JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut saat ini para penyidik dan penyelidik sudah tidak nyaman lagi dalam bekerja di lembaga antirasuah. Menurut dia, sudah terjadi perubahan kerja antara KPK periode sebelumnya dengan periode sekarang.
“Kami dalam posisi tidak nyaman, tetapi kami juga tidak bisa berbuat apa-apa sebenarnya. Tinggal bagaimana pimpinan KPK memperjuangkan hal itu,†kata Novel kepada wartawan, Sabtu (11/4).
Novel menjelaskan, perbedaan suasana kerja langsung terasa usai disahkannya Undang-undang KPK nomor 19 Tahun 2019. Baginya, undang-undang tersebut justru menghambat kerja penyidik dan penyelidik di lapangan.
“Tetapi balik lagi ke KPK yang ingin memperjuangkan itu atau membiarkan saja keadaan itu. Saya nggak tahu pilihan mana yang diambil oleh pimpinan KPK,†ucap Novel.
Kendati demikian, para penyidik dan penyelidik ini tak bisa berbuat banyak. Mereka tak memiliki kekuatan untuk mengupayakan perubahan kepada eksekutif maupun legislatif. Hal itu menjadi ranah pimpinan.
Novel menilai, belum ada langkah konkret dari pimpinan dalam mengupayakan perubahan tersebut. Kondisi ini dianggap tidak ideal untuk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tentunya ini menjadi perhatian dan butuh kepedulian. Apabila pemberantasan korupsi ini semakin lemah dan tidak berdaya, maka efeknya pada pemerintahan,†pungkas Novel.
Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut saat ini para penyidik dan penyelidik sudah tidak nyaman lagi dalam bekerja di lembaga antirasuah. Menurut dia, sudah terjadi perubahan kerja antara KPK periode sebelumnya dengan periode sekarang.
“Kami dalam posisi tidak nyaman, tetapi kami juga tidak bisa berbuat apa-apa sebenarnya. Tinggal bagaimana pimpinan KPK memperjuangkan hal itu,†kata Novel kepada wartawan, Sabtu (11/4).
- Advertisement -
Novel menjelaskan, perbedaan suasana kerja langsung terasa usai disahkannya Undang-undang KPK nomor 19 Tahun 2019. Baginya, undang-undang tersebut justru menghambat kerja penyidik dan penyelidik di lapangan.
“Tetapi balik lagi ke KPK yang ingin memperjuangkan itu atau membiarkan saja keadaan itu. Saya nggak tahu pilihan mana yang diambil oleh pimpinan KPK,†ucap Novel.
- Advertisement -
Kendati demikian, para penyidik dan penyelidik ini tak bisa berbuat banyak. Mereka tak memiliki kekuatan untuk mengupayakan perubahan kepada eksekutif maupun legislatif. Hal itu menjadi ranah pimpinan.
Novel menilai, belum ada langkah konkret dari pimpinan dalam mengupayakan perubahan tersebut. Kondisi ini dianggap tidak ideal untuk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tentunya ini menjadi perhatian dan butuh kepedulian. Apabila pemberantasan korupsi ini semakin lemah dan tidak berdaya, maka efeknya pada pemerintahan,†pungkas Novel.
Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com