Kamis, 19 September 2024

Menaker: UU Cipta Kerja Jamin Hak Buruh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajarannya di Gedung PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020) malam. Ida mengatakan, kedatangannya untuk memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi perhatian banyak pihak.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," ujarnya,  di Jakarta, Ahad (11/10/2020).

Menurut politisi PKB tersebut, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Baca Juga:  Sempat Cemas karena Batuk dan Panas

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,"ucapnya.

- Advertisement -

Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi. 

Sementara Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal sama. 

- Advertisement -

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan  terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.

SetElah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, Ida menyatakan dirinya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja (buruh) selama proses perumusan. Bahkan, pihaknya mengundang serikat pekerja untuk memberikan masukan.

Baca Juga:  Menuai Kritikan, Usulan Jokowi tentang Pemberlakuan Darurat Sipil

Sumber: JPNN/Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajarannya di Gedung PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020) malam. Ida mengatakan, kedatangannya untuk memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi perhatian banyak pihak.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," ujarnya,  di Jakarta, Ahad (11/10/2020).

Menurut politisi PKB tersebut, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Baca Juga:  Hadir di Semua Platform

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,"ucapnya.

Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi. 

Sementara Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal sama. 

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan  terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.

SetElah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, Ida menyatakan dirinya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja (buruh) selama proses perumusan. Bahkan, pihaknya mengundang serikat pekerja untuk memberikan masukan.

Baca Juga:  JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja Ter-PHK

Sumber: JPNN/Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari