Selasa, 17 Februari 2026
- Advertisement -

PN Tembilahan Menangkan Prapradilan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menerima permohonan praperadilan tim kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013 H Indra Muchlis Adnan (IMA). Sebelumnya IMA ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dalam kasus dugaan tindak pidana kurupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun anggaran 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar.

Gugatan tersebut diterima dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal PN Tembilahan, Senin 11 Juli 2022 petang. Pada kesempatan tersebut dibacakan putusan nomor 2 Tahun 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan.

"Hasil putusan itu membatalkan penetapan tersangka atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan," ungkap Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan kepada awak media.

"Majelis hakim menyatakan Sprin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," urainya.

Lanjut Habibi, bahwa mengenai pertimbangan hakim terkait tidak sahnya penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan, selanjutnya akan dipublikasikan dalam kanal milik Pengadilan Negeri Tembilahan secara online.

"Sistem kita sudah terbuka kepada publik. Jadi, nanti bisa di-download di internet. Artinya, setelah 7 hari nanti masyarakat Indragiri Hilir dapat men-download hasil tersebut,"cetusnya.

 

Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)

Editor: Edwar Yaman

 

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menerima permohonan praperadilan tim kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013 H Indra Muchlis Adnan (IMA). Sebelumnya IMA ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dalam kasus dugaan tindak pidana kurupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun anggaran 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar.

Gugatan tersebut diterima dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal PN Tembilahan, Senin 11 Juli 2022 petang. Pada kesempatan tersebut dibacakan putusan nomor 2 Tahun 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan.

"Hasil putusan itu membatalkan penetapan tersangka atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan," ungkap Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan kepada awak media.

"Majelis hakim menyatakan Sprin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," urainya.

Lanjut Habibi, bahwa mengenai pertimbangan hakim terkait tidak sahnya penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan, selanjutnya akan dipublikasikan dalam kanal milik Pengadilan Negeri Tembilahan secara online.

- Advertisement -

"Sistem kita sudah terbuka kepada publik. Jadi, nanti bisa di-download di internet. Artinya, setelah 7 hari nanti masyarakat Indragiri Hilir dapat men-download hasil tersebut,"cetusnya.

 

- Advertisement -

Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menerima permohonan praperadilan tim kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013 H Indra Muchlis Adnan (IMA). Sebelumnya IMA ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dalam kasus dugaan tindak pidana kurupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun anggaran 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar.

Gugatan tersebut diterima dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal PN Tembilahan, Senin 11 Juli 2022 petang. Pada kesempatan tersebut dibacakan putusan nomor 2 Tahun 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan.

"Hasil putusan itu membatalkan penetapan tersangka atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan," ungkap Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan kepada awak media.

"Majelis hakim menyatakan Sprin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," urainya.

Lanjut Habibi, bahwa mengenai pertimbangan hakim terkait tidak sahnya penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan, selanjutnya akan dipublikasikan dalam kanal milik Pengadilan Negeri Tembilahan secara online.

"Sistem kita sudah terbuka kepada publik. Jadi, nanti bisa di-download di internet. Artinya, setelah 7 hari nanti masyarakat Indragiri Hilir dapat men-download hasil tersebut,"cetusnya.

 

Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari