Senin, 20 Oktober 2025
spot_img

Antisipasi Virus Corona, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran untuk Sekolah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait antisipasi penularan Covid-19. Dalam SE 3/2020 tersebut, sejumlah kegiatan diimbau untuk tak dilakukan terlebih dahulu. Mulai bersalaman hingga kegiatan kemah atau studi wisata.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, tidak hanya sekolah, tapi juga perguruan tinggi negeri. Baik formal maupun nonformal. ”Surat edaran ini sesuai dengan protokol yang dibuat KSP,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang dijelaskan secara detail mengenai pencegahan penularan Covid-19. Namun, intinya mengacu pada bagaimana seluruh satuan pendidikan bisa mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau unit pelayanan kesehatan di perguruan tinggi. Baik dalam meningkatkan koordinasi dengan unit pelayanan kesehatan setempat maupun melakukan pencegahan persebaran Covid-19. ”Kita minta setiap satuan pendidikan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun,” tuturnya.

Baca Juga:  Dukung Program Polisi

Selain itu, menghindari penggunaan alat-alat secara bergantian. Lap tangan sebaiknya diganti menjadi tisu sekali pakai. Penggunaan alat-alat sarana pendidikan seperti peluit, seruling, dan sebagainya secara bergiliran pun tidak diperkenankan.

Kegiatan makan dan minum dalam wadah yang sama juga dilarang. Dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan anak-anak. ”Sebaiknya alat-alat yang selalu kena pegang tangan itu dibersihkan secara rutin, paling tidak satu kali setiap habis pakai.”

Sekolah ataupun perguruan tinggi turut diminta memonitor absensi atau ketidakhadiran siswa. Ketika terjadi ketidakhadiran dalam jumlah besar terkait persoalan pernapasan, mereka wajib melapor ke dinas kesehatan dan dinas pendidikan setempat. Siswa harus diberi izin libur jika memang terjangkit atau sakit.

Baca Juga:  Bersih-Bersih BUMN, Terbitkan Enam Aturan Baru

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait antisipasi penularan Covid-19. Dalam SE 3/2020 tersebut, sejumlah kegiatan diimbau untuk tak dilakukan terlebih dahulu. Mulai bersalaman hingga kegiatan kemah atau studi wisata.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, tidak hanya sekolah, tapi juga perguruan tinggi negeri. Baik formal maupun nonformal. ”Surat edaran ini sesuai dengan protokol yang dibuat KSP,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang dijelaskan secara detail mengenai pencegahan penularan Covid-19. Namun, intinya mengacu pada bagaimana seluruh satuan pendidikan bisa mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau unit pelayanan kesehatan di perguruan tinggi. Baik dalam meningkatkan koordinasi dengan unit pelayanan kesehatan setempat maupun melakukan pencegahan persebaran Covid-19. ”Kita minta setiap satuan pendidikan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun,” tuturnya.

Baca Juga:  Anggaran Kesehatan Naik Hampir Dua Kali Lipat

Selain itu, menghindari penggunaan alat-alat secara bergantian. Lap tangan sebaiknya diganti menjadi tisu sekali pakai. Penggunaan alat-alat sarana pendidikan seperti peluit, seruling, dan sebagainya secara bergiliran pun tidak diperkenankan.

Kegiatan makan dan minum dalam wadah yang sama juga dilarang. Dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan anak-anak. ”Sebaiknya alat-alat yang selalu kena pegang tangan itu dibersihkan secara rutin, paling tidak satu kali setiap habis pakai.”

- Advertisement -

Sekolah ataupun perguruan tinggi turut diminta memonitor absensi atau ketidakhadiran siswa. Ketika terjadi ketidakhadiran dalam jumlah besar terkait persoalan pernapasan, mereka wajib melapor ke dinas kesehatan dan dinas pendidikan setempat. Siswa harus diberi izin libur jika memang terjangkit atau sakit.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

 

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait antisipasi penularan Covid-19. Dalam SE 3/2020 tersebut, sejumlah kegiatan diimbau untuk tak dilakukan terlebih dahulu. Mulai bersalaman hingga kegiatan kemah atau studi wisata.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, tidak hanya sekolah, tapi juga perguruan tinggi negeri. Baik formal maupun nonformal. ”Surat edaran ini sesuai dengan protokol yang dibuat KSP,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang dijelaskan secara detail mengenai pencegahan penularan Covid-19. Namun, intinya mengacu pada bagaimana seluruh satuan pendidikan bisa mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau unit pelayanan kesehatan di perguruan tinggi. Baik dalam meningkatkan koordinasi dengan unit pelayanan kesehatan setempat maupun melakukan pencegahan persebaran Covid-19. ”Kita minta setiap satuan pendidikan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun,” tuturnya.

Baca Juga:  Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Ditunda

Selain itu, menghindari penggunaan alat-alat secara bergantian. Lap tangan sebaiknya diganti menjadi tisu sekali pakai. Penggunaan alat-alat sarana pendidikan seperti peluit, seruling, dan sebagainya secara bergiliran pun tidak diperkenankan.

Kegiatan makan dan minum dalam wadah yang sama juga dilarang. Dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan anak-anak. ”Sebaiknya alat-alat yang selalu kena pegang tangan itu dibersihkan secara rutin, paling tidak satu kali setiap habis pakai.”

Sekolah ataupun perguruan tinggi turut diminta memonitor absensi atau ketidakhadiran siswa. Ketika terjadi ketidakhadiran dalam jumlah besar terkait persoalan pernapasan, mereka wajib melapor ke dinas kesehatan dan dinas pendidikan setempat. Siswa harus diberi izin libur jika memang terjangkit atau sakit.

Baca Juga:  Anggaran Kesehatan Naik Hampir Dua Kali Lipat

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari