Tim Advokasi Novel Baswedan menyesalkan langkah institusi Polri yang memberikan pendampingan hukum kepada oknum Brimob terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Padahal, kejahatan yang dilakukan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis disebut mencoreng Korps Bhayangkara.
“Penting untuk dicatat, kejahatan yang disangkakan kepada dua orang terdakwa itu merupakan merupakan kejahatan yang mencoreng dengan institusi kepolisian dan tentu bertentangan dengan tugas dan kewajiban Polisi dalam UU Kepolisian,” kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Kurnia meminta, Kapolri Jenderal Azis menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan. Dia pun meminta segera menarik para pembela untuk menghindari konflik kepentingan.
“Jadi ketika para terdakwa justru di bela oleh institusi Polri, proses pendampingan itu pun harus dipertanyakan. Atas dasar apa insitusi Polri mendampingi dugaan pelaku tersebut? Pembelaan oleh institusi Kepolisian tentu akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini, yang diketahui diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian,” sesal Kurnia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menilai, terdapat konflik kepentingan dari adanya pendampingan hukum kepada kedua terdakwa. Padahal, dinilai sudah jelas mencoreng institusi Polri.
“Khawatir adanya konflik kepentingan akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan,” cetus Kurnia.
Sebelumnya, dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.
Alasan Polri memberikan pendampingan hukum karena kedua terdakwa merupakan polisi aktif. Keduanya merupakan oknum polisi yang bertugas di Korps Brimob Polri.
“Dia kan polisi aktif yang melakukan perbuatan pidana. Divisi Hukum Polri tugasnya memberikan pendampingan hukum,” tukas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.