Minggu, 13 Juli 2025

Kasus Pencabulan Anak Makin Mengkhawatirkan

DUMAI(RIAUPOS.CO) โ€”  Kasus  pencabulan  terhadap anak  di Kota Dumai cukup mengkhawatirkan. Para predator seksual terhadap anak semakin hari semakin banyak. Parahnya korban masih berumur balita.
Di Dumai  baru-baru di dalam rentang waktu yang berdekatan, ada dua kejadian pelecehan seksual dan pencabulan terjadi. Kejadian pertama, dialami balita berumur 4 tahun berinisial A yang dicabuli seorang pemuda berinisial SH (23) warga Kecamatan Dumai Kota, Senin (7/10).
Kejadian kedua, terjadi dua hari sebelumnya, Sabtu (5/10) lalu di Jalan Soekarno โ€“ Hatta,  Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Balita berinisial S  berumur 2,5 tahun. Parahnya pelaku juga masih di bawah umur berinisial T (15).
Kejadian pertama mencabuli korban dengan memegang bagian intim korban. Pelaku diketahui tetangga nenek korban, dimana korban menginap di rumah neneknya karena sang ibu sedang melakukan proses melahirkan. 
รขโ‚ฌล“Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut telah diamankan setelah menerima laporan dari keluarga korban,รขโ‚ฌย Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika, Kamis (10/10).
Ia mengatakan terkuaknya aksi pencabulan ini ketika korban sedang buang air kecil merintih kesakitan pada bagian bagian intimnya dan ia menceritakan kepada ibunya bahwa pada bagian intim korban dipegang-pegang oleh SH.
รขโ‚ฌล“Kejadian pencabulan itu berlangsung ketika ibu korban hendak melahirkan, korban dititipkan di rumah neneknya. Pelaku sendiri merupakan tetangga nenek korban. Aksi bejat  pelaku terjadi ketika korban bermain di tempat kerja pelaku,รขโ‚ฌย jelasnya. 
Bermodus dengan memberikan korban memainkan handphone seluler miliknya dan diberi menonton youtube, pelaku berhasil menjalankan perbuatan bejatnya dengan memegang bagian intim korban. 
รขโ‚ฌล“Tidak terima, atas perlakukan yang dialami si buah hati, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai dan pelaku telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,รขโ‚ฌย tuturnya.
Kejadian kedua dilakukan, seorang remaja yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kapur.  Pelaku bekerja dengan orang tua korban sebagai kernet mobil truk tangki. 
Seperti biasanya ayah korban pulang ke rumah bersama pelaku. Karena sudah dianggap seperti keluarga sendiri ayah korban memberi buah salak kepada pelaku untuk dibawa pulang ke rumahnya. Karena pelaku akan menggunakan sepeda motor miliknya dan khawatir korban menangis ia menyuruh pelaku membawa korban.
Sekitar pukul 14.45 WIB, pelaku dan korban pulang ke rumah. Mereka kembali melanjutkan kerjanya yaitu bongkar muatan mobil tangki. Sore harinya usai pulang kerja si ayah memandikan korban. Saat membasuh pada bagian kemaluan korban tiba-tiba korban menangis kesakitan, dan ditemukan bagian intim korban membengkak kemerahan. Merasa tidak terima, si ayah langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur. 
รขโ‚ฌล“Pelaku sudah amankan, Ahad (6/10), setelah mendapatkan laporan dari pihak korban. Pelaku bersama barang bukti telah diamankan Polsek Bukit Kapur guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,รขโ‚ฌย tutur Kasat Reskrim.
Ia mengimbau para orang tua lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka. รขโ‚ฌล“Pelaku di ancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 dengan ancaman penjara 15 tahun,รขโ‚ฌย tutupnya.(hsb)
Baca Juga:  Tempat Guyub dan Berlindung Para Perantau Riau di Jakarta
DUMAI(RIAUPOS.CO) โ€”  Kasus  pencabulan  terhadap anak  di Kota Dumai cukup mengkhawatirkan. Para predator seksual terhadap anak semakin hari semakin banyak. Parahnya korban masih berumur balita.
Di Dumai  baru-baru di dalam rentang waktu yang berdekatan, ada dua kejadian pelecehan seksual dan pencabulan terjadi. Kejadian pertama, dialami balita berumur 4 tahun berinisial A yang dicabuli seorang pemuda berinisial SH (23) warga Kecamatan Dumai Kota, Senin (7/10).
Kejadian kedua, terjadi dua hari sebelumnya, Sabtu (5/10) lalu di Jalan Soekarno โ€“ Hatta,  Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Balita berinisial S  berumur 2,5 tahun. Parahnya pelaku juga masih di bawah umur berinisial T (15).
Kejadian pertama mencabuli korban dengan memegang bagian intim korban. Pelaku diketahui tetangga nenek korban, dimana korban menginap di rumah neneknya karena sang ibu sedang melakukan proses melahirkan. 
รขโ‚ฌล“Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut telah diamankan setelah menerima laporan dari keluarga korban,รขโ‚ฌย Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika, Kamis (10/10).
Ia mengatakan terkuaknya aksi pencabulan ini ketika korban sedang buang air kecil merintih kesakitan pada bagian bagian intimnya dan ia menceritakan kepada ibunya bahwa pada bagian intim korban dipegang-pegang oleh SH.
รขโ‚ฌล“Kejadian pencabulan itu berlangsung ketika ibu korban hendak melahirkan, korban dititipkan di rumah neneknya. Pelaku sendiri merupakan tetangga nenek korban. Aksi bejat  pelaku terjadi ketika korban bermain di tempat kerja pelaku,รขโ‚ฌย jelasnya. 
Bermodus dengan memberikan korban memainkan handphone seluler miliknya dan diberi menonton youtube, pelaku berhasil menjalankan perbuatan bejatnya dengan memegang bagian intim korban. 
รขโ‚ฌล“Tidak terima, atas perlakukan yang dialami si buah hati, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai dan pelaku telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,รขโ‚ฌย tuturnya.
Kejadian kedua dilakukan, seorang remaja yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kapur.  Pelaku bekerja dengan orang tua korban sebagai kernet mobil truk tangki. 
Seperti biasanya ayah korban pulang ke rumah bersama pelaku. Karena sudah dianggap seperti keluarga sendiri ayah korban memberi buah salak kepada pelaku untuk dibawa pulang ke rumahnya. Karena pelaku akan menggunakan sepeda motor miliknya dan khawatir korban menangis ia menyuruh pelaku membawa korban.
Sekitar pukul 14.45 WIB, pelaku dan korban pulang ke rumah. Mereka kembali melanjutkan kerjanya yaitu bongkar muatan mobil tangki. Sore harinya usai pulang kerja si ayah memandikan korban. Saat membasuh pada bagian kemaluan korban tiba-tiba korban menangis kesakitan, dan ditemukan bagian intim korban membengkak kemerahan. Merasa tidak terima, si ayah langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur. 
รขโ‚ฌล“Pelaku sudah amankan, Ahad (6/10), setelah mendapatkan laporan dari pihak korban. Pelaku bersama barang bukti telah diamankan Polsek Bukit Kapur guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,รขโ‚ฌย tutur Kasat Reskrim.
Ia mengimbau para orang tua lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka. รขโ‚ฌล“Pelaku di ancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 dengan ancaman penjara 15 tahun,รขโ‚ฌย tutupnya.(hsb)
Baca Juga:  Tempat Guyub dan Berlindung Para Perantau Riau di Jakarta
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI(RIAUPOS.CO) โ€”  Kasus  pencabulan  terhadap anak  di Kota Dumai cukup mengkhawatirkan. Para predator seksual terhadap anak semakin hari semakin banyak. Parahnya korban masih berumur balita.
Di Dumai  baru-baru di dalam rentang waktu yang berdekatan, ada dua kejadian pelecehan seksual dan pencabulan terjadi. Kejadian pertama, dialami balita berumur 4 tahun berinisial A yang dicabuli seorang pemuda berinisial SH (23) warga Kecamatan Dumai Kota, Senin (7/10).
Kejadian kedua, terjadi dua hari sebelumnya, Sabtu (5/10) lalu di Jalan Soekarno โ€“ Hatta,  Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Balita berinisial S  berumur 2,5 tahun. Parahnya pelaku juga masih di bawah umur berinisial T (15).
Kejadian pertama mencabuli korban dengan memegang bagian intim korban. Pelaku diketahui tetangga nenek korban, dimana korban menginap di rumah neneknya karena sang ibu sedang melakukan proses melahirkan. 
รขโ‚ฌล“Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut telah diamankan setelah menerima laporan dari keluarga korban,รขโ‚ฌย Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika, Kamis (10/10).
Ia mengatakan terkuaknya aksi pencabulan ini ketika korban sedang buang air kecil merintih kesakitan pada bagian bagian intimnya dan ia menceritakan kepada ibunya bahwa pada bagian intim korban dipegang-pegang oleh SH.
รขโ‚ฌล“Kejadian pencabulan itu berlangsung ketika ibu korban hendak melahirkan, korban dititipkan di rumah neneknya. Pelaku sendiri merupakan tetangga nenek korban. Aksi bejat  pelaku terjadi ketika korban bermain di tempat kerja pelaku,รขโ‚ฌย jelasnya. 
Bermodus dengan memberikan korban memainkan handphone seluler miliknya dan diberi menonton youtube, pelaku berhasil menjalankan perbuatan bejatnya dengan memegang bagian intim korban. 
รขโ‚ฌล“Tidak terima, atas perlakukan yang dialami si buah hati, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai dan pelaku telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,รขโ‚ฌย tuturnya.
Kejadian kedua dilakukan, seorang remaja yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kapur.  Pelaku bekerja dengan orang tua korban sebagai kernet mobil truk tangki. 
Seperti biasanya ayah korban pulang ke rumah bersama pelaku. Karena sudah dianggap seperti keluarga sendiri ayah korban memberi buah salak kepada pelaku untuk dibawa pulang ke rumahnya. Karena pelaku akan menggunakan sepeda motor miliknya dan khawatir korban menangis ia menyuruh pelaku membawa korban.
Sekitar pukul 14.45 WIB, pelaku dan korban pulang ke rumah. Mereka kembali melanjutkan kerjanya yaitu bongkar muatan mobil tangki. Sore harinya usai pulang kerja si ayah memandikan korban. Saat membasuh pada bagian kemaluan korban tiba-tiba korban menangis kesakitan, dan ditemukan bagian intim korban membengkak kemerahan. Merasa tidak terima, si ayah langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur. 
รขโ‚ฌล“Pelaku sudah amankan, Ahad (6/10), setelah mendapatkan laporan dari pihak korban. Pelaku bersama barang bukti telah diamankan Polsek Bukit Kapur guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,รขโ‚ฌย tutur Kasat Reskrim.
Ia mengimbau para orang tua lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka. รขโ‚ฌล“Pelaku di ancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 dengan ancaman penjara 15 tahun,รขโ‚ฌย tutupnya.(hsb)
Baca Juga:  Bupati: Tetap Waspada Banjir

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari