Jumat, 20 September 2024

Dipanggil KPK, Menkumham Yasonna Larang Anaknya Datang

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Anak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yakni Yamitema Tirtajaya Laoly dan istri Wali Kota Medan nonaktif Rita Maharani, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (11/11). Namun yang datang hanya Rita, sementara Yamitema tidak datang. Alasannya, belum menerima surat panggilan secara resmi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Yamitema dan Rita dipanggil sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan nonaktif, Isya Ansyari, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin.

Yamitema sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana suap proyek jabatan di Pemerintah Kota Medan. 

“(Diperiksa) sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek jabatan Pemerintah Kota Medan pada 2019,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, lewat keterangan tertulis kepada wartawan.

- Advertisement -

Dalam agenda pemeriksaan KPK, Tema, panggilan Yamotema, akan diperiksa selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Chrystelina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pemeriksaan Yamitema. Namun, saat ditelusuri dari Linkedin Yemitema, Kani Jaya beralamat di Medan dan bergerak di bidang kontraktor proyek jalan dan sekolah.

Baca Juga:  KPK Setorkan Uang Rp72 M Korupsi Edhy Prabowo ke Kas Negara

Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly mengaku, meminta anaknya Yamitema Tirtajaya Laoly untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK. Alasannya, surat panggilan yang dilayangkan KPK belum diterima langsung oleh anaknya.

- Advertisement -

“Hard copy panggilan itu belum sampai sama dia. Baru dari Pemko, dan hanya di-screenshot sama dia (Pemko), ada panggilan. Dia (Yamitema) berdiskusi gimana,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).

Sementara saat ini Yamitema sedang berada di Jakarta.

Karena itu, Yasonna menyarankan agar anaknya tak memenuhi panggilan KPK dan menunggu sampai mendapat surat resmi. Untuk sementara Yasonna meminta anaknya cukup mengirim surat ke komisi antikorupsi. “Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini, nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya dia akan datang. Mungkin klarifikasi ya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Dihentikan, Mulai Lanjutkan Unlawful Killing

Yasonna menyebut anaknya memang memiliki usaha di Medan. Namun, ia sudah lama tidak terlibat dalam urusan proyek yang dilaksanakan Pemkot Medan. “Dia dipanggil karena dia kan business man juga, tapi selama tiga tahun ini dia dalam urusan di Kota Medan, dia enggak banyak terlibat,” ujar politisi PDI-P ini.

Ditanya apakah anaknya akan memenuhi panggilan, Yasonna mengatakan akan datang. “Iya pasti dong (datang bila sudah terima surat panggilan KPK). Warga negara yang baik harus seperti itu,” imbuh Yasonna.

Rita Diperiksa 10 Jam
Selain Yamitema, KPK juga memeriksa istri Dzulmi, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Rita yang berstatus sebagai saksi untuk Isya itu diperiksa selama hampir 10 jam. Pantauan di KPK, Rita masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan baru keluar pada pukul 19.35 WIB.

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Anak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yakni Yamitema Tirtajaya Laoly dan istri Wali Kota Medan nonaktif Rita Maharani, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (11/11). Namun yang datang hanya Rita, sementara Yamitema tidak datang. Alasannya, belum menerima surat panggilan secara resmi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Yamitema dan Rita dipanggil sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan nonaktif, Isya Ansyari, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin.

Yamitema sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana suap proyek jabatan di Pemerintah Kota Medan. 

“(Diperiksa) sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek jabatan Pemerintah Kota Medan pada 2019,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, lewat keterangan tertulis kepada wartawan.

Dalam agenda pemeriksaan KPK, Tema, panggilan Yamotema, akan diperiksa selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Chrystelina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pemeriksaan Yamitema. Namun, saat ditelusuri dari Linkedin Yemitema, Kani Jaya beralamat di Medan dan bergerak di bidang kontraktor proyek jalan dan sekolah.

Baca Juga:  Peran Organisasi Diharapkan Dukung Daerah 

Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly mengaku, meminta anaknya Yamitema Tirtajaya Laoly untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK. Alasannya, surat panggilan yang dilayangkan KPK belum diterima langsung oleh anaknya.

“Hard copy panggilan itu belum sampai sama dia. Baru dari Pemko, dan hanya di-screenshot sama dia (Pemko), ada panggilan. Dia (Yamitema) berdiskusi gimana,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).

Sementara saat ini Yamitema sedang berada di Jakarta.

Karena itu, Yasonna menyarankan agar anaknya tak memenuhi panggilan KPK dan menunggu sampai mendapat surat resmi. Untuk sementara Yasonna meminta anaknya cukup mengirim surat ke komisi antikorupsi. “Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini, nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya dia akan datang. Mungkin klarifikasi ya,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Berhenti Melayani

Yasonna menyebut anaknya memang memiliki usaha di Medan. Namun, ia sudah lama tidak terlibat dalam urusan proyek yang dilaksanakan Pemkot Medan. “Dia dipanggil karena dia kan business man juga, tapi selama tiga tahun ini dia dalam urusan di Kota Medan, dia enggak banyak terlibat,” ujar politisi PDI-P ini.

Ditanya apakah anaknya akan memenuhi panggilan, Yasonna mengatakan akan datang. “Iya pasti dong (datang bila sudah terima surat panggilan KPK). Warga negara yang baik harus seperti itu,” imbuh Yasonna.

Rita Diperiksa 10 Jam
Selain Yamitema, KPK juga memeriksa istri Dzulmi, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Rita yang berstatus sebagai saksi untuk Isya itu diperiksa selama hampir 10 jam. Pantauan di KPK, Rita masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan baru keluar pada pukul 19.35 WIB.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari