Categories: Nasional

Bakar Lahan, Petani di Sungai Bakau Diamankan Polisi

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polsek Sinaboi Resor Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.

Pelaku yang diamankan berinisial U Laia (39) warga Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi di kediamannya, Senin (11/7/2022).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di Desa Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi dengan Titik Kordinat : N 2⁰13'30.0"E 100⁰57'03.3" 2.225,100.95092 pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 06.41 Wib. 

"Dari informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan S.Sos,M,Si bersama Unit Reskrim menuju kelokasi titik Hot Spot yang dimaksud dan menemukan areal lahan seluas lebih Kurang 800 Meter persegi dengan kondisi sudah terbakar serta masih berasap juga diamankan barang bukti satu buah mancis warna hijau, satu botol minuman mineral kosong bekas tempat minyak solar, empat batang kayu bekas terbakar," kata Juliandi.

Dari temuan itu, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan juga diperoleh keterangan dari beberapa saksi warga terkait siapa pemilik lahan yang terbakar dan akhirnya ditemukan nama pemilik lahan berinisial U Laia yang merupakan warga jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi .

Atas petunjuk tersebut, Tim Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi kediaman pelaku dan menanyakan pemilik lahan, yang mengakui membakar lahan miliknya sejak Jumat (1/7/2022) sore untuk ditanami sawit. Kemudian pelaku langsung di amankan ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Juliandi. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

21 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

21 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

2 hari ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

2 hari ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

2 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

2 hari ago