Kamis, 19 September 2024

Bolos Kerja, Ratusan PTT Bakal Dirumahkan

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan bolos pada Senin (10/6)  pascacuti bersama hari raya Idul Fitri akan diberikan sanksi tegas oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari daftar absensi yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 338 orang ASN yang bolos, Senin (10/6) pagi.

Secara rinci dari jumlah tersebut terdiri dari 96 orang PNS, eselon II, III hingga eselon IV. Sementara sisanya 242 orang PTT bertingkah sama yakni ikut tidak hadir.

Seperti dibeberkan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Riau Pos, Senin (18/6). “Paling banyak itu PTT, diikuti oleh Eselon IV, III dan satu orang eselon II,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurutnya, terhadap ASN yang bolos tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan kode etik ASN lingkungan Pemda Meranti yang tertuang di Perbup 37/2012.

Baca Juga:  Tank TNI AD Senggol Gerobak Pedagang dan Motor

“Untuk sanksi tergantung keputusan dari Tim Kasus, gabungn dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP yang akan digelar Setdakab Meranti. Pembahasan penetapan sanksi akan dipimpin oleh Pak Sekda dan Pak Wakil Bupati,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Bakhar, terhadap sanksi yang terberat akan dilakukan penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat terhadap PNS selama satu tahun. Untuk PTT akan dirumahkan alias dipecat.

“Padahal sudah dari awal diimbau mereka agar tidak bolos atau menambah waktu libur. Selain sanksi yang akan diberikan, bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, nama mereka juga akan diinput di aplikasi SIDINA milik KempanRB,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis mengatakan, tetap akan menindak tegas bagi pegawai yang tidak disiplin baik itu bolos atau mangkir saat jam kerja.

Baca Juga:  Kejagung Akan Periksa Dua Orang Saksi Kasus Jiwasraya

“Kami sudah berbusa-busa mengingatkan Pegawai baik PNS maupun honorer agar disiplin dalam berkerja. Namun tetap saja bandel. Sanksi diberikan untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang bandel agar terciptanya kedisplinan yang matang,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, ia juga mengimbau masyarakat bila ada yang mengetahui pegawai yang bolos kerja agar segera melaporkannya ke pihak Pemkab Meranti. “Bila ada yang tahu bisa dilaporkan, agar segera kita tindak lanjuti.” tegasnya.(*4)

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan bolos pada Senin (10/6)  pascacuti bersama hari raya Idul Fitri akan diberikan sanksi tegas oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari daftar absensi yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 338 orang ASN yang bolos, Senin (10/6) pagi.

Secara rinci dari jumlah tersebut terdiri dari 96 orang PNS, eselon II, III hingga eselon IV. Sementara sisanya 242 orang PTT bertingkah sama yakni ikut tidak hadir.

Seperti dibeberkan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Riau Pos, Senin (18/6). “Paling banyak itu PTT, diikuti oleh Eselon IV, III dan satu orang eselon II,” jelasnya.

Menurutnya, terhadap ASN yang bolos tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan kode etik ASN lingkungan Pemda Meranti yang tertuang di Perbup 37/2012.

Baca Juga:  Penggemar, Ini Lho Drama Korea yang Paling Digemari

“Untuk sanksi tergantung keputusan dari Tim Kasus, gabungn dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP yang akan digelar Setdakab Meranti. Pembahasan penetapan sanksi akan dipimpin oleh Pak Sekda dan Pak Wakil Bupati,” ujarnya.

Menurut Bakhar, terhadap sanksi yang terberat akan dilakukan penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat terhadap PNS selama satu tahun. Untuk PTT akan dirumahkan alias dipecat.

“Padahal sudah dari awal diimbau mereka agar tidak bolos atau menambah waktu libur. Selain sanksi yang akan diberikan, bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, nama mereka juga akan diinput di aplikasi SIDINA milik KempanRB,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis mengatakan, tetap akan menindak tegas bagi pegawai yang tidak disiplin baik itu bolos atau mangkir saat jam kerja.

Baca Juga:  Gubri Tunggu Perubahan Kebijakan Sawit

“Kami sudah berbusa-busa mengingatkan Pegawai baik PNS maupun honorer agar disiplin dalam berkerja. Namun tetap saja bandel. Sanksi diberikan untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang bandel agar terciptanya kedisplinan yang matang,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, ia juga mengimbau masyarakat bila ada yang mengetahui pegawai yang bolos kerja agar segera melaporkannya ke pihak Pemkab Meranti. “Bila ada yang tahu bisa dilaporkan, agar segera kita tindak lanjuti.” tegasnya.(*4)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari