PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah berupaya merampungkan penyelidikan dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau, Syamsuar. Untuk itu, penyelidik bakal memintai keterangan mantan Bupati Siak dua periode tersebut.
Pengusutan perkara tersebut, berawal dari laporan pengaduan Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke Kepolisian. Atas laporan itu, penyidik menindaklanjuti dan melakukan penelahaan.
Hasilnya, laporan pengaduan itu telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, pengusutan perkara itu masih berjalan. Sejauh ini, sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor telah dilakukan pemanggilan untuk diklarifikasi.
“Sudah banyak pihak-pihak yang dimintai keterangan,” ujar Hadi Poerwanto kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Meski begitu diakui Hadi, pihaknya belum memintai keterangan terhadap orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning tersebut. Hal ini, lantaran penyelidik masih menunggu waktu dari Syamsuar.
“Gebernur belum (dimintai keterangan, red). Kita lagi menunggu jadwal dari Pak Gubernur, kapan beliau bisanya,” sebut Dir Reskrimum Polda Riau.
Lebih lanjut disampaikannya, permintaan keterangan baik dari saksi pelapor maupun terlapor dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). Dalam tahap itu, penyelidik tengah mencari peristiwa pidana. “Kita berupaya merampung proses penyelidikan. Diharapkan ini segera tuntas,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, penghinaan terhadap Bupati Siak dua periode itu, terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6). Dalam pertandingan yang digelar di Stadion Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel yel dan nyanyian, yang ditujukan kepada Syamsuar.
Yel yel tersebut kemudian terekam dalam dokumentasi video, dan tersebar luas di tengah-tengah masyarakat. Pada video itu, ratusan anggota suporter berjulukan Semut Hitam berkumpul di lapangan mengarah ke tribun VIP. Dikomandani seseorang, mereka mengeluarkan yel-yel dan nyanyian dengan kata-kata hinaan dengan menyebut nama hewan.
Merasa tak terima, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Laporan itu berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan ringan. Di mana objek pidananya ucapan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord.
Sedangkan pihak yang dilaporkan yakni, Dolly Sandavid selaku koordinator lapangan (korlap) suporter berjulukan Semut Hitam. Selain itu, yang bersangkutan diduga sebagai provokator mengucapkan perkataan hinaaan terhadap Gubri, sehingga kata tersebut diikuti oleh para suporter lainnya.(rir)