BATAM (RIAUPOS.CO) — Warga Batam sepertinya harus berhati-hati membeli barang elektronik, salah satunya handphone (HP).
Jika tidak, nasibnya akan sama dengan EP. Pria ini diganjar hukuman 1 tahun karena membeli satu unit HP merek Xiomi yang merupakan barang hasil curian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Renni Pitua Ambarita, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/9).
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan terima. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan. Sementara dalam dakwaannya terdakwa membeli satu unit HP merk Xiomi yang dijual dilapak kaki lima pasar jodoh pada Juni lalu.
HP berwarna putih itu dibeli terdakwa dengan harga Rp1,2 juta. Meski mengetahui barang tersebut adalah barang curian, terdakwa tetap membeli bahkan dengan tanpa disertai nota pembelian dan kotak handphone. Akibatnya, ia pun ditangkap pihak kepolisian pada Juni lalu.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi
BATAM (RIAUPOS.CO) — Warga Batam sepertinya harus berhati-hati membeli barang elektronik, salah satunya handphone (HP).
Jika tidak, nasibnya akan sama dengan EP. Pria ini diganjar hukuman 1 tahun karena membeli satu unit HP merek Xiomi yang merupakan barang hasil curian.
- Advertisement -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Renni Pitua Ambarita, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/9).
- Advertisement -
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan terima. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan. Sementara dalam dakwaannya terdakwa membeli satu unit HP merk Xiomi yang dijual dilapak kaki lima pasar jodoh pada Juni lalu.
HP berwarna putih itu dibeli terdakwa dengan harga Rp1,2 juta. Meski mengetahui barang tersebut adalah barang curian, terdakwa tetap membeli bahkan dengan tanpa disertai nota pembelian dan kotak handphone. Akibatnya, ia pun ditangkap pihak kepolisian pada Juni lalu.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi