Categories: Nasional

Kepergok Maling Material Bangunan Gereja, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kepergok melakukan aksi pencurian material bangunan sebuah gereja, dua pelaku diamankan polisi dan menghuni sel tahanan Polsek Bangko Polres Rohil.

"Pelaku kepergok seorang bernama Oktavianus (41) warga Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota, Bangko. Keduanya melakukan pencurian material bangunan di sebuah gereja Santo Damian yang terletak di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Barat, Bangko dengan kerugian materil mencapai Rp35 juta," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Selasa (12/7/2022).

Tersangka yakni Safii alias Fii (22) warga Kelurahan Bagan Barat, Bangko dan Heru (22) warga Simpang Tiga Kepenghuluan Bagan Jawa, Bangko kepergok Oktavianus saat melakukan pencurian, Sabtu (9/7/2022) dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko.

"Awalnya pelapor ini dihubungi seseorang bahwa ada terjadi pencurian, lalu dia segera ke tempat kejadian dan melihat dua orang sedang melakukan pencurian tersebut," kata Juliandi. 

Menindaklanjuti laporan itu Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Safii yang lari ke semak belakang gereja, namun pelaku Heru berhasil melarikan diri. Safii kemudian diamankan ke Mapolsek Bangko.

Dari pengecekan di tempat kejadian terang Juliandi sejumlah barang yang hilang antara lain 41 batang terali besi pagar gereja, satu plang besi papan nama, satu besi engsel kunci pintu, kabel instalasi listrik, 10 kepeing papan, 100 batang besi trali jendela asrama gereja dan 21 lembar seng. 

"Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko membawa terlapor menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, namun pada hari yang sama dengan diamankannya Safii, pelaku Heru datang ke Mapolsek Bangko menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya dan langsung diamankan Reskrim Polsek Bangko," kata Juliandi.

Sementara barang bukti yang dibawa, berupa 20 keping seng diamankan bersama pelaku, dan dari tes urine terhadap keduanya hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. 

"Dan keduanya dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," kata Juliandi.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

7 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

7 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

7 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

7 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago