JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat personel baru untuk Direktorat Penuntutan. Pimpinan KPK telah melantik enam orang jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (10/3), setelah melalui beberapa proses rangkaian seleksi.
"Setelah melalui serangkaian seleksi, tanggal 10 Maret 2020, Pimpinan KPK melantik dan mengambil sumpah jabatan 6 JPU KPK baru dari Kejaksaan Agung RI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Ali menyampaikan, keenam JPU tersebut akan bertugas di Direktorat Penuntutan. Mereka akan ditugaskan untuk memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara. KPK saat ini memiliki 64 jaksa yang bertugas di Direktorat Penuntutan.
Selain mendapat SK Penuntut Umum, keenam jaksa baru itu juga mendapatkan SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Hal ini diharapkan dapat membantu kinerja KPK dalam menyelesaikan sejumlah perkara.
"Sehingga diharapkan bisa melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan baik sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," tukas Ali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat personel baru untuk Direktorat Penuntutan. Pimpinan KPK telah melantik enam orang jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (10/3), setelah melalui beberapa proses rangkaian seleksi.
"Setelah melalui serangkaian seleksi, tanggal 10 Maret 2020, Pimpinan KPK melantik dan mengambil sumpah jabatan 6 JPU KPK baru dari Kejaksaan Agung RI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
- Advertisement -
Ali menyampaikan, keenam JPU tersebut akan bertugas di Direktorat Penuntutan. Mereka akan ditugaskan untuk memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara. KPK saat ini memiliki 64 jaksa yang bertugas di Direktorat Penuntutan.
Selain mendapat SK Penuntut Umum, keenam jaksa baru itu juga mendapatkan SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Hal ini diharapkan dapat membantu kinerja KPK dalam menyelesaikan sejumlah perkara.
- Advertisement -
"Sehingga diharapkan bisa melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan baik sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," tukas Ali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi