Minggu, 13 April 2025

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 2021

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama para menteri telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Ditandatangani oleh 3 menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ungkap Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi, Jumat (11/9).

Baca Juga:  Diduga Jadi Korban KDRT, Seorang Ibu di Inhil Tewas

Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 menjadi 23 hari.

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya. Hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kemenpan-RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Baca Juga:  2 WNI Kru Diamond Princess Ikut Dijemput

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama para menteri telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Ditandatangani oleh 3 menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ungkap Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi, Jumat (11/9).

Baca Juga:  Mantan Bupati Rohul Kembali Ajukan PK

Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 menjadi 23 hari.

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya. Hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kemenpan-RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Baca Juga:  Sagiman, Guru dari Inhu Raih Pertamina Local Hero Awards 2020

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 2021

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama para menteri telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Ditandatangani oleh 3 menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ungkap Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi, Jumat (11/9).

Baca Juga:  Meroketnya Didi Kempot Tak Lepas dari Gofar Hilman

Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 menjadi 23 hari.

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya. Hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kemenpan-RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Baca Juga:  Jas Hujan

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama para menteri telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Ditandatangani oleh 3 menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ungkap Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi, Jumat (11/9).

Baca Juga:  Sagiman, Guru dari Inhu Raih Pertamina Local Hero Awards 2020

Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 menjadi 23 hari.

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya. Hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kemenpan-RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Baca Juga:  Ini 5 Program Prioritas Jokowi-Ma’ruf Usai Dilantik

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari