Categories: Nasional

ISESS: Buka CCTV di Rumah Kadiv Propam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus tewasnya anggota Polri Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat setelah ditembak oleh rekannya sesama polisi, Bhayangkara Dua E, masih ramai dipergunjingkan. Sejumlah pihak mendesak agar kematian Nopryansyah yang merupakan ajudan dari Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo itu diusut tuntas dengan transparan.

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menuturkan bahwa salah satu hal paling krusial yang harus diperiksa di sini adalah keberadaan senjata api yang digunakan Nopryansyah dan E ketika melakukan baku tembak di kamar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).

“Senjata api pelaku maupun korban harus diperiksa. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” kata Khairul.

Ia melanjutkan, sesuai aturan Kapolri, seorang personel Polri yang masih dalam jenjang Tamtama semestinya tidak dilengkapi pistol. Merujuk aturan ini, semestinya E tidak memiliki pistol.

“Pelaku adalah Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua. Tentunya tak diperbolehkan membawa pistol. Makanya perlu disampaikan ke publik dari mana asal senjatanya,” imbuhnya.

Khairul menduga, bila ternyata tembakan bukan berasal senjata laras pendek, artinya E bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.

“Makanya patut dipertanyakan juga sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadivpropam? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” beber Khairul.

Khairul Fahmi berharap, rekaman CCTV di rumdin Ferdy Sambo juga harus dibuka.”Ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

18 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

18 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

18 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

18 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago