JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyerahkan sepenuhnya ke takmir masjid terkait ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf atau tidak.
Hal itu Ia sampaikan merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf seiring penurunan jumlah kasus Covid-19.
"Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa baru mengenai saf salat itu. Semuanya diserahkan kepada takmir masjid," kata Mu'ti kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Ia mengatakan, takmir masjid memiliki pandangan soal situasi Covid di lingkungannya masing-masing. Bila situasi sudah dirasa aman, maka saf diperbolehkan untuk dirapatkan. Sebaliknya, bila dirasa belum aman, maka harus mengutamakan keamanan dan keselamatan jemaah.
Ia turut menyinggung kini sudah banyak kebijakan pemerintah yang relatif longgar baru-baru ini di tengah pandemi.
"Karena sekarang situasinya relatif longgar. Sekarang sudah memperbolehkan berpergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan itu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.
Seiring penurunan jumlah kasus Covid-19, Asrorun menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun