Kamis, 10 April 2025

12-18 Januari Wilayah Jabodetabek Berpotensi Hujan Labat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan akan mengalami hujan lebat dan berpotensi banjir pada 12-18 Januari 2020. Hal ini merujuk pada data prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Potensi ancaman bencana itu pun mendapat respon dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurutnya, masyarakat harus membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.

"Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangannya, Ahad (12/1).

Baca Juga:  Ini Alasan Bahlil Usul Buka Investasi Miras di Empat Provinsi

BNPB pun mengimbau, agar masyarakat dapat menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir maupun longsor dan risiko akibat bencana lain. Selain itu, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

"Mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat," terang Agus.

BNPB pun meminta agar masyarakat dapat mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat, serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat.

"Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan," tukas Agus.

Baca Juga:  Andi Putra-Suhardiman Semangati Korban Banjir

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan akan mengalami hujan lebat dan berpotensi banjir pada 12-18 Januari 2020. Hal ini merujuk pada data prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Potensi ancaman bencana itu pun mendapat respon dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurutnya, masyarakat harus membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.

"Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangannya, Ahad (12/1).

Baca Juga:  Cabai Merah Sumbang Inflasi Terbesar di Dumai

BNPB pun mengimbau, agar masyarakat dapat menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir maupun longsor dan risiko akibat bencana lain. Selain itu, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

"Mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat," terang Agus.

BNPB pun meminta agar masyarakat dapat mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat, serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat.

"Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan," tukas Agus.

Baca Juga:  Ketua DPR Puan Maharani: Kita Lawan Teror Bom!

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

12-18 Januari Wilayah Jabodetabek Berpotensi Hujan Labat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan akan mengalami hujan lebat dan berpotensi banjir pada 12-18 Januari 2020. Hal ini merujuk pada data prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Potensi ancaman bencana itu pun mendapat respon dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurutnya, masyarakat harus membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.

"Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangannya, Ahad (12/1).

Baca Juga:  Hari Disabilitas Internasional, Wako Pekanbaru Ajak Penyandang Jalan Sehat

BNPB pun mengimbau, agar masyarakat dapat menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir maupun longsor dan risiko akibat bencana lain. Selain itu, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

"Mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat," terang Agus.

BNPB pun meminta agar masyarakat dapat mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat, serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat.

"Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan," tukas Agus.

Baca Juga:  Integrasi Satu Data Vaksin Covid-19 Libatkan Dua BUMN

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan akan mengalami hujan lebat dan berpotensi banjir pada 12-18 Januari 2020. Hal ini merujuk pada data prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Potensi ancaman bencana itu pun mendapat respon dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurutnya, masyarakat harus membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.

"Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangannya, Ahad (12/1).

Baca Juga:  PM Malaysia Didesak Mundur karena Langkahi Raja

BNPB pun mengimbau, agar masyarakat dapat menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir maupun longsor dan risiko akibat bencana lain. Selain itu, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

"Mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat," terang Agus.

BNPB pun meminta agar masyarakat dapat mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat, serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat.

"Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan," tukas Agus.

Baca Juga:  Seleksi Sekolah Kedinasan Dibuka Juni

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari