JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kendaraan dengan suara bising tentu sangat mengganggu. Umumnya, suara bising yang dihasilkan oleh kendaraan baik roda dua ataupun roda empat merupakan suara dari modifikasi saluran sistem pembuangan atau knalpot.
Terkait dengan suara bising kendaraan yang dihasilkan knalpot modifikasi, dikutip JawaPos.com dari MotorcycleNews, Selasa (10/9), sebuah kota di Prancis telah mulai mengantisipasi knalpot sepeda motor yang bising dengan memasang radar kebisingan.
Teknologi itu akan mampu mengidentifikasi kendaraan yang menghasilkan suara bising, menentukan lokasi mereka dan secara otomatis mengeluarkan tiket atau surat tilang.
Terletak di pusat Villeneuve-le-Roi, seperti yang dilaporkan oleh Reuters, sistem akan ditayangkan begitu undang-undang mengizinkan teknologi disahkan. Perangkat akan terhubung ke kamera CCTV polisi dan secara otomatis mengeluarkan denda.
Sama seperti Inggris, Prancis sudah menggunakan batas kebisingan kendaraan, namun itu bergantung pada kemampuan polisi untuk menangkap pelanggar.
Dibuat oleh Bruitparif, sistem baru ini menggunakan empat mikrofon untuk mengukur tingkat desibel dalam sepuluh detik kendaraan yang melintas. Sistem ini kemudian dapat digunakan untuk melacak sumber asli kebisingan, diilustrasikan sebagai serangkaian titik-titik berwarna di belakang mesin yang dikenal sebagai gelombang akustik.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kendaraan dengan suara bising tentu sangat mengganggu. Umumnya, suara bising yang dihasilkan oleh kendaraan baik roda dua ataupun roda empat merupakan suara dari modifikasi saluran sistem pembuangan atau knalpot.
Terkait dengan suara bising kendaraan yang dihasilkan knalpot modifikasi, dikutip JawaPos.com dari MotorcycleNews, Selasa (10/9), sebuah kota di Prancis telah mulai mengantisipasi knalpot sepeda motor yang bising dengan memasang radar kebisingan.
- Advertisement -
Teknologi itu akan mampu mengidentifikasi kendaraan yang menghasilkan suara bising, menentukan lokasi mereka dan secara otomatis mengeluarkan tiket atau surat tilang.
Terletak di pusat Villeneuve-le-Roi, seperti yang dilaporkan oleh Reuters, sistem akan ditayangkan begitu undang-undang mengizinkan teknologi disahkan. Perangkat akan terhubung ke kamera CCTV polisi dan secara otomatis mengeluarkan denda.
- Advertisement -
Sama seperti Inggris, Prancis sudah menggunakan batas kebisingan kendaraan, namun itu bergantung pada kemampuan polisi untuk menangkap pelanggar.
Dibuat oleh Bruitparif, sistem baru ini menggunakan empat mikrofon untuk mengukur tingkat desibel dalam sepuluh detik kendaraan yang melintas. Sistem ini kemudian dapat digunakan untuk melacak sumber asli kebisingan, diilustrasikan sebagai serangkaian titik-titik berwarna di belakang mesin yang dikenal sebagai gelombang akustik.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi