Kamis, 12 September 2024

Mantan Kades Bukit Batu Dituntut 4 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak hanya terancam pidana penjara selama 4 tahun, Jaafar turut dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp192 juta. Pasalnya, mantan kepala desa (kades) Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis dinilai bersalah dalam dugaaan dana Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP).

 Selain Jaafar, pada pekara rasuah yang merugikan negara Rp1,05 miliar juga menjerat Ketua UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana, Andri Wahyudi dan pegawai Tata Usaha Subandi.

Ketiga pesakitan itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Dolly Novaisal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Rabu (10/6) petang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kolam Ikan

‘’Menuntut terdakwa Jaafar dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Andri Wahyudi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Subandi pidana penjara 5 tahun,” ungkap Dolly dihadapkan majelis hakim diketui oleh Sarudi.

Tak hanya pidana penjara, Jaafar turut dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp192 juta.

- Advertisement -

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Jaafar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti hukuman kurangan selama 2 tahun,” kata JPU.

Hal yang sama diberikan kepada Andri dan Subandi. Hanya saja, Andri dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp548 juta atau subsider 2 tahun 9 bulan, sedangkan Subandi membayar Rp312 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Rekrutmen CPNS 2020 dan 2021 Ditiadakan

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio tahun 2015 hingga 2018. Ketika itu, para terdakwa memberikan pinjaman kepada warga dengan nama fiktif dan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38/2014 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis.

Pada 2011 sampai 2015, Pemkab Bengkalis menetapkan Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, salah satu lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa (DUD) pada program pengembangan lembaga Ekonomi Perdesaan Kabupaten Bengkalis. Melalui program tersebut Desa Bukit Batu memperoleh alokasi DUD sebesar Rp1 miliar per tahun. Total selama 5 tahun, Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu menerima DUD berjumlah Rp5 miliar.(rir)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak hanya terancam pidana penjara selama 4 tahun, Jaafar turut dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp192 juta. Pasalnya, mantan kepala desa (kades) Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis dinilai bersalah dalam dugaaan dana Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP).

 Selain Jaafar, pada pekara rasuah yang merugikan negara Rp1,05 miliar juga menjerat Ketua UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana, Andri Wahyudi dan pegawai Tata Usaha Subandi.

Ketiga pesakitan itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Dolly Novaisal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Rabu (10/6) petang.

Baca Juga:  Seluruh Bioskop di Cina Ditutup Sementara

‘’Menuntut terdakwa Jaafar dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Andri Wahyudi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Subandi pidana penjara 5 tahun,” ungkap Dolly dihadapkan majelis hakim diketui oleh Sarudi.

Tak hanya pidana penjara, Jaafar turut dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp192 juta.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Jaafar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti hukuman kurangan selama 2 tahun,” kata JPU.

Hal yang sama diberikan kepada Andri dan Subandi. Hanya saja, Andri dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp548 juta atau subsider 2 tahun 9 bulan, sedangkan Subandi membayar Rp312 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Rekrutmen CPNS 2020 dan 2021 Ditiadakan

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio tahun 2015 hingga 2018. Ketika itu, para terdakwa memberikan pinjaman kepada warga dengan nama fiktif dan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38/2014 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis.

Pada 2011 sampai 2015, Pemkab Bengkalis menetapkan Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, salah satu lokasi kegiatan bantuan Dana Usaha Desa (DUD) pada program pengembangan lembaga Ekonomi Perdesaan Kabupaten Bengkalis. Melalui program tersebut Desa Bukit Batu memperoleh alokasi DUD sebesar Rp1 miliar per tahun. Total selama 5 tahun, Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu menerima DUD berjumlah Rp5 miliar.(rir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari