DUMAI (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan terhadap Zulfikar, tersangka korupsi penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai tahun 2019 dan tahun 2020 pada, Rabu (11/5/2022) petang.
Tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Dumai sembari menunggu proses persidangan berlangsung. Tersangka Zulfikar yang merupakan staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai, ia terlibat korupsi dana Baznas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai.
“Dana Baznas yang dikorupsi sebesar Rp190.282.330,” ujar Plt Kajari Dumai Dzakiyul Fikri kepada Riaupos.co, Kamis (12/5/2022).
Dikatakan Kajari, tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika adanya pergantian kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai pada akhir tahun 2018.
"Memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut, tersangka yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai langsung bergerak dengan mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN dilingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadi tersangka dengan alasan pergantian pengurusan," ujar Kajari.
Tersangka yang sebelumnya memang betugas sebagai petugas pungut dana Baznas sesuai SK Wali Kota Dumai, membuat Bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan tersangka meski tersangka merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai agar mau mengalihkan dana zakat ke rekening pribadinya, pelaku lantas membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Dimana tersangka memalsukan tanda tangan ketua Baznas Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut," terang Kajari.
Ditambahkan Kajari, perbuatan melawan hukum tersebut berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta dan sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta, sehingga kerugian mencapai sekitar Rp193 juta.
"Setiap bulannya dana zakat yang terkumpul dari gaji ASN di RSUD Dumai berkisar antara Rp8-10 juta yang selama 23 bulan tersebut mengalir langsung ke rekening tersangka," terang Kajari.
Penggelapan tersebut terungkap ketika Baznas Kota Dumai melakukan kros cek pungutan zakat di Kota Dumai. Namun setelah melakukan kros cek ternyata dana zakat RSUD Dumai selama 2019 hingga November 2020 tidak masuk ke rekening Baznas Dumai.
Untuk memastikan Zakat tersebut, Baznas Dumai mempertanyakan permasalahan zakat tersebut ke RSUD Dumai dan mendapatkan titik terang kalau dana zakat RSUD Dumai yang selama periode tersebut disalurkan ke rekening tersangka sesuai permintaan tersangka tersebut masuk ke rekening tersangka tidak disalurkan kembali ke Baznas Dumai, lanjut Kajari.
Dari pengakuan tersangka uang zakat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dan diakui tersangka semua perbuatannya tersebut dan dilakukan sendirian.
“Perbuatan tersangka kita jerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kajari.
Laporan: mx12/rpg/egp
Editor: Eka G Putra