MEDAN (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menetapkan tiga saksi sebagai tersangka dalam kasus kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Golfrid Siregar. Ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pencurian barang-barang milik korban.
“Hasil penyelidikan sementara dari penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menetapkan tiga saksi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus pencurian barang milik korban,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumut, Kamis (10/10).
Ketiga tersangka masing-masing, Morado Silalahi alias Kempes, Feri Sihombing dan Wandes Naibaho. Ketiganya merupakan warga Kota Medan.
“Awalnya diperiksa sebagai saksi, ada 12 orang. Setelah diperiksa, ketiganya mengakui telah mengambil barang milik korban,” sebut MP Nainggolan.
Diutarakan dia, para tersangka ini awalnya membantu membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mitra Sejati menggunakan becak motor. Dalam perjalanan, ketiganya memanfaatkan kesempatan.
“Saat itu lah (dalam perjalanan menuju rumah sakit) mereka kesempatan mengambil barang-barang berupa cincin, handphone dan uang. Setelah mengantar korban ke rumah sakit, ketiganya langsung pergi,” terang MP Nainggolan.
Lebih jauh MP Nainggolan mengatakan, pihaknya mendapatkan perkembangan terbaru berdasarkan dari keterangan beberapa saksi. Menurut keterangan saksi, mulut Golfrid tercium bau alkohol.
“Kita tidak mau menduga-duga kalau korban baru minum (alkohol). Tapi, itulah perkembangan dalam kasus ini dan saksi menyebutkan bahwa mulut korban bau minuman alkohol,” bebernya.
Meski demikian, kata MP Nainggolan, keterangan saksi baru sebatas lisan. Oleh karena itu, nantinya dari hasil autopsi jasad korban baru bisa diketahui apakah sebelum ditemukan tewas memang mengonsumsi alkohol.
“Kita tunggu saja hasil autopsi nanti bisa kelihatan itu bagaimana. Namun, sejauh ini hasil autopsi belum diketahui kapan keluarnya,” tutur mantan Kapolres Nias Selatan ini.
Apakah kematian korban termasuk kecelakaan lalu lintas (laka lantas) atau pembunuhan? MP Nainggolan belum bisa memastikan.
Menurut dia, penyidik gabungan masih bekerja untuk mengungkap motif kasus ini sebenarnya.
“Belum bisa kita simpulkan kematiannya, mohon bersabar dan doanya agar kasus ini bisa terungkap,” cetusnya.
Terkait perkembangan hasil olah TKP yang dilakukan penyidik di Underpass Titi Kuning pada Rabu (9/10), dia belum mau menyebutkan.
“Pasti ada nanti perkembangan terbaru lagi. Keterangan maupun bukti yang kita dapat dari olah TKP, itu bisa jadi petunjuk baru penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tak jauh beda disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto. Kata Eko, dari 12 saksi yang diperiksa secara marathon, penyidik gabungan menetapkan 3 saksi sebagai tersangka karena terbukti mencuri barang milik korban.
“Ya, tiga saksi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya penarik becak (Wandes Naibaho) yang membawa korban ke rumah sakit. Mereka terbukti mencuri barang-barang milik korban,” ujar Eko.
Ia mengaku, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Belum bisa disimpulkan penyebab pasti kematian korban.
“Tim sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Namun, hasilnya masih dalam penyelidikan dan akan disampaikan oleh pimpinan nantinya,” tandas dia.
Sumber: Sumutpos.com
Editor: E Sulaiman