Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polda Riau Menangkan Praperadilan dari Tersangka Dugaan Penipuan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan penipuan dan atau pemberian laporan palsu, atas nama pemohon Jumaidi. Hal itu diputuskan oleh hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan panitera pengganti Irene Maiyerti SH pada sidang ke-7 yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/5/2022) sore.

Dalam amar putusannya, Salomo Ginting secara tegas menyatakan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dan membebaskan dari beban biaya perkara.

Di mana, dalam praperadilan yang diajukan, Jumaidi turut menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kapolda, Kabareskrim hingga Kapolri sebagai tergugat I, II, III dan IV atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani sebelumnya.

Hakim menyatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Polda Riau, sudah sah menurut Perkap No.6/2009 terhadap penyidikan pidana. Kemudian alat bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan, namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara.

Baca Juga:  Diskes Pastikan Belum Ada Pasien Hepatitis di Dumai

Selanjutnya hakim menyatakan pula bahwa alat bukti tersebut punya relevansi dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Sehingga hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan 2 alat bukti yang sah, yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani setiap perkara termasuk dalam hal penetapan tersangka.

Soal perkara yang menjerat tersangka Jumaidi, diceritakan dia, gugatan berawal dari adanya pengaduan dugaan kasus sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021. Dengan pelapor atas nama Suwanto dan terlapor Jumaidi tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan.

“Dugaan penipuan yang diduga dilakukan tersangka dengan cara menghubungi pelapor untuk datang ke rumah terlapor dan meminta menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp1,6 miliar,” ujar Sunarto, Selasa (11/5/2022) malam.

Dilanjutkan dia, uang tersebut diminta Jumaidi untuk syarat melakukan peminjaman uang di bank sebagai pelunasan pembelian 2 unit ruko. Hal tersebut disetujui dan ditandatangani oleh pelapor karena percaya kepada terlapor.

Baca Juga:  Subaru WRX STI Baru Disiapkan

 

Sedangkan uang sebesar Rp1,6 miliar tidak pernah ada dibayarkan terlapor kepada pelapor. Kemudian diketahui kwitansi tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk menggugat pelapor di pengadilan dan melaporkan pelapor ke Polda Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau 220 KUHP.

“Penyidik bekerja sesuai aturan hukum dalam setiap penanganan perkara, profesional dan proporsional. Sehingga kami siap menghadapi gugatan. Dan Alhamdulillah, hakim telah memberikan keputusan dan menolak gugatan seluruhnya. Artinya bahwa proses penyidikan yang kami lakukan sudah on the track,” jelas Kombes Narto.

Dirinya mengatakan tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga tuntas.

“Iya, kami lanjutkan proses hukumnya hingga nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan penipuan dan atau pemberian laporan palsu, atas nama pemohon Jumaidi. Hal itu diputuskan oleh hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan panitera pengganti Irene Maiyerti SH pada sidang ke-7 yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/5/2022) sore.

Dalam amar putusannya, Salomo Ginting secara tegas menyatakan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dan membebaskan dari beban biaya perkara.

- Advertisement -

Di mana, dalam praperadilan yang diajukan, Jumaidi turut menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kapolda, Kabareskrim hingga Kapolri sebagai tergugat I, II, III dan IV atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani sebelumnya.

Hakim menyatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Polda Riau, sudah sah menurut Perkap No.6/2009 terhadap penyidikan pidana. Kemudian alat bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan, namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Subaru WRX STI Baru Disiapkan

Selanjutnya hakim menyatakan pula bahwa alat bukti tersebut punya relevansi dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Sehingga hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan 2 alat bukti yang sah, yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani setiap perkara termasuk dalam hal penetapan tersangka.

Soal perkara yang menjerat tersangka Jumaidi, diceritakan dia, gugatan berawal dari adanya pengaduan dugaan kasus sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021. Dengan pelapor atas nama Suwanto dan terlapor Jumaidi tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan.

“Dugaan penipuan yang diduga dilakukan tersangka dengan cara menghubungi pelapor untuk datang ke rumah terlapor dan meminta menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp1,6 miliar,” ujar Sunarto, Selasa (11/5/2022) malam.

Dilanjutkan dia, uang tersebut diminta Jumaidi untuk syarat melakukan peminjaman uang di bank sebagai pelunasan pembelian 2 unit ruko. Hal tersebut disetujui dan ditandatangani oleh pelapor karena percaya kepada terlapor.

Baca Juga:  Diskes Pastikan Belum Ada Pasien Hepatitis di Dumai

 

Sedangkan uang sebesar Rp1,6 miliar tidak pernah ada dibayarkan terlapor kepada pelapor. Kemudian diketahui kwitansi tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk menggugat pelapor di pengadilan dan melaporkan pelapor ke Polda Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau 220 KUHP.

“Penyidik bekerja sesuai aturan hukum dalam setiap penanganan perkara, profesional dan proporsional. Sehingga kami siap menghadapi gugatan. Dan Alhamdulillah, hakim telah memberikan keputusan dan menolak gugatan seluruhnya. Artinya bahwa proses penyidikan yang kami lakukan sudah on the track,” jelas Kombes Narto.

Dirinya mengatakan tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga tuntas.

“Iya, kami lanjutkan proses hukumnya hingga nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari