Kock Meng Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Kepri, Ini Kata KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Lembaga antirasuah menetapkan seorang pengusaha bernama Kock Meng (KMN).

KPK menyebut, Kock Meng merupakan rekanan dari seorang pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK) yang sudah berstatus tersangka.

- Advertisement -

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) swasta sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriyati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

- Advertisement -

Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar memberikan uang pada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Budi Hartono.

Uang itu diberikan pada bulan Mei 2019 Rp 45 juta dan 5.000 dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan Izin Prinsip. Kemudian, pada bulan Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.

Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulaui 11 September 2019,” tandas Yuyuk.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Lembaga antirasuah menetapkan seorang pengusaha bernama Kock Meng (KMN).

KPK menyebut, Kock Meng merupakan rekanan dari seorang pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK) yang sudah berstatus tersangka.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) swasta sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriyati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar memberikan uang pada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Budi Hartono.

Uang itu diberikan pada bulan Mei 2019 Rp 45 juta dan 5.000 dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan Izin Prinsip. Kemudian, pada bulan Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.

Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulaui 11 September 2019,” tandas Yuyuk.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya