Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tuntutan Ringan Kasus Novel Dinilai Memalukan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sesuai prediksi, terdakwa penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dua oknum anggota Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang menjadi terdakwa dalam perkara itu hanya dituntut satu tahun pidana penjara atas perbuatan penganiayaan yang membuat mata Novel cacat tersebut.

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membacakan amar tuntutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kemarin (11/6). Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ronny dan Kadir terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata jaksa Kejati DKI Jakarta Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

Tuntutan itu dinilai menguatkan indikasi bahwa persidangan kasus penyerangan Novel hanya formalitas dan sandiwara hukum. Tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan itu bukan hanya sangat rendah, tapi juga memalukan dan secara nyata tidak berpihak pada korban.

Baca Juga:  Aktifitas di Pasar Harus Taat Prokes

"Alih-alih dapat mengungkap fakta sebenarnya, justru penuntutan ini tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi," ujarnya.

Sedari awal tim advokasi Novel telah mengungkapkan sejumlah kejanggalan persidangan. Salah satunya dakwan jaksa yang hanya menggunakan pasal 351 dan 355 KUHP terkait penganiayaan. Padahal, kasus penyerangan Novel pada 11 April 2017 itu dapat dikategorikan upaya pembunuhan. “Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” papar Kurnia.

Kejanggalan lainnya terkait tidak dihadirkannya saksi-saksi penting di persidangan. Pantauan tim advokasi Novel, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Tiga saksi itu pernah diperiksa penyidik Polri, Komisi Nasional (Komnas) HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Polri.

Baca Juga:  Longmarch ke DPR, Ribuan Massa Demo Jilid III Dihadang Aparat

Tuntutan yang rendah dari penuntut umum itu, kata Kurnia, melengkapi kejanggalan-kejanggalan persidangan. "Saat persidangan pun jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel," imbuh Kurnia. Sesuai ketentuan, jaksa mestinya menjadi representasi negara dan korban dalam mencari keadilan. "Bukan justru membuat perkara ini semakin keruh."

Novel Baswedan menambahkan, persidangan yang sarat kejanggalan itu secara tidak langsung mempertontonkan kebobrokan hukum di Indonesia. Sebagai korban, Novel berharap mendapatkan keadilan seadil-adilnya dengan mengungkap persoalan teror itu secara terang di persidangan.(tyo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sesuai prediksi, terdakwa penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dua oknum anggota Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang menjadi terdakwa dalam perkara itu hanya dituntut satu tahun pidana penjara atas perbuatan penganiayaan yang membuat mata Novel cacat tersebut.

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membacakan amar tuntutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kemarin (11/6). Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ronny dan Kadir terbukti bersalah.

- Advertisement -

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata jaksa Kejati DKI Jakarta Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

Tuntutan itu dinilai menguatkan indikasi bahwa persidangan kasus penyerangan Novel hanya formalitas dan sandiwara hukum. Tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan itu bukan hanya sangat rendah, tapi juga memalukan dan secara nyata tidak berpihak pada korban.

- Advertisement -
Baca Juga:  Diancam Rusia, Ukraina Batal Gabung NATO

"Alih-alih dapat mengungkap fakta sebenarnya, justru penuntutan ini tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi," ujarnya.

Sedari awal tim advokasi Novel telah mengungkapkan sejumlah kejanggalan persidangan. Salah satunya dakwan jaksa yang hanya menggunakan pasal 351 dan 355 KUHP terkait penganiayaan. Padahal, kasus penyerangan Novel pada 11 April 2017 itu dapat dikategorikan upaya pembunuhan. “Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” papar Kurnia.

Kejanggalan lainnya terkait tidak dihadirkannya saksi-saksi penting di persidangan. Pantauan tim advokasi Novel, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Tiga saksi itu pernah diperiksa penyidik Polri, Komisi Nasional (Komnas) HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Polri.

Baca Juga:  Muhadjir Ungkap Hambatan Masuk Dunia Kerja

Tuntutan yang rendah dari penuntut umum itu, kata Kurnia, melengkapi kejanggalan-kejanggalan persidangan. "Saat persidangan pun jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel," imbuh Kurnia. Sesuai ketentuan, jaksa mestinya menjadi representasi negara dan korban dalam mencari keadilan. "Bukan justru membuat perkara ini semakin keruh."

Novel Baswedan menambahkan, persidangan yang sarat kejanggalan itu secara tidak langsung mempertontonkan kebobrokan hukum di Indonesia. Sebagai korban, Novel berharap mendapatkan keadilan seadil-adilnya dengan mengungkap persoalan teror itu secara terang di persidangan.(tyo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari