Categories: Nasional

Kepergok Maling Material Bangunan Gereja, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kepergok melakukan aksi pencurian material bangunan sebuah gereja, dua pelaku diamankan polisi dan menghuni sel tahanan Polsek Bangko Polres Rohil.

"Pelaku kepergok seorang bernama Oktavianus (41) warga Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota, Bangko. Keduanya melakukan pencurian material bangunan di sebuah gereja Santo Damian yang terletak di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Barat, Bangko dengan kerugian materil mencapai Rp35 juta," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Selasa (12/7/2022).

Tersangka yakni Safii alias Fii (22) warga Kelurahan Bagan Barat, Bangko dan Heru (22) warga Simpang Tiga Kepenghuluan Bagan Jawa, Bangko kepergok Oktavianus saat melakukan pencurian, Sabtu (9/7/2022) dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko.

"Awalnya pelapor ini dihubungi seseorang bahwa ada terjadi pencurian, lalu dia segera ke tempat kejadian dan melihat dua orang sedang melakukan pencurian tersebut," kata Juliandi. 

Menindaklanjuti laporan itu Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Safii yang lari ke semak belakang gereja, namun pelaku Heru berhasil melarikan diri. Safii kemudian diamankan ke Mapolsek Bangko.

Dari pengecekan di tempat kejadian terang Juliandi sejumlah barang yang hilang antara lain 41 batang terali besi pagar gereja, satu plang besi papan nama, satu besi engsel kunci pintu, kabel instalasi listrik, 10 kepeing papan, 100 batang besi trali jendela asrama gereja dan 21 lembar seng. 

"Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko membawa terlapor menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, namun pada hari yang sama dengan diamankannya Safii, pelaku Heru datang ke Mapolsek Bangko menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya dan langsung diamankan Reskrim Polsek Bangko," kata Juliandi.

Sementara barang bukti yang dibawa, berupa 20 keping seng diamankan bersama pelaku, dan dari tes urine terhadap keduanya hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. 

"Dan keduanya dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," kata Juliandi.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

1 jam ago

Pangdam dan Kapolda Kembali ke Inhu, 50 Hektare Karhutla Berhasil Dipadamkan

Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…

1 jam ago

Witama Kalahkan SMAN 1 Pekanbaru dan Amankan Tiket Semifinal HSBL 2026

Witama melaju ke semifinal HSBL 2026 setelah mengalahkan SMAN 1 Pekanbaru 54-35 dan akan menghadapi…

1 jam ago

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

20 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

20 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

20 jam ago