JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menindaklanjuti itu, penyidik siang ini direncanakan akan kembali melimpahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan ulang berkas tersangka Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) karena sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P19). Sekarang beberapa syarat formil dan materil sudah dilengkapi.
“Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas daripada perbaikan kemarin P19. Tentunya ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara,†kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Argo menyampaikan, apabila dalam pelimpahan saat ini berkas dinyatakan P19 oleh kejaksaaan, maka penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Mudah-mudahan bisa lengkap dan kemudian jika sudah lengkap sehingga dapat di diberikan ke JPU. Ada beberapa yang harus ditambah baik itu formil maupun materil,†jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Jaksa berpendapat berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya belum lengkap.
“Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya,†kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada wartawan, Rabu (5/2).
Nirwan menyampaikan pengembalian berkas sudah dikirim ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/2) kemarin. Berkas kasus sebelumnya sudah diteliti oleh jaksa sejak tanggal penerimaan pada 16 Januari 2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menindaklanjuti itu, penyidik siang ini direncanakan akan kembali melimpahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan ulang berkas tersangka Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) karena sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P19). Sekarang beberapa syarat formil dan materil sudah dilengkapi.
- Advertisement -
“Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas daripada perbaikan kemarin P19. Tentunya ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara,†kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Argo menyampaikan, apabila dalam pelimpahan saat ini berkas dinyatakan P19 oleh kejaksaaan, maka penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
- Advertisement -
“Mudah-mudahan bisa lengkap dan kemudian jika sudah lengkap sehingga dapat di diberikan ke JPU. Ada beberapa yang harus ditambah baik itu formil maupun materil,†jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Jaksa berpendapat berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya belum lengkap.
“Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya,†kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada wartawan, Rabu (5/2).
Nirwan menyampaikan pengembalian berkas sudah dikirim ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/2) kemarin. Berkas kasus sebelumnya sudah diteliti oleh jaksa sejak tanggal penerimaan pada 16 Januari 2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina