Senin, 7 April 2025
spot_img

Berkicau Wiranto Cocok Digantung di Medsos, ASN Kampar Diklarifikasi Polisi

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang ASN di Kampar, MZ (52) diklarifikasi Polres Kampar terkait komentarnya di media sosial (medsos) pada Jumat (11/10) malam. Sejak diklarifikasi, komentar yang dibuatnya terkait penikaman Menkopolhukam Wiranto sehari sebelumnya itu, kini sudah dihapus.

Terkait klarifikasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri. Namun menurutnya kasus ini adalah delik aduan, hingga sejauh ini hanya sebatas klarifikasi saja. ’’Ini kan delik aduan, kalau ada pihak yang melaporkan baru akan ditindaklanjuti,’’ sebut Fajri.
 Namun Fajri memastikan, MZ telah meminta maaf terkait komentarnya tersebut. Sebagai bentuk penyesalan dan keseriusannya minta maaf MZ juga menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang ditandatanganinya diatas materai.
 
 Pemanggilan MZ ini oleh Polisi ini bermula dari status Facebook dari akun Pak Olin yang tertulis ’’Zolim…Wiranto Tak Pantas Ditikam’’. Lalu MZ membalas status itu di kolom komentar dengan tulisan ’’ditikam mang gak pantas do dinda, tapi yang cocok digantung.’’
 
Seperti dijelaskan AKP Fajri, komentar itu telah dihapus. Saat diklarifikasi di Mapolres Kampar, Fajri memastikan MZ telah mengucapkan permintaan maaf atas komentarnya itu. Bahkan sebagai bentuk keseriusan, permintaan maaf itu dibuatnya tertulis dan bertandatangan diatas materai.
 ’’Apabila di suatu hari saya mengulangi lagi perbuatan saya tersebut diatas, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ demikian tertulis di dalam surat permintaan maafnya itu.
Laporan Hendrawan Kariman
Editor: Deslina
Baca Juga:  Harga Emas Terus Melambung

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang ASN di Kampar, MZ (52) diklarifikasi Polres Kampar terkait komentarnya di media sosial (medsos) pada Jumat (11/10) malam. Sejak diklarifikasi, komentar yang dibuatnya terkait penikaman Menkopolhukam Wiranto sehari sebelumnya itu, kini sudah dihapus.

Terkait klarifikasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri. Namun menurutnya kasus ini adalah delik aduan, hingga sejauh ini hanya sebatas klarifikasi saja. ’’Ini kan delik aduan, kalau ada pihak yang melaporkan baru akan ditindaklanjuti,’’ sebut Fajri.
 Namun Fajri memastikan, MZ telah meminta maaf terkait komentarnya tersebut. Sebagai bentuk penyesalan dan keseriusannya minta maaf MZ juga menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang ditandatanganinya diatas materai.
 
 Pemanggilan MZ ini oleh Polisi ini bermula dari status Facebook dari akun Pak Olin yang tertulis ’’Zolim…Wiranto Tak Pantas Ditikam’’. Lalu MZ membalas status itu di kolom komentar dengan tulisan ’’ditikam mang gak pantas do dinda, tapi yang cocok digantung.’’
 
Seperti dijelaskan AKP Fajri, komentar itu telah dihapus. Saat diklarifikasi di Mapolres Kampar, Fajri memastikan MZ telah mengucapkan permintaan maaf atas komentarnya itu. Bahkan sebagai bentuk keseriusan, permintaan maaf itu dibuatnya tertulis dan bertandatangan diatas materai.
 ’’Apabila di suatu hari saya mengulangi lagi perbuatan saya tersebut diatas, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ demikian tertulis di dalam surat permintaan maafnya itu.
Laporan Hendrawan Kariman
Editor: Deslina
Baca Juga:  Menkominfo Jamin Orkestrasi Penanganan Covid-19 Berjalan Harmonis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Berkicau Wiranto Cocok Digantung di Medsos, ASN Kampar Diklarifikasi Polisi

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang ASN di Kampar, MZ (52) diklarifikasi Polres Kampar terkait komentarnya di media sosial (medsos) pada Jumat (11/10) malam. Sejak diklarifikasi, komentar yang dibuatnya terkait penikaman Menkopolhukam Wiranto sehari sebelumnya itu, kini sudah dihapus.

Terkait klarifikasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri. Namun menurutnya kasus ini adalah delik aduan, hingga sejauh ini hanya sebatas klarifikasi saja. ’’Ini kan delik aduan, kalau ada pihak yang melaporkan baru akan ditindaklanjuti,’’ sebut Fajri.
 Namun Fajri memastikan, MZ telah meminta maaf terkait komentarnya tersebut. Sebagai bentuk penyesalan dan keseriusannya minta maaf MZ juga menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang ditandatanganinya diatas materai.
 
 Pemanggilan MZ ini oleh Polisi ini bermula dari status Facebook dari akun Pak Olin yang tertulis ’’Zolim…Wiranto Tak Pantas Ditikam’’. Lalu MZ membalas status itu di kolom komentar dengan tulisan ’’ditikam mang gak pantas do dinda, tapi yang cocok digantung.’’
 
Seperti dijelaskan AKP Fajri, komentar itu telah dihapus. Saat diklarifikasi di Mapolres Kampar, Fajri memastikan MZ telah mengucapkan permintaan maaf atas komentarnya itu. Bahkan sebagai bentuk keseriusan, permintaan maaf itu dibuatnya tertulis dan bertandatangan diatas materai.
 ’’Apabila di suatu hari saya mengulangi lagi perbuatan saya tersebut diatas, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ demikian tertulis di dalam surat permintaan maafnya itu.
Laporan Hendrawan Kariman
Editor: Deslina
Baca Juga:  Airlangga Jelaskan Vaksinasi Booster Diperlukan untuk Aktivitas Masyarakat

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang ASN di Kampar, MZ (52) diklarifikasi Polres Kampar terkait komentarnya di media sosial (medsos) pada Jumat (11/10) malam. Sejak diklarifikasi, komentar yang dibuatnya terkait penikaman Menkopolhukam Wiranto sehari sebelumnya itu, kini sudah dihapus.

Terkait klarifikasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri. Namun menurutnya kasus ini adalah delik aduan, hingga sejauh ini hanya sebatas klarifikasi saja. ’’Ini kan delik aduan, kalau ada pihak yang melaporkan baru akan ditindaklanjuti,’’ sebut Fajri.
 Namun Fajri memastikan, MZ telah meminta maaf terkait komentarnya tersebut. Sebagai bentuk penyesalan dan keseriusannya minta maaf MZ juga menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang ditandatanganinya diatas materai.
 
 Pemanggilan MZ ini oleh Polisi ini bermula dari status Facebook dari akun Pak Olin yang tertulis ’’Zolim…Wiranto Tak Pantas Ditikam’’. Lalu MZ membalas status itu di kolom komentar dengan tulisan ’’ditikam mang gak pantas do dinda, tapi yang cocok digantung.’’
 
Seperti dijelaskan AKP Fajri, komentar itu telah dihapus. Saat diklarifikasi di Mapolres Kampar, Fajri memastikan MZ telah mengucapkan permintaan maaf atas komentarnya itu. Bahkan sebagai bentuk keseriusan, permintaan maaf itu dibuatnya tertulis dan bertandatangan diatas materai.
 ’’Apabila di suatu hari saya mengulangi lagi perbuatan saya tersebut diatas, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ demikian tertulis di dalam surat permintaan maafnya itu.
Laporan Hendrawan Kariman
Editor: Deslina
Baca Juga:  Bank Emas Diklaim Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari