JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai sebesar 4.241 orang, jumlah kematian pun terus bertambah dari hari ke hari. Namun, pemerintah masih belum berani melakukan penutupan pintu-pintu masuk utama ke negeri ini, salah satunya bandara.
Bahkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) memastikan, tidak akan menutup bandara. Semuanya tetap akan beroperasi secara normal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hubud Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, tetap berjalannya operasional bandara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Pandemi Covid-19.
Maka dari itu, pihaknya tetap melaksanakan tugasya seperti biasa, namun dengan sanitasi yang lebih baik lagi. Bahkan, dia juga mengatakan kalau penerbangan luar negeri tetap dapat masuk dan dilayani 24 jam.
"Tidak ada bandara yang ditutup, bandara Indonesia juga terbuka 24 jam untuk melayani semua penerbangan, baik in coming maupun out coming ataupun approve lain," ungkap dia dalam Telekonferensi Pers, Minggu (12/4).
Meskipun begitu, seluruh bandara juga telah menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus serta diawasi ketat oleh kantor otoritas bandara di setiap kota.
"Dalam kondisi darurat, kami juga menyesuaikan terhadap aturan yang sudah dipublikasi, kita tetap kepada operasional yang sifatnya normal meski minimalis kondisinya. Ketika masyarakat itu menggunakan bandara, semua harus sesuai kepada protokol kesehatan," ujarnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai sebesar 4.241 orang, jumlah kematian pun terus bertambah dari hari ke hari. Namun, pemerintah masih belum berani melakukan penutupan pintu-pintu masuk utama ke negeri ini, salah satunya bandara.
Bahkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) memastikan, tidak akan menutup bandara. Semuanya tetap akan beroperasi secara normal.
- Advertisement -
Direktur Jenderal (Dirjen) Hubud Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, tetap berjalannya operasional bandara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Pandemi Covid-19.
Maka dari itu, pihaknya tetap melaksanakan tugasya seperti biasa, namun dengan sanitasi yang lebih baik lagi. Bahkan, dia juga mengatakan kalau penerbangan luar negeri tetap dapat masuk dan dilayani 24 jam.
- Advertisement -
"Tidak ada bandara yang ditutup, bandara Indonesia juga terbuka 24 jam untuk melayani semua penerbangan, baik in coming maupun out coming ataupun approve lain," ungkap dia dalam Telekonferensi Pers, Minggu (12/4).
Meskipun begitu, seluruh bandara juga telah menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus serta diawasi ketat oleh kantor otoritas bandara di setiap kota.
"Dalam kondisi darurat, kami juga menyesuaikan terhadap aturan yang sudah dipublikasi, kita tetap kepada operasional yang sifatnya normal meski minimalis kondisinya. Ketika masyarakat itu menggunakan bandara, semua harus sesuai kepada protokol kesehatan," ujarnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal