PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) ibu rumah tangga berinisial NL alias Ica (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya. Sejak mendekam pada 31 Desember 2019, Ica telah diantar ke LP Wanita.
''Ica telah kami antar ke LP Wanita pada hari ini (kemarin, red),'' sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, Jumat (10/1).
Ica terlibat curat di rumah warga bernama Usagi Bahari Sitepu yang tinggal di Jalan Kampung Baru, Gang Mawar, RT 003, RW 005, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Dikatakannya, tak hanya sendiri namun bersama dengan dua rekannya yang masih buron yaitu Oji dan Dedek.
''Ica turut serta melakukan curat. Karena saat itu, ia yang berpura-pura untuk mengambil sepeda motor. Namun, saksi Fifi (Kemenakan korban) yang menjaga rumahnya karena korban sedang pergi curiga sebab tak mengenalnya. Usut punya usut kejadian itu terjadi sehari setelah Tv 32 inci, helm, ponsel, dispenser dan raket hilang,'' terangnya.
Beruntung, saksi tidak memberi sepeda motor matik Beat. Gelagatnya yang mencurigakan, membuatnya melarikan diri. Sehingga dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya pada 30 Desember 2019.
Kepada petugas Ica mengatakan barang curiannya itu menghasilkan Rp650 ribu. Hasilnya pun telah dibagi rata dengan DPO Oji dan Dedek. Sementara Ica yang sudah diamankan terlebih dahulu dan dijerat pasal 363 KUHP.(s)
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) ibu rumah tangga berinisial NL alias Ica (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya. Sejak mendekam pada 31 Desember 2019, Ica telah diantar ke LP Wanita.
''Ica telah kami antar ke LP Wanita pada hari ini (kemarin, red),'' sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, Jumat (10/1).
- Advertisement -
Ica terlibat curat di rumah warga bernama Usagi Bahari Sitepu yang tinggal di Jalan Kampung Baru, Gang Mawar, RT 003, RW 005, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Dikatakannya, tak hanya sendiri namun bersama dengan dua rekannya yang masih buron yaitu Oji dan Dedek.
''Ica turut serta melakukan curat. Karena saat itu, ia yang berpura-pura untuk mengambil sepeda motor. Namun, saksi Fifi (Kemenakan korban) yang menjaga rumahnya karena korban sedang pergi curiga sebab tak mengenalnya. Usut punya usut kejadian itu terjadi sehari setelah Tv 32 inci, helm, ponsel, dispenser dan raket hilang,'' terangnya.
- Advertisement -
Beruntung, saksi tidak memberi sepeda motor matik Beat. Gelagatnya yang mencurigakan, membuatnya melarikan diri. Sehingga dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya pada 30 Desember 2019.
Kepada petugas Ica mengatakan barang curiannya itu menghasilkan Rp650 ribu. Hasilnya pun telah dibagi rata dengan DPO Oji dan Dedek. Sementara Ica yang sudah diamankan terlebih dahulu dan dijerat pasal 363 KUHP.(s)