Jumat, 10 April 2026
- Advertisement -

Sopir Vanessa Terancam Enam Tahun Penjara

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Tubagus Muhammad Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di tol Jombang–Mojokerto yang merenggut dua nyawa. Dua korban tersebut adalah Vanessa Angel dan suaminya, Febri "Bibi" Andriansyah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penetapan tersangka sopir mobil yang dinaiki Vanessa, suami, anak, dan asisten rumah tangganya itu. Namun, dia memilih tidak banyak berkomentar. 

"Untuk detailnya, besok (hari ini, Red) diadakan konferensi pers terkait dengan perkara tersebut," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Jawa Pos (JPG), kemarin (10/11).

Berdasar informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam memproses kasus tersebut. Di antaranya, Siska Lorensa (asisten rumah tangga), salah seorang penumpang selamat, dan Endang Lesmana (ayah Joddy).

Baca Juga:  68 Tahun di Penjara, Pria Ini Takjub Setelah Bebas

Bukan hanya saksi kunci. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli. Yaitu, agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan yang mengalami kecelakaan. Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menyatakan, saksi ahli itu dilibatkan untuk mengetahui kondisi kendaraan secara utuh.

Kasus tersebut ditangani Satlantas Polres Jombang. Ditlantas Polda Jatim memberikan asistensi atau pengarahan dalam penyidikan. Bidpropam Polda Jatim juga melakukan pengawasan agar penyidikan yang dijalankan sesuai dengan prosedur.

Joddy dijerat penyidik dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:  Dituding Borong Kamar Hotel Saat Muktamar NU, Ini Jawaban Kemenag

Indikasi kelalaian itu sudah terendus tidak lama setelah kecelakaan terjadi. Sebab, Joddy diketahui sempat mengunggah story di akun Instagram-nya sebelum kecelakaan. Unggahan tersebut lantas dihapus Joddy. Video itu merekam aksi mengemudinya dengan kecepatan 160 kilometer per jam.

Joddy sejauh ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya. Meski tidak mengalami luka serius, dia disebut memerlukan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya.(edi/c14/ttg/jpg)
 

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Tubagus Muhammad Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di tol Jombang–Mojokerto yang merenggut dua nyawa. Dua korban tersebut adalah Vanessa Angel dan suaminya, Febri "Bibi" Andriansyah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penetapan tersangka sopir mobil yang dinaiki Vanessa, suami, anak, dan asisten rumah tangganya itu. Namun, dia memilih tidak banyak berkomentar. 

"Untuk detailnya, besok (hari ini, Red) diadakan konferensi pers terkait dengan perkara tersebut," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Jawa Pos (JPG), kemarin (10/11).

Berdasar informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam memproses kasus tersebut. Di antaranya, Siska Lorensa (asisten rumah tangga), salah seorang penumpang selamat, dan Endang Lesmana (ayah Joddy).

Baca Juga:  ASN Wajib Netral

Bukan hanya saksi kunci. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli. Yaitu, agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan yang mengalami kecelakaan. Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menyatakan, saksi ahli itu dilibatkan untuk mengetahui kondisi kendaraan secara utuh.

- Advertisement -

Kasus tersebut ditangani Satlantas Polres Jombang. Ditlantas Polda Jatim memberikan asistensi atau pengarahan dalam penyidikan. Bidpropam Polda Jatim juga melakukan pengawasan agar penyidikan yang dijalankan sesuai dengan prosedur.

Joddy dijerat penyidik dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Oknum Direktur Bank Bobol Uang Nasabah Rp5 Miliar, Begini Caranya

Indikasi kelalaian itu sudah terendus tidak lama setelah kecelakaan terjadi. Sebab, Joddy diketahui sempat mengunggah story di akun Instagram-nya sebelum kecelakaan. Unggahan tersebut lantas dihapus Joddy. Video itu merekam aksi mengemudinya dengan kecepatan 160 kilometer per jam.

Joddy sejauh ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya. Meski tidak mengalami luka serius, dia disebut memerlukan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya.(edi/c14/ttg/jpg)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Tubagus Muhammad Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di tol Jombang–Mojokerto yang merenggut dua nyawa. Dua korban tersebut adalah Vanessa Angel dan suaminya, Febri "Bibi" Andriansyah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penetapan tersangka sopir mobil yang dinaiki Vanessa, suami, anak, dan asisten rumah tangganya itu. Namun, dia memilih tidak banyak berkomentar. 

"Untuk detailnya, besok (hari ini, Red) diadakan konferensi pers terkait dengan perkara tersebut," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Jawa Pos (JPG), kemarin (10/11).

Berdasar informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam memproses kasus tersebut. Di antaranya, Siska Lorensa (asisten rumah tangga), salah seorang penumpang selamat, dan Endang Lesmana (ayah Joddy).

Baca Juga:  Kejahatan Rasisme, Korban Penembakan di AS Didominasi Kulit Hitam

Bukan hanya saksi kunci. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli. Yaitu, agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan yang mengalami kecelakaan. Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menyatakan, saksi ahli itu dilibatkan untuk mengetahui kondisi kendaraan secara utuh.

Kasus tersebut ditangani Satlantas Polres Jombang. Ditlantas Polda Jatim memberikan asistensi atau pengarahan dalam penyidikan. Bidpropam Polda Jatim juga melakukan pengawasan agar penyidikan yang dijalankan sesuai dengan prosedur.

Joddy dijerat penyidik dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:  Indonesia v Filipina: Tidak Ada Alasan Tidak Menang

Indikasi kelalaian itu sudah terendus tidak lama setelah kecelakaan terjadi. Sebab, Joddy diketahui sempat mengunggah story di akun Instagram-nya sebelum kecelakaan. Unggahan tersebut lantas dihapus Joddy. Video itu merekam aksi mengemudinya dengan kecepatan 160 kilometer per jam.

Joddy sejauh ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya. Meski tidak mengalami luka serius, dia disebut memerlukan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya.(edi/c14/ttg/jpg)
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari