Syakir Daulay Gugat Label Musik ProAktif Rp100 M

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dimasukkan pada 9 Juli 2020.

Gugatan ini masih berkaitan dengan permasalahan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menuai polemik. Aktor yang juga seorang penyanyi itu dalam gugatannya mendalilkan bahwa perjanjian Syakir dengan label ProAktif harus dibatalkan demi hukum karena dinilai tidak memenuhi aspek keadilan dalam sebuah kontrak kerja sama.

- Advertisement -

“Yang kami gugat itu saudara Sugiyanto dan turut tergugatnya adalah perusahaan penyedia layanan Google, terutama YouTube Indonesia,” kata Haris Azhar, pengacara Syakir Daulay, dalam jumpa pers di bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Dalam gugatan tersebut terdapat beberapa poin yang dipersoalkan. Di antaranya adalah, pada waktu dilakukan penandatanganan kontrak, Syakir Daulay belum memasuki usia bertanggung jawab untuk melakukan perjanjian kontrak. Dan pada saat dilakukan penandatangan kontrak, Syakir Daulay tidak didampingi orang tuanya.

- Advertisement -

“Saat pembuatan perjanjian, pihak Sugiyanto memanfaatkan keadaan pihak Syakir yang sedang lengah atau tidak dalam kapasitas yang fit. Bukan secara kesehatan saja, tapi fit dalam soal kapasitas misalnya umur,” tuturnya.

Kedua, terdapat perjanjian yang tidak seimbang. Pengacara Syakir Daulay menyebut perjanjian itu hanya menguntungkan pihak ProAktif. Karena dalam kontrak tidak ada waktu tertentu untuk melakukan ikatan kerja sama. Perjanjian itu mengikat Syakir Daulay seumur hidup. Hal itu dinilai sangat merugikan Syakir.

Lebih lanjut dikatakan Haris Azhar, perjanjian kontrak juga tidak adil karena memaksa Syakir Daulay membuat konten minimal 4 kali dalam seminggu. Namun tidak ada fasilitas apapun seperti dana pembuatan konten dan sejenisnya.

“Syakir wajib membuat 4 konten dalam seminggu dan kalau ada keterlambatan diancam dengan sanksi berupa denda,” ungkap Haris Azhar.

Ketiga, pihak label ProAktif dinilai tidak transparan dalam kesepakatan kerja sama karena tidak ada laporan mengenai penghasilan dalam kerja sama ini. Pihak label ProAktif juga disebut tidak membagi keuntungan dengan Syakir baik di platform YouTube maupun platform digital lainnya.

Syakir Daulay memasukkan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan menyebutkan kerugian materiil dan imateriil. Kerugian materiil dia memasukkan angka Rp131 juta. Sementara immateriil, Syakir Daulay memasukkan nominal kerugian mencapai Rp100 miliar.

“Jadi lewat gugatan ini kami mendalilkan bahwa perjanjian itu batal demi hukum,” papar Haris Azhar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dimasukkan pada 9 Juli 2020.

Gugatan ini masih berkaitan dengan permasalahan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menuai polemik. Aktor yang juga seorang penyanyi itu dalam gugatannya mendalilkan bahwa perjanjian Syakir dengan label ProAktif harus dibatalkan demi hukum karena dinilai tidak memenuhi aspek keadilan dalam sebuah kontrak kerja sama.

“Yang kami gugat itu saudara Sugiyanto dan turut tergugatnya adalah perusahaan penyedia layanan Google, terutama YouTube Indonesia,” kata Haris Azhar, pengacara Syakir Daulay, dalam jumpa pers di bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Dalam gugatan tersebut terdapat beberapa poin yang dipersoalkan. Di antaranya adalah, pada waktu dilakukan penandatanganan kontrak, Syakir Daulay belum memasuki usia bertanggung jawab untuk melakukan perjanjian kontrak. Dan pada saat dilakukan penandatangan kontrak, Syakir Daulay tidak didampingi orang tuanya.

“Saat pembuatan perjanjian, pihak Sugiyanto memanfaatkan keadaan pihak Syakir yang sedang lengah atau tidak dalam kapasitas yang fit. Bukan secara kesehatan saja, tapi fit dalam soal kapasitas misalnya umur,” tuturnya.

Kedua, terdapat perjanjian yang tidak seimbang. Pengacara Syakir Daulay menyebut perjanjian itu hanya menguntungkan pihak ProAktif. Karena dalam kontrak tidak ada waktu tertentu untuk melakukan ikatan kerja sama. Perjanjian itu mengikat Syakir Daulay seumur hidup. Hal itu dinilai sangat merugikan Syakir.

Lebih lanjut dikatakan Haris Azhar, perjanjian kontrak juga tidak adil karena memaksa Syakir Daulay membuat konten minimal 4 kali dalam seminggu. Namun tidak ada fasilitas apapun seperti dana pembuatan konten dan sejenisnya.

“Syakir wajib membuat 4 konten dalam seminggu dan kalau ada keterlambatan diancam dengan sanksi berupa denda,” ungkap Haris Azhar.

Ketiga, pihak label ProAktif dinilai tidak transparan dalam kesepakatan kerja sama karena tidak ada laporan mengenai penghasilan dalam kerja sama ini. Pihak label ProAktif juga disebut tidak membagi keuntungan dengan Syakir baik di platform YouTube maupun platform digital lainnya.

Syakir Daulay memasukkan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan menyebutkan kerugian materiil dan imateriil. Kerugian materiil dia memasukkan angka Rp131 juta. Sementara immateriil, Syakir Daulay memasukkan nominal kerugian mencapai Rp100 miliar.

“Jadi lewat gugatan ini kami mendalilkan bahwa perjanjian itu batal demi hukum,” papar Haris Azhar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya