Rabu, 9 Juli 2025

Istri yang ’Berkicau’, Dandim Kendari dan 2 Prajurit TNI Dicopot

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penusukan Wiranto diiringi beredarnya ujaran kebencian di media sosial. Ironisnya, beberapa penyebarnya justru istri personel TNI. Mabes TNI pun tidak tinggal diam. Anggota TNI yang istrinya menyebar posting-an bernada nyinyir tersebut langsung dicopot dari jabatannya. Satu di antaranya adalah Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari Kolonel HS.

Hal itu dipaparkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD tadi malam. Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan dua istri anggota TNI-AD yang menjadi penyebar unggahan soal insiden penusukan Wiranto.

Unggahan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ironisnya, keduanya menjadi penyebar pertama.

Andika memaparkan, salah seorang pengunggah berinisial IPDN, istri Kolonel HS. Satunya lagi berinisial LZ, istri Sersan Dua Z, prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. ”Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an, akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujarnya. Pihaknya pun sudah menyiapkan tim hukum untuk mengawal jalannya peradilan.

Sedangkan kedua suaminya dicopot dari jabatannya saat ini. Bukan itu saja, Andika juga menegaskan, dua anggotanya tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

”Sehingga konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas jabatannya. Begitu juga dengan Sersan Z,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kendari Pos, Kolonel HS yang dimaksud KSAD adalah Kolonel Kav Hendi Suhendi. Dia menggenggam tongkat komando Kodim 1417/Kendari menggantikan Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya pada 19 Agustus 2019. Hendi dibebastugaskan dari jabatannya oleh KSAD. Komandan Korem (Danrem) 143 HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, teknis penggantian Hendi akan disampaikan hari ini di makorem.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan 100 Pulau Jadi Kandidat Tempat Penyakit Menular

Selain dua personel TNI-AD itu, ada pula istri seorang anggota TNI-AU. Dalam website resmi TNI-AU disebutkan, penyebar ujaran kebencian tersebut adalah perempuan berinisial FS. Dia istri Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Peltu YNS mendapat teguran keras. Dia juga dicopot dari jabatannya dan ditahan untuk penyidikan oleh Pomau. Sedangkan FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

KSAD Jenderal Andika Perkasa (Dery Ridwansah/JawaPos.com)


JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penusukan Wiranto diiringi beredarnya ujaran kebencian di media sosial. Ironisnya, beberapa penyebarnya justru istri personel TNI. Mabes TNI pun tidak tinggal diam. Anggota TNI yang istrinya menyebar posting-an bernada nyinyir tersebut langsung dicopot dari jabatannya. Satu di antaranya adalah Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari Kolonel HS.

Hal itu dipaparkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD tadi malam. Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan dua istri anggota TNI-AD yang menjadi penyebar unggahan soal insiden penusukan Wiranto.

Unggahan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ironisnya, keduanya menjadi penyebar pertama.

Andika memaparkan, salah seorang pengunggah berinisial IPDN, istri Kolonel HS. Satunya lagi berinisial LZ, istri Sersan Dua Z, prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. ”Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an, akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujarnya. Pihaknya pun sudah menyiapkan tim hukum untuk mengawal jalannya peradilan.

Baca Juga:  Dua Hari Terombang-Ambing di Lautan

Sedangkan kedua suaminya dicopot dari jabatannya saat ini. Bukan itu saja, Andika juga menegaskan, dua anggotanya tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

”Sehingga konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas jabatannya. Begitu juga dengan Sersan Z,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kendari Pos, Kolonel HS yang dimaksud KSAD adalah Kolonel Kav Hendi Suhendi. Dia menggenggam tongkat komando Kodim 1417/Kendari menggantikan Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya pada 19 Agustus 2019. Hendi dibebastugaskan dari jabatannya oleh KSAD. Komandan Korem (Danrem) 143 HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, teknis penggantian Hendi akan disampaikan hari ini di makorem.

Selain dua personel TNI-AD itu, ada pula istri seorang anggota TNI-AU. Dalam website resmi TNI-AU disebutkan, penyebar ujaran kebencian tersebut adalah perempuan berinisial FS. Dia istri Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Peltu YNS mendapat teguran keras. Dia juga dicopot dari jabatannya dan ditahan untuk penyidikan oleh Pomau. Sedangkan FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penusukan Wiranto diiringi beredarnya ujaran kebencian di media sosial. Ironisnya, beberapa penyebarnya justru istri personel TNI. Mabes TNI pun tidak tinggal diam. Anggota TNI yang istrinya menyebar posting-an bernada nyinyir tersebut langsung dicopot dari jabatannya. Satu di antaranya adalah Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari Kolonel HS.

Hal itu dipaparkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD tadi malam. Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan dua istri anggota TNI-AD yang menjadi penyebar unggahan soal insiden penusukan Wiranto.

Unggahan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ironisnya, keduanya menjadi penyebar pertama.

Andika memaparkan, salah seorang pengunggah berinisial IPDN, istri Kolonel HS. Satunya lagi berinisial LZ, istri Sersan Dua Z, prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. ”Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an, akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujarnya. Pihaknya pun sudah menyiapkan tim hukum untuk mengawal jalannya peradilan.

Sedangkan kedua suaminya dicopot dari jabatannya saat ini. Bukan itu saja, Andika juga menegaskan, dua anggotanya tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

- Advertisement -

”Sehingga konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas jabatannya. Begitu juga dengan Sersan Z,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kendari Pos, Kolonel HS yang dimaksud KSAD adalah Kolonel Kav Hendi Suhendi. Dia menggenggam tongkat komando Kodim 1417/Kendari menggantikan Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya pada 19 Agustus 2019. Hendi dibebastugaskan dari jabatannya oleh KSAD. Komandan Korem (Danrem) 143 HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, teknis penggantian Hendi akan disampaikan hari ini di makorem.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dua Hari Terombang-Ambing di Lautan

Selain dua personel TNI-AD itu, ada pula istri seorang anggota TNI-AU. Dalam website resmi TNI-AU disebutkan, penyebar ujaran kebencian tersebut adalah perempuan berinisial FS. Dia istri Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Peltu YNS mendapat teguran keras. Dia juga dicopot dari jabatannya dan ditahan untuk penyidikan oleh Pomau. Sedangkan FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

KSAD Jenderal Andika Perkasa (Dery Ridwansah/JawaPos.com)


JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penusukan Wiranto diiringi beredarnya ujaran kebencian di media sosial. Ironisnya, beberapa penyebarnya justru istri personel TNI. Mabes TNI pun tidak tinggal diam. Anggota TNI yang istrinya menyebar posting-an bernada nyinyir tersebut langsung dicopot dari jabatannya. Satu di antaranya adalah Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari Kolonel HS.

Hal itu dipaparkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD tadi malam. Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan dua istri anggota TNI-AD yang menjadi penyebar unggahan soal insiden penusukan Wiranto.

Unggahan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ironisnya, keduanya menjadi penyebar pertama.

Andika memaparkan, salah seorang pengunggah berinisial IPDN, istri Kolonel HS. Satunya lagi berinisial LZ, istri Sersan Dua Z, prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. ”Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an, akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujarnya. Pihaknya pun sudah menyiapkan tim hukum untuk mengawal jalannya peradilan.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan 100 Pulau Jadi Kandidat Tempat Penyakit Menular

Sedangkan kedua suaminya dicopot dari jabatannya saat ini. Bukan itu saja, Andika juga menegaskan, dua anggotanya tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

”Sehingga konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas jabatannya. Begitu juga dengan Sersan Z,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kendari Pos, Kolonel HS yang dimaksud KSAD adalah Kolonel Kav Hendi Suhendi. Dia menggenggam tongkat komando Kodim 1417/Kendari menggantikan Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya pada 19 Agustus 2019. Hendi dibebastugaskan dari jabatannya oleh KSAD. Komandan Korem (Danrem) 143 HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, teknis penggantian Hendi akan disampaikan hari ini di makorem.

Selain dua personel TNI-AD itu, ada pula istri seorang anggota TNI-AU. Dalam website resmi TNI-AU disebutkan, penyebar ujaran kebencian tersebut adalah perempuan berinisial FS. Dia istri Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Peltu YNS mendapat teguran keras. Dia juga dicopot dari jabatannya dan ditahan untuk penyidikan oleh Pomau. Sedangkan FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penusukan Wiranto diiringi beredarnya ujaran kebencian di media sosial. Ironisnya, beberapa penyebarnya justru istri personel TNI. Mabes TNI pun tidak tinggal diam. Anggota TNI yang istrinya menyebar posting-an bernada nyinyir tersebut langsung dicopot dari jabatannya. Satu di antaranya adalah Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari Kolonel HS.

Hal itu dipaparkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD tadi malam. Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan dua istri anggota TNI-AD yang menjadi penyebar unggahan soal insiden penusukan Wiranto.

Unggahan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ironisnya, keduanya menjadi penyebar pertama.

Andika memaparkan, salah seorang pengunggah berinisial IPDN, istri Kolonel HS. Satunya lagi berinisial LZ, istri Sersan Dua Z, prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. ”Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an, akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujarnya. Pihaknya pun sudah menyiapkan tim hukum untuk mengawal jalannya peradilan.

Sedangkan kedua suaminya dicopot dari jabatannya saat ini. Bukan itu saja, Andika juga menegaskan, dua anggotanya tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

”Sehingga konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas jabatannya. Begitu juga dengan Sersan Z,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kendari Pos, Kolonel HS yang dimaksud KSAD adalah Kolonel Kav Hendi Suhendi. Dia menggenggam tongkat komando Kodim 1417/Kendari menggantikan Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya pada 19 Agustus 2019. Hendi dibebastugaskan dari jabatannya oleh KSAD. Komandan Korem (Danrem) 143 HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, teknis penggantian Hendi akan disampaikan hari ini di makorem.

Baca Juga:  Hari Kelima, Jumlah Pendaftar CPNS Capai 2,3 Juta Pelamar

Selain dua personel TNI-AD itu, ada pula istri seorang anggota TNI-AU. Dalam website resmi TNI-AU disebutkan, penyebar ujaran kebencian tersebut adalah perempuan berinisial FS. Dia istri Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Peltu YNS mendapat teguran keras. Dia juga dicopot dari jabatannya dan ditahan untuk penyidikan oleh Pomau. Sedangkan FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

KSAD Jenderal Andika Perkasa (Dery Ridwansah/JawaPos.com)


JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penusukan Wiranto diiringi beredarnya ujaran kebencian di media sosial. Ironisnya, beberapa penyebarnya justru istri personel TNI. Mabes TNI pun tidak tinggal diam. Anggota TNI yang istrinya menyebar posting-an bernada nyinyir tersebut langsung dicopot dari jabatannya. Satu di antaranya adalah Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari Kolonel HS.

Hal itu dipaparkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD tadi malam. Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan dua istri anggota TNI-AD yang menjadi penyebar unggahan soal insiden penusukan Wiranto.

Unggahan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ironisnya, keduanya menjadi penyebar pertama.

Andika memaparkan, salah seorang pengunggah berinisial IPDN, istri Kolonel HS. Satunya lagi berinisial LZ, istri Sersan Dua Z, prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. ”Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an, akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujarnya. Pihaknya pun sudah menyiapkan tim hukum untuk mengawal jalannya peradilan.

Baca Juga:  Dinyatakan Lengkap, Andi Putera Bupati Non Aktif Kuansing Segera Disidang

Sedangkan kedua suaminya dicopot dari jabatannya saat ini. Bukan itu saja, Andika juga menegaskan, dua anggotanya tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

”Sehingga konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas jabatannya. Begitu juga dengan Sersan Z,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kendari Pos, Kolonel HS yang dimaksud KSAD adalah Kolonel Kav Hendi Suhendi. Dia menggenggam tongkat komando Kodim 1417/Kendari menggantikan Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya pada 19 Agustus 2019. Hendi dibebastugaskan dari jabatannya oleh KSAD. Komandan Korem (Danrem) 143 HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, teknis penggantian Hendi akan disampaikan hari ini di makorem.

Selain dua personel TNI-AD itu, ada pula istri seorang anggota TNI-AU. Dalam website resmi TNI-AU disebutkan, penyebar ujaran kebencian tersebut adalah perempuan berinisial FS. Dia istri Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Peltu YNS mendapat teguran keras. Dia juga dicopot dari jabatannya dan ditahan untuk penyidikan oleh Pomau. Sedangkan FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari