Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hukuman Mati Bisa Saja Diterapkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, hingga kini belum menerapkan pasal hukuman mati kepada para tersangka penerima suap atau pemberi suap dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Perkara ini turut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, KPK bukan berada pada kapasitas setuju atau tidak diterapkannya hukuman mati bagi pelaku korupsi. Menurutnya, sampai saat ini pelaku penerima suap dan pemberi suap kasus bansos yang terjadi di tengah pandemi Covid-19, belum diterapkan hukuman mati.

"Bahwa saat ini sangat tidak dimungkinkan, karena OTT (dugaan suap bansos Covid-19) hasil itu seluruhnya pasal suap, tidak ada pasal 2 (kerugian negara)," kata Ali dalam diskusi daring, Jumat (12/3).

Baca Juga:  Satu Keluarga Dipasung Akibat Gangguan Jiwa

Ali memastikan, pihaknya akan melakukan upaya maksimal dalam penanganan kasus bansos Covid-19. Misalnya dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Karena pasal yang diterapkan pasal-pasal penyuapan. Jika ada bukti yang diperoleh, utamanya pasal 2 tentunya akan dipertimbangkan," ucap Ali.

Meski demikian, vonis hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah keadaan alam yang genting atau darurat merupakan kewenangan majelis hakim. Terlebih Mahkamah Agung (MA) kini sudah mempunyai pedoman pemidanaan, yang juga mengatur soal hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim, tentu akan sangat ketat. Karena hukuman mati diterapkan jika tidak ada pertimbangan yang meringankan, jika ada yang meringankan tentu tidak bisa," ucap Ali.

Baca Juga:  Perantau Minang dari Wamena Dapat Santunan Rp 1 Juta

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini lantas mempertanyakan jika hukuman mati harus diterapkan bagi pelaku korupsi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, apakah hukuman tersebut akan membuat efek jera, atau sebaliknya.

"Apakah ancaman hukuman mati jni memberi efek yang bagus saya kira perlu dikaji. Hukuman tertinggi itu seumur hidup misal di KPK itu Pak Akil Mochtar kalau di Kejagung itu ada kasus Jiwasraya," pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, hingga kini belum menerapkan pasal hukuman mati kepada para tersangka penerima suap atau pemberi suap dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Perkara ini turut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, KPK bukan berada pada kapasitas setuju atau tidak diterapkannya hukuman mati bagi pelaku korupsi. Menurutnya, sampai saat ini pelaku penerima suap dan pemberi suap kasus bansos yang terjadi di tengah pandemi Covid-19, belum diterapkan hukuman mati.

- Advertisement -

"Bahwa saat ini sangat tidak dimungkinkan, karena OTT (dugaan suap bansos Covid-19) hasil itu seluruhnya pasal suap, tidak ada pasal 2 (kerugian negara)," kata Ali dalam diskusi daring, Jumat (12/3).

Baca Juga:  Gara-Gara Menelepon

Ali memastikan, pihaknya akan melakukan upaya maksimal dalam penanganan kasus bansos Covid-19. Misalnya dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

- Advertisement -

"Karena pasal yang diterapkan pasal-pasal penyuapan. Jika ada bukti yang diperoleh, utamanya pasal 2 tentunya akan dipertimbangkan," ucap Ali.

Meski demikian, vonis hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah keadaan alam yang genting atau darurat merupakan kewenangan majelis hakim. Terlebih Mahkamah Agung (MA) kini sudah mempunyai pedoman pemidanaan, yang juga mengatur soal hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim, tentu akan sangat ketat. Karena hukuman mati diterapkan jika tidak ada pertimbangan yang meringankan, jika ada yang meringankan tentu tidak bisa," ucap Ali.

Baca Juga:  Perantau Minang dari Wamena Dapat Santunan Rp 1 Juta

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini lantas mempertanyakan jika hukuman mati harus diterapkan bagi pelaku korupsi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, apakah hukuman tersebut akan membuat efek jera, atau sebaliknya.

"Apakah ancaman hukuman mati jni memberi efek yang bagus saya kira perlu dikaji. Hukuman tertinggi itu seumur hidup misal di KPK itu Pak Akil Mochtar kalau di Kejagung itu ada kasus Jiwasraya," pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari