Sabtu, 9 November 2024

Jam Operasional Kafe Dibatasi

- Advertisement -

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali melakukan operasi dalam  pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Jumat (9/7) malam.

Kegiatan di awali dengan apel gabungan tim Yustisi Covid–19 bertempat di depan Rumah Dinas Sekda Rohul di Kelurahan Pasirpengaraian.

- Advertisement -

Kegiatan operasi ini dalam upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus akibat penyebaran Covid-19. Sebab saat ini sudah mulai kurangnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sebagai bentuk komitmen dalam menekan penularan Covid-19 dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Rohul.

Operasi Yustisi penegakan prokes Covid- 19 tersebut dipimpin Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Sekda Rohul H Abdul Haris Lubis SSos MSi, Waka Polres  Kompol Adi Prabowo SH SIK MH.

Baca Juga:  WHO Butuh Dana 31,3 Miliar Dolar AS

Terlihat hadir Sekretaris Satpol PP Rohul Denis, PJ Kadishub Rohul Minarli, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, Kasat Lantas AKP Bagus Harry, Kanit Regident IPTU Efendi Lupino, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH dan lainnya.

- Advertisement -

Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini personel gabungan yang dilibatkan Polri sebanyak 15 personil, TNI 4  personil, Satpol PP Rohul 8 personil, Dishub Rohul 4 personil, Dinas Kesehatan 3 personel dan lainnya. Sasaran pelaksanaan operasi Yustisi, Tim Satgas Covid-19 memantau pelaksanaan prokes, terutama tempat masyarakat biasa berkumpul dan nongkrong di kafe seputaran Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian. Di mana tim gabungan Yustisi menyampaikan imbauan untuk mematuhi prokes, kemudian melakukan rapid antigen kepada pengunjung dan pelayan kafe sebanyak 7 orang, dengan hasil negatif.

Baca Juga:  Polisi Ikut Goro Timbun Jalan Berlubang di Tambusai Utara

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH  memberikan peringatan pada pemilik agar menutup kafenya pada pukul 22.00 WIB sesuai surat edaran yang telah dibagikan.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali melakukan operasi dalam  pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Jumat (9/7) malam.

Kegiatan di awali dengan apel gabungan tim Yustisi Covid–19 bertempat di depan Rumah Dinas Sekda Rohul di Kelurahan Pasirpengaraian.

Kegiatan operasi ini dalam upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus akibat penyebaran Covid-19. Sebab saat ini sudah mulai kurangnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sebagai bentuk komitmen dalam menekan penularan Covid-19 dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Rohul.

- Advertisement -

Operasi Yustisi penegakan prokes Covid- 19 tersebut dipimpin Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Sekda Rohul H Abdul Haris Lubis SSos MSi, Waka Polres  Kompol Adi Prabowo SH SIK MH.

Baca Juga:  Animator Tom & Jerry Meninggal Dunia

Terlihat hadir Sekretaris Satpol PP Rohul Denis, PJ Kadishub Rohul Minarli, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, Kasat Lantas AKP Bagus Harry, Kanit Regident IPTU Efendi Lupino, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH dan lainnya.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini personel gabungan yang dilibatkan Polri sebanyak 15 personil, TNI 4  personil, Satpol PP Rohul 8 personil, Dishub Rohul 4 personil, Dinas Kesehatan 3 personel dan lainnya. Sasaran pelaksanaan operasi Yustisi, Tim Satgas Covid-19 memantau pelaksanaan prokes, terutama tempat masyarakat biasa berkumpul dan nongkrong di kafe seputaran Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian. Di mana tim gabungan Yustisi menyampaikan imbauan untuk mematuhi prokes, kemudian melakukan rapid antigen kepada pengunjung dan pelayan kafe sebanyak 7 orang, dengan hasil negatif.

Baca Juga:  Pemkab dan DPRD Diminta Bersikap Tegas

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH  memberikan peringatan pada pemilik agar menutup kafenya pada pukul 22.00 WIB sesuai surat edaran yang telah dibagikan.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari