Minggu, 13 Juli 2025

Sopir Vanessa Terancam Enam Tahun Penjara

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Tubagus Muhammad Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di tol Jombang–Mojokerto yang merenggut dua nyawa. Dua korban tersebut adalah Vanessa Angel dan suaminya, Febri "Bibi" Andriansyah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penetapan tersangka sopir mobil yang dinaiki Vanessa, suami, anak, dan asisten rumah tangganya itu. Namun, dia memilih tidak banyak berkomentar. 

"Untuk detailnya, besok (hari ini, Red) diadakan konferensi pers terkait dengan perkara tersebut," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Jawa Pos (JPG), kemarin (10/11).

Berdasar informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam memproses kasus tersebut. Di antaranya, Siska Lorensa (asisten rumah tangga), salah seorang penumpang selamat, dan Endang Lesmana (ayah Joddy).

Baca Juga:  Italia Perluas Isolasi, 60 Juta Orang Terkunci

Bukan hanya saksi kunci. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli. Yaitu, agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan yang mengalami kecelakaan. Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menyatakan, saksi ahli itu dilibatkan untuk mengetahui kondisi kendaraan secara utuh.

Kasus tersebut ditangani Satlantas Polres Jombang. Ditlantas Polda Jatim memberikan asistensi atau pengarahan dalam penyidikan. Bidpropam Polda Jatim juga melakukan pengawasan agar penyidikan yang dijalankan sesuai dengan prosedur.

Joddy dijerat penyidik dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:  Pj Sekdakab Apresiasi Kiprah GP Ansor

Indikasi kelalaian itu sudah terendus tidak lama setelah kecelakaan terjadi. Sebab, Joddy diketahui sempat mengunggah story di akun Instagram-nya sebelum kecelakaan. Unggahan tersebut lantas dihapus Joddy. Video itu merekam aksi mengemudinya dengan kecepatan 160 kilometer per jam.

Joddy sejauh ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya. Meski tidak mengalami luka serius, dia disebut memerlukan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya.(edi/c14/ttg/jpg)
 

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Tubagus Muhammad Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di tol Jombang–Mojokerto yang merenggut dua nyawa. Dua korban tersebut adalah Vanessa Angel dan suaminya, Febri "Bibi" Andriansyah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penetapan tersangka sopir mobil yang dinaiki Vanessa, suami, anak, dan asisten rumah tangganya itu. Namun, dia memilih tidak banyak berkomentar. 

"Untuk detailnya, besok (hari ini, Red) diadakan konferensi pers terkait dengan perkara tersebut," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Jawa Pos (JPG), kemarin (10/11).

Berdasar informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam memproses kasus tersebut. Di antaranya, Siska Lorensa (asisten rumah tangga), salah seorang penumpang selamat, dan Endang Lesmana (ayah Joddy).

Baca Juga:  Koperasi Pilar Penggerak Ekonomi Desa

Bukan hanya saksi kunci. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli. Yaitu, agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan yang mengalami kecelakaan. Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menyatakan, saksi ahli itu dilibatkan untuk mengetahui kondisi kendaraan secara utuh.

- Advertisement -

Kasus tersebut ditangani Satlantas Polres Jombang. Ditlantas Polda Jatim memberikan asistensi atau pengarahan dalam penyidikan. Bidpropam Polda Jatim juga melakukan pengawasan agar penyidikan yang dijalankan sesuai dengan prosedur.

Joddy dijerat penyidik dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Italia Perluas Isolasi, 60 Juta Orang Terkunci

Indikasi kelalaian itu sudah terendus tidak lama setelah kecelakaan terjadi. Sebab, Joddy diketahui sempat mengunggah story di akun Instagram-nya sebelum kecelakaan. Unggahan tersebut lantas dihapus Joddy. Video itu merekam aksi mengemudinya dengan kecepatan 160 kilometer per jam.

Joddy sejauh ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya. Meski tidak mengalami luka serius, dia disebut memerlukan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya.(edi/c14/ttg/jpg)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Tubagus Muhammad Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di tol Jombang–Mojokerto yang merenggut dua nyawa. Dua korban tersebut adalah Vanessa Angel dan suaminya, Febri "Bibi" Andriansyah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penetapan tersangka sopir mobil yang dinaiki Vanessa, suami, anak, dan asisten rumah tangganya itu. Namun, dia memilih tidak banyak berkomentar. 

"Untuk detailnya, besok (hari ini, Red) diadakan konferensi pers terkait dengan perkara tersebut," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Jawa Pos (JPG), kemarin (10/11).

Berdasar informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam memproses kasus tersebut. Di antaranya, Siska Lorensa (asisten rumah tangga), salah seorang penumpang selamat, dan Endang Lesmana (ayah Joddy).

Baca Juga:  Indonesia Terima 10 Ribu Alat Tes dan APD Bantuan dari Singapura

Bukan hanya saksi kunci. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli. Yaitu, agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan yang mengalami kecelakaan. Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menyatakan, saksi ahli itu dilibatkan untuk mengetahui kondisi kendaraan secara utuh.

Kasus tersebut ditangani Satlantas Polres Jombang. Ditlantas Polda Jatim memberikan asistensi atau pengarahan dalam penyidikan. Bidpropam Polda Jatim juga melakukan pengawasan agar penyidikan yang dijalankan sesuai dengan prosedur.

Joddy dijerat penyidik dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:  Doctor Doom Dirumorkan jadi Penjahat Utama di Black Panther 2

Indikasi kelalaian itu sudah terendus tidak lama setelah kecelakaan terjadi. Sebab, Joddy diketahui sempat mengunggah story di akun Instagram-nya sebelum kecelakaan. Unggahan tersebut lantas dihapus Joddy. Video itu merekam aksi mengemudinya dengan kecepatan 160 kilometer per jam.

Joddy sejauh ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya. Meski tidak mengalami luka serius, dia disebut memerlukan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya.(edi/c14/ttg/jpg)
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari