Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kesenyapan Suara Mobil Listrik, Justru Menimbulkan Kekhawatiran

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kesenyapan suara mesin menjadi salah satu keunggulan mobil listrik dibanding mobil konvensional. Namun, keunggulan ini justru mengundang kekhawatiran sendiri.

Beberapa negara, termasuk Indonesia, merasa bahwa mobil listrik tetap harus mengeluarkan suara. Aturan soal ini sedang dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum nanti diterbitkan bulan September.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, salah satu poin dalam aturan mobil listrik oleh Kemenhub adalah mobil maupun motor listrik wajib mengeluarkan suara. Menurut Budi, hal ini berkaitan dengan keselamatan orang lain.

“Kalau kita sedang jalan kaki lalu tiba-tiba di belakang kita ada mobil kaget nggak? Kalau mobil (biasa, Red) kan ada suara,” kata Budi.

Dikutip dari Wired, Senin (12/8), senyapnya mobil listrik juga menjadi masalah di sejumlah negara. Negara-negara Uni Eropa (UE) pun mengakui bahwa senyapnya mobil listrik bisa membahayakan orang lain dan pengendaranya sendiri.

Baca Juga:  Sule: Jangan Memperbesar Masalah!

Sejak 1 Juli lalu, semua mobil listrik baru yang dijual di UE harus dilengkapi dengan Acoustic Vehicle Alert Systems (AVAS) atau Sistem Peringatan Kendaraan Akustik. Suara tersebut bisa berasal dari speaker yang dipasang di bagian luar kendaraan.

Sistem suara akan bekerja ketika mobil bergeak lambat atau dengan kecepatan kurang dari 20 km per jam, dan memiliki tingkat suara minimum 56 dB. Suara-suara yang timbul bisa beragam, seperti suara percakapan di dalam kabin dan suara kustomisasi lainnya yang berfungsi memberitahu keadaan sekitar bahwa ada mobil yang lewat.

Kesenyapan mobil listrik juga menjadi perhatian para vendor otomotif, misalnya Jaguar Land Rover (JLR). Jaguar dengan berencana untuk menghadirkan fitur suara buatan built-in pada mobil besutannya.

Baca Juga:  Nadiem Dorong Seluruh Guru Honorer Mendaftar PPPK 2021

Meski diwajibkan untuk mengeluarkan suara, harus tetap ada batasan pada jenis suara buatan seperti apa yang dikeluarkan pada mobil listrik.

“Peraturan Jepang menyatakan dengan jelas bahwa kendaraan listrik tidak diperbolehkan terdengar seperti binatang atau suara alam seperti hujan atau angin,” kata Manajer HALOsonic Engineering Europe, Nicolas Pellé.

Sementara itu, dikutip dari TheVerge, UE bukan satu-satunya negara yang mewajibkan peraturan kebisingan palsu di sekitar kendaraan listrik. Amerika Serikat (AS) melalui Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional juga sudah melakukannya. Mereka akan mewajibkan semua kendaraan hibrida dan listrik mengeluarkan suara buatan pada September 2020.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kesenyapan suara mesin menjadi salah satu keunggulan mobil listrik dibanding mobil konvensional. Namun, keunggulan ini justru mengundang kekhawatiran sendiri.

Beberapa negara, termasuk Indonesia, merasa bahwa mobil listrik tetap harus mengeluarkan suara. Aturan soal ini sedang dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum nanti diterbitkan bulan September.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, salah satu poin dalam aturan mobil listrik oleh Kemenhub adalah mobil maupun motor listrik wajib mengeluarkan suara. Menurut Budi, hal ini berkaitan dengan keselamatan orang lain.

- Advertisement -

“Kalau kita sedang jalan kaki lalu tiba-tiba di belakang kita ada mobil kaget nggak? Kalau mobil (biasa, Red) kan ada suara,” kata Budi.

Dikutip dari Wired, Senin (12/8), senyapnya mobil listrik juga menjadi masalah di sejumlah negara. Negara-negara Uni Eropa (UE) pun mengakui bahwa senyapnya mobil listrik bisa membahayakan orang lain dan pengendaranya sendiri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab Rohil Bertekad Kembangkan Destinasi Pariwisata Toluk Gong

Sejak 1 Juli lalu, semua mobil listrik baru yang dijual di UE harus dilengkapi dengan Acoustic Vehicle Alert Systems (AVAS) atau Sistem Peringatan Kendaraan Akustik. Suara tersebut bisa berasal dari speaker yang dipasang di bagian luar kendaraan.

Sistem suara akan bekerja ketika mobil bergeak lambat atau dengan kecepatan kurang dari 20 km per jam, dan memiliki tingkat suara minimum 56 dB. Suara-suara yang timbul bisa beragam, seperti suara percakapan di dalam kabin dan suara kustomisasi lainnya yang berfungsi memberitahu keadaan sekitar bahwa ada mobil yang lewat.

Kesenyapan mobil listrik juga menjadi perhatian para vendor otomotif, misalnya Jaguar Land Rover (JLR). Jaguar dengan berencana untuk menghadirkan fitur suara buatan built-in pada mobil besutannya.

Baca Juga:  Bupati Rohil Pimpin Apel Peringatan HGN dan HUT PGRI

Meski diwajibkan untuk mengeluarkan suara, harus tetap ada batasan pada jenis suara buatan seperti apa yang dikeluarkan pada mobil listrik.

“Peraturan Jepang menyatakan dengan jelas bahwa kendaraan listrik tidak diperbolehkan terdengar seperti binatang atau suara alam seperti hujan atau angin,” kata Manajer HALOsonic Engineering Europe, Nicolas Pellé.

Sementara itu, dikutip dari TheVerge, UE bukan satu-satunya negara yang mewajibkan peraturan kebisingan palsu di sekitar kendaraan listrik. Amerika Serikat (AS) melalui Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional juga sudah melakukannya. Mereka akan mewajibkan semua kendaraan hibrida dan listrik mengeluarkan suara buatan pada September 2020.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari