersebut adalah untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat tetap terjaga.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2019

Nadiem mengatakan banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan karena tidak adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut.

Menurutnya, kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tak serta-merta dapat diartikan Kemendikbud mendorong seks bebas di perguruan tinggi.

Nadiem menyatakan tudingan tersebut sangat bertolak belakang dengan tujuan utama Permen PPKS, yakni bersifat sebagai pencegahan bukan pelegalan.

"Itulah alasannya kenapa secara yuridis kita hanya memfokuskan permen ini untuk kekerasan seksual. Itu (pelegalan seks bebas, red) sama sekali tidak ada dalam asas Permendikbud ini," kata Nadiem.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari